;
Tags

Pajak Penghasilan

( 112 )

Diskon Pajak Penghasilan Karyawan Disiapkan

Benny1284 06 Mar 2020 Kontan, 6 Maret 2020

Pemerintah tengah menuntaskan pembahasan paket kebijakan stimulus yang baru untuk meredam dampak wabah virus korona (Covid-19) khusus terhadap sektor riil. Salah satunya ialah stimulus fiskal perpajakan. Salah satunya insentif PPh pasal 21 atau pajak karyawan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ini ada beberapa opsi insentif perpajakan yang bisa diambil oleh pemerintah.Insentif PPh pasal 21 menjadi salah satu yang tengah dipertimbangkan lantaran kebijakan ini pernah dilakukan pada masa krisis finansial tahun 2008-2009. Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menilai, insentif PPh 21 memang sangat mungkin diberlakukan. Bahkan insentif ini bisa jadi cukup efektif sebagai salah satu upaya mempertahankan kekuatan ekonomi domestik.

Meski Sri Mulyani belum menjelaskan secara rinci seperti apa skema insentif PPh 21 yang dimaksud, Yustinus menduga skema yang paling memungkinkan adalah dengan PPh 21 ditanggung oleh pemerintah (DTP). Skema ini pernah diterapkan pemerintah pada tahun 2009. Cara ini sebagai salah satu bagian dari paket stimulus fiskal menghadapi krisis. "Dulu PPh 21 DTP ini diberikan untuk sektor tertentu, yaitu yang padat karya dan paling terdampak krisis ekonomi. Jadi, pemerintah tetap memotong pajak tapi kemudian dikembalikan kepada para karyawan karena potongan pajak itu dibayarkan oleh pemerintah," terang Yustinus kepada KONTAN, Rabu (4/3).

Insentif PPh 21 DTP ini, cukup efektif dan mudah untuk diimplementasikan. Dampak insentif ini pun bisa secara langsung dirasakan masyarakat, yaitu melalui tambahan penghasilan yang bisa menjaga daya beli dan konsumsi di tengah perlambatan ekonomi. Sementara, seperti skema PPh 21 DTP sebelumnya, pemerintah bisa menetapkan sektor-sektor pilihan yang bisa mendapat insentif ini sesuai dari kondisi dan tingkat risiko perekonomian. Pemerintah juga bisa menetapkan batas penghasilan karyawan yang bisa memperoleh insentif PPh 21 DTP ini, misalnya tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan seperti kebijakan 2009.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani menilai, opsi kebijakan pemerintah memberikan insentif PPh 21 sangat positif mendukung kinerja perusahaan di tengah tekanan perekonomian akibat wabah Covid-19. Kondisi perusahaan, terutama di sektor industri pengolahan (manufaktur) yang mengandalkan arus barang dari luar negeri, mengalami disrupsi yang menekan kinerja dan arus kas akibat wabah virus Covid-19 ini.

Menkeu Beri Opsi Tunda Pungutan PPh Pasal 21

leoputra 05 Mar 2020 Investor Daily, 5 Maret 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan penundaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) seperti yang dilakukan pada 2008-2009 ketika dunia sedang menghadapi krisis finansial global. Sri Mulyani mengatakan, opsi tersebut diberikan sebagai bentuk insentif guna mengurangi dampak virus corona terhadap perekonomian. "Pemerintah bisa memberi insentif ke perusahaan melalui penundaan pajak, seperti yang dulu kita pernah lakukan di 2008-2009. PPh Pasal 21 nya bisa ditunda," katanya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (4/3). Menkeu mengatakan, opsi tersebut masih akan dikaji sesuai dengan perkembangan dampak virus korona terhadap potensi risiko dunia usaha, sehingga dapat ditentukan kebijakan komprehensif yang dibutuhkan. "Kita bisa lihat nanti opsinya. Sekarang kita sedang terus membaca dan meneliti feedback dari dunia usaha, kira-kira akan seperti apa dalam 2-3 bulan ke depan," katanya. " Fiskal kita bisa fleksibel, langsung ke konsumen seperti waktu kita memberikan Kartu Sembako dan diskon untuk wisata. Kita juga bisa berikan ke konsumen ke konsumen lewat jalur lain yang sekarang sedang kita pelajari, mana yang paling efektif," tambahnya.

