Pajak Penghasilan
( 112 )Kesenjangan Pajak Tinggi, Tarif Final Perlu Pembenahan?
Penerapan skema tarif final dinilai tidak ideal dan kurang mencerminkan keadilan dalam pemungutan pajak. Apalagi dalam perkembangannya, skema tarif final turut berpotensi memperlebar gap penerimaan pajak sekaligus membuat elastisitasnya dengan produk domestik bruto (PDB) semakin tidak ideal. Jika mencermati realisasi PDB berdasarkan lapangan usaha, di tengah menurunnya komponen utama penyokong PDB, konstruksi justru menjadi salah satu sektor yang tercatat mengalami pertumbuhan. Bertolak belakang dengan ukuran ekonominya yang terus naik, sumbangan konstruksi ke penerimaan pajak justru hanya 6,6% selama semester 1/2019. Penerimaan pajak dari wajib pajak nonkaryawan juga tercatat hanya berkontribusi sebesar 1,3%. Namun, otoritas pajak juga tak menampik bahwa skema ini tidak bisa dijalankan secara terus-menerus. Apalagi, seiring perkembangan teknologi sekaligus kemampuan pencatatan di kalangan masyarakat, seharusnya skema final perlahan ditiadakan.
Pemerintah Ingin Penururan Tarif PPh Badan Bertahap
Direktur Jenderal Pajak berharap, rencana penurunan tarif PPh Badan bisa dilakukan secara bertahap. Pihaknya hingga kini masih terus melakukan kajian dan diskusi secara intensif terkait rencana ini, diantaranya masalah besaran penurunan tarifnya. Kata Robert, kalau diturunkan sudah pasti karena sudah masuk dalam tahap finalisasi peraturan. Pemerintah dan DPR perlu merevisi UU PPh sebagai konsekuensi materil dan juga merevisi UU KUP sebagai konsekuensi formil. Menurut Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa secara umum tarif PPh Badan di Indonesia sebenarnya bukan yang tertinggi di ASEAN. Tarif PPh badan indonesia saat ini 25%, sedangkan tarif PPh orang pribadi tertinggi 30% (tarif progresif 5-30%). Sementara tarif PPh Badan Filipina sebesar 30%, Myanmar 25%, Laos 24%, Malaysia 24%, Thailand Vietman dan Kamboja sebesar 20% serta Singapura 17%.
Pengkategorian Barang Mewah, Tarih PPh Impor Harus Dievaluasi
Langkah pemerintah memasukkan sejumlah barang modal sebagai barang mewwah yang dikenai pajak penghasilan tambahan dinilai berisiko mendatangkan masalah bagi industri domestik, sehingga harus dievaluasi. Waketum Kadin, Shinta W. Kamdani, dalam kebijakan penyesuaian tarif PPh impor pasal 22, cukup banyak komoditas yang rancu dlam pengkategoriannya sebagai barang mewah. Terdapat produk impor yang seharusnya kriteria barang modal, tetapi digolongkan jadi barang mewah, sehingga dikenai tarif PPh tinggi. Ketidaksinkronan kategori ini disebabkan oleh langkah pemerintah yang mengenakan tarif PPh impor berdasarkan kode harmonized system (HS). Kode HS tidak dapat menadi acuan suatu produk dikategorikan sebagai abrang mewah atau bukan barang mewah. Hal ini juga menjadi kendala bagi pengusaha untuk memperbarui mesin, sehingga cenderung membeli produk buatan China yang lebih murah. Kebijakan pengenaan PPh impor pasal 22 dirasa cukup tepat untuk barang konsumsi, tetapi tidak untuk bahan baku penolong dan modal, apalagi bahan baku penolong dan modal tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Sehingga pemerintah perlu merevisi daftar produk yang dikenai PPh impor tambahan.
Hitung Cermat Efek Insentif Pajak Properti
Pemerintah resmi memangkas PPh barang mewah dari 5% menjadi 1%. Analis menilai kebijakan tersebut tidak serta merta menggairahkan pasar sektor properti. Pasalnya, pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) kebanyakan bermain di rentang Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Kebijakan tersebut dinilai lebih berefek pada second hand market properti. Meskipun demikian, pelaku usaha menilai kebijakan ini menunjukkan pemerintah sudah merespon cepat adanya risiko perlambatan ekonomi dan dampak resesi global.
Tarif Pajak Harus Turun Bertahap
Pemerintah semakin matang merealisasikan rencana penurunan tarif PPh badan usaha, demi menjaga daya saing di mata investor asing. Tarif pajak badan saat ini lebih tinggi ketimbang Vietnam, menjadi salah satu penyebab rendahnya minat investor asing masuk ke Indonesia.
Keputusan menurunkan tarif PPh badan sebesar 5% merupakan respon atas kekecewaan Presiden Joko Widodo terhadap lemahnya kinerja investasi dan ekspor. Jokowi memandang berbagai insentif dan terobosan yang diterapkan oleh pemerintah, ternyata belum "nendang" sehingga investasi tumbuh lambat dan ekspor dalam tren melemah.
Menkeu tak menampik bahwa Vietnam memberikan insentif fiskal lebih "wah" bagi investor asing. Bahkan, investor bisa mendapat tarif PPh badan yang lebih kecil dari ketentuan awal, yakni sebesar 17% jika mau berinvestasi di daerah tertinggal atau 10% untuk investasi di daerah sangat tertinggal.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin, Herman Juwono, menyatakan penurunan tarif PPh badan di Indonesia berisiko memukul penerimaan negara. Makanya, Kadin tak sepakat jika pemerintah menurunkan tarif pajak dari 25% ke 20% secara langsung. Apalagi tekanan perekonomian global saat ini berpengaruh negatif bagi ekonomi dan fiskal dalam negeri.
Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, berpendapat jika penurunan tarif PPh badan tidak serta merta menjadi jawaban yang efektif untuk menarik minat investasi di Indonesia. Alasannya, pertama, tarif PPh badan 25% sejatinya cukup moderat. Kedua, kepatuhan wajib pajak masih rendah. Ketiga, penurunan tarif tak menjamin masuknya investasi asing dengan cepat.
Properti : Insentif Pajak Berdampak Positif
Kalangan pengembang menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menurunkan tarif pajak penghasilan kelompok hunian mewah beserta batasan nilai hunian mewah. Namun peraturan tersebut masih perlu waktu agar berdampak pada sektor properti.
Kemenkeu Kaji Risiko Penurunan Tarif PPh Badan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenekeu) sedang berupaya untuk menurunkan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari 25% menjadi 20%. Untuk melaksanakan hal tersebut, pemerintