LARANGAN TRANSAKSI SOCIAL COMMERCE : TETEN TEPIS PROTES SELLER TIKTOK SHOP
Pemerintah menyatakan para penjual barang di TikTok tak akan dirugikan meskipun aktivitas jual beli di platform media sosial itu kini dilarang. Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan para penjual tetap dapat menaikkan konten promosinya di media sosial TikTok. Selanjutnya, penjual dapat mengarahkan calon konsumen ke platform lain, seperti Whatsapp, toko online, landing page atau ke mana pun yang diinginkan penjual. Dengan begitu, pilihan penjual untuk melakukan transaksi justru menjadi lebih banyak. “Jangan mau dibodoh-bodohin-lah. Pembelinya juga enggak bakal kesulitan. Hanya tinggal klik link out-nya, checkout, beres deh,” ujar Teten dalam unggahan di Instagramnya @tetenmasduki, Rabu (27/9). Unggahannya itu sekaligus menangkis protes bahwa pemisahan media sosial TikTok dan TikTok Shop akan merugikan para penjual yang selama ini menjajakan dagangannya di platform tersebut. Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan perubahan dari Permendag No. 50/2020. Salah satu yang diatur dalam beleid itu adalah larangan penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce. Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa. Berangkat dari kondisi itu, Teten mengatakan pemerintah perlu mengambil langkah cepat. Jika dibiarkan, dampak ekonomi dan sosial akan sangat besar.
Data Bank Indonesia mencatat nilai transaksi perdagangan secara elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun dengan volume transaksi menembus 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan secara online pada 2022 telah melonjak 18,8% dari tahun sebelumnya sebesar Rp401 triliun. Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengkritisi menteri Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo yang menggagas larangan transaksi jual beli secara langsung. Menurutnya, aturan itu berdampak negatif kepada 13 juta pedagang daring. Oleh sebab itu, bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan ini meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunda pemberlakuan aturan baru tentang larangan social commerce itu. Muhaimin mengatakan sudah menugaskan Komisi VI DPR untuk memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan pihak terkait lainnya untuk membahas soal larangan social commerce. Selain Mendag, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyindir Menkop dan UKM Teten Masduki. Menurutnya, Teten tidak mau membela pelaku online sellers padahal sudah membantu perkembangan UMKM di Indonesia.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023