Penurunan Bunga dan Tarif PPh akan Mengakselerasi Investasi

leoputra 28 Oct 2019 Investor Daily

Penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia dan rencana penurunan tarif pajak penghasilan badan akan menjadi stimulan bagi masuknya investasi langsung dan mendorong reindustrialisasi. Dunia usaha juga akan bisa lebih ekspansif. Dengan demikian, dua jurus itu akan bersinergi dalam mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Meski demikian, dua strategi itu perlu diperkuat oleh pembenahan kebijakan lain seperti penyederhanaan perizinan, kepastian hukum, reformasi birokrasi, pembenahan infrastruktur, revisi aturan ketenagakerjaan, mendorong daya beli masyarakat, serta paket insentif yang tepat untuk mendorong pertumbuhan industri manufaktur. BI telah memangkas suku bunga acuan BI 7 day reverse repo rate (BI-7DDR) ke level 5% dan rencana pemerintah menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari 25% saat ini menjadi 20% selama periode 2021-2023.

PPh Badan Segera Dipangkas

leoputra 25 Oct 2019 Investor Daily

Pemerintah akan memberikan berbagai kemudahan bagi industri yang berorientasi ekspor maupun yang memproduksi barang-barang substitusi impor. Pajak Penghasilan (PPh) Badan bakal diturunkan secara bertahap hingga 20% pada 2023, dari saat ini 25%. Kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi menyatakan, upaya meningkatkan industri berorientasi ekspor maupun yang memproduksi barang-barang substitusi impor itu juga untuk mendukung tujuan utama pemerintah, yakni menciptakan lapangan kerja yang sangat dibutuhkan dan diindingkan masyarakat. Hal ini harus didukung pula oleh pemerintah daerah. "Jangan sampai ada kementeiran, pemerintah provinsi, ataupun pemerintah kabupaten/kota yang tidak mengerti masalah ini. Setiap hal yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja, berikan ruang sebaik-baiknya. Itulah sebabnya, pemerintah juga secara bertahap akan menurunkan Pajak Penghasilan atau PPh Badan hingga 20% pada 2023 mendatang," kata Presiden Jokowi.

Penurunan Tarif Pajak Badan Makin Mendesak

budi6271 23 Sep 2019 Kontan

Teranyar, India memangkas tarif PPh Badan Usaha dari 30% menjadi 25%. Bahkan India hanya akan mengenakan PPh Badan 22% untuk perusahaan domestik. Perusahaan manufaktur yang berdiri setelah 1 Oktober 2019 hanya dikenakan tarif pajak 15% - 17,01%. Penurunan tarif ini menjadi pertanda perang tarif pajak di negara berkembang maupun negara maju. Riset OECD mencatat, Perancis akan menurunkan tarif PPh Badan dari 31% menjadi 25% pada 2022. Begitu pula Luksemburg 17%, Norwegia 22%, Swedia 21,4% dan dipangkas lagi menjadi 20,6% pada 2021, Belanda menjadi 16,5% pada 2020 dan turun lagi menjadi 15% pada 2021. Indonesia sendiri berencana menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap 23% lalu menjadi 20%. Namun, rencana itu masih harus melewati jalan panjang karena pembahasan undang-undang. Direktur P2Humas Ditjen Pajak mengatakan bahwa pengusaha bisa memanfaatkan fasilitas yang ada saat ini, seperti tax holiday, tax allowance, superdeduction, dan Pasal 31. Sejatinya, dengan berbagai insentif itu, tarif efektif PPh Badan sudah sekitar 23%. Direktur CITA, Yustinus Prastowo, Indonesia harus segera merealisasikan omnibus law di bidang perpajakan agar tarif baru bisa segera berlaku di 2020.

Wamenkeu : Teknologi Digital Bikin Sistem Perpajakan Tidak Efektif

leoputra 19 Sep 2019 Investor Daily

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, perkembangan revolusi industri 4.0 dengan bisnis yang mengandalkan teknologi digital telah mengakibatkan sistem perpajakan di banyak negara tidak lagi efektif untuk menarik pendapatan dari aktivitas nisnis model baru tersebut. Misal, belum adanya sistem perpajakan yang seragam antarnagara dan beberapa masalah lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan sistem perpajakan yang baru untuk mengatasi masalah-masalah perpajakan tersebut. Permasalah kedua, kecenderungan perusahaan menjalankan bisnis lintas negara berbasis teknologi digital sehingga perusahaan tersebut tidak perlu membuka kantor di negara-negara yang menjadi basis pemasaran pdoruk dan jasanya. Di sisi lain, perpajakan yang dicatat di sistem akuntansi saat ini masih menilai pengenaan pajak bagi suatu perusahaan didasarkan pada kehadiran kantor perusahaan tersebut di suatu negara. Permasalahan ketiga, adalah perkembangan teknologi digital dengan ciri usaha lintas negara telah mempersulit pemerintah dan pelaku usaha di berbagai negara alam menentukan jumlah pengenaan pajak penghasilan yang tepat kepada otoritas negara mana pajak tersebut harus dibayarkan. Masalah keempat, adalah digitaisasi telah mempengaruhi aktivitas transfer pricing perusahaan-perusahaan multinational untuk mengalihkan profil ke berbagai cost dalam rangka mengurangi penghasilan kena pajak.

