Transaksi Dagang Terlarang
DALAM sepekan ke depan, perusahaan media sosial TikTok harus mulai menghentikan kegiatan jual-beli melalui platformnya di Indonesia. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bakal menyurati perseroan agar operasi TikTok Shop—layanan jual-beli di aplikasi tersebut atau social commerce--disetop. "Sudah enggak boleh lagi jualan mulai kemarin (Selasa, 26 September 2023), tapi kami kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya. Besok saya suratin," kata dia di kantornya, kemarin.
Tak hanya kepada TikTok, surat serupa juga akan dilayangkan kepada para pelaku niaga elektronik dan social commerce lainnya. Langkah tersebut dilakukan setelah Zulkifli meneken Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan anyar yang diundangkan pada 26 September lalu tersebut merupakan hasil revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Aturan baru tersebut mendefinisikan model bisnis penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik, antara lain lokapasar atau marketplace dan social commerce. Masing-masing model bisnis ini memiliki aturan main yang berbeda. (Yetede)
Postingan Terkait
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023