Revisi Tarif PPh Orang Pribadi Untungkan Kelas Menengah

leoputra 10 Sep 2019 Investor Daily

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, revisi tarif PPh Orang Pribadi akan menguntungkan masyarakat ekonomi kelas menengah karena mereka bisa masuk golongan penghasilan lebih rendah jika ambang batas nominal gaji diterapkan lebih tinggi. "Nanti kami lihat, dari semua aspek tentu akan diperbaiki. Kemungkinan akan untungkan kelas menengah," ucap Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (10/9) malam. Menkeu menjelaskan, pihaknya masih akan mencermati dari sejumlah aspek dalam menentukan besaran golongan pnghasilan atau bracket yang akan direvisi tersebut. Faktor-faktor yang akan dipertimbangkan yaitu tingkat inflasi, pendapatan menengah masyarakat saat ini dan distribusi pertumbuhan pendapatan rumah tangga di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak, besaran PTKP untuk wajib pajak tidak kawin adalah Rp 54 juta per tahun. Sementara ada empat golongan penghasilan untuk pengenaan PPh Orang Pribadi.

PPh Badan Turun Jadi 20 Persen

ayu.dewi 04 Sep 2019 Kompas

Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan secara bertahap dari 25% menjadi 20%. Kebijakan yang ditargetkan efektif 2021 itu diharapkan mendorong perekonomian melalui pertumbuhan investasi dan perdagangan. Selain penurunan PPh badan, pemerintah juga berencana memberikan sejumlah relaksasi dan insentif perpajakan. 

Menurut Presiden Joko Widodo, reformasi perpajakan harus dilakukan secara menyeluruhh mencakup aspek regulasi, administrasi, sistem teknologi informasi perpajakan, penguatan basis data pajak, sistem informasi perpajakan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

Potensi pajak yang tidak masuk ke kas negara akibat penurunan tarif PPh Badan diperkirakan Rp 87 triliun. Jika sesuai rencana, potensi pajak yang tidak masuk ke kas negara pada tahun 2021 adalah Rp 54 triliun.

Menkeu Pastikan Pengajuan Pembahasan Tiga RUU Soal Pajak

leoputra 04 Sep 2019 Investor Daily

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan pengajuan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan ke DPR. Pengajuan ketiga RUU yang diupayakan segera ini dimaksudkan untuk mendorong penguatan perekonomian, mempermudah masuknya investasi, serta memperbaiki neraca perdagangan. Ia menjelaskan pengajuan tiga RUU ini adalah merupakan revisi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan dan UU Pajak Pertambahan Nilai. Menurut dia substansi dari pengajuan tiga RUU ini antara lain untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari tarif saat ini sebesar 25% menjadi 20% untuk memberikan stimulus kepada perekonomian dan berlaku mulai tahun 2021. Ia menambahkan, revisi UU tersebut juga akan menghapuskan PPh atas dividen dari dalam maupun luar negeri yang diivestasikan di Indonesia, dari sebelumnya pengenaan tarif normal sebesar 25%, apabila terdapat kepemilikan saham di bawah 25%. Untuk penurunan tarif PPh khususnya untuk perusahan go public dari 20% menjadi 17%, sama seperti di Singapura, terutama bagi perusahaan go public baru bisa diturunkan 3% lagi, begitu kata Sri Mulyani Indrawati. Terakhir, ketentuan baru akan mengantisipasi fenomena perusahaan digital yang selama ini belum menyetorkan kewajiban perpajakan seperti PPh dan PPN secara tepat kepada negara tempat beroperasi secara ekonomi dengan mengatur mengenai bentuk usaha tetap (BUT).

DJP : Penurunan Tarif PPh Badan Kemungkinan Baru Berlaku 2021

leoputra 22 Aug 2019 Investor Daily

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, upaya penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dari 25% menjadi 20% tidak akan dilakukan dalam waktu cepat. Upaya penurunan tarif PPh badan ini dilakukan sebagai langkah untuk mendorong pergerakan roda perekonomian domestik. " Pemerintah selalu responsif karena ada perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Kalu kita lihat di RABN 2020, khususnya PPh Badan ini mencerminkan penurunan itu." ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan saat berkunjung ke BeritaSatu Media Holdings di Berita Satu Plaza, Jakarta, awal pekan ini. Ia juga mengatakan pihaknya tengah menyusun rancangan undang-undang terkait dengan pengaturan penurunan PPh ini yang akan diserahkan ke DPR. Jenis PPh badan ini dihitung berdasarkan tahun pajak. Tidak bisa diberlakukan mulai pertengahan tahun. Peraturan ini diperkirakan akan bisa berjalan pada mulai awal tahun 2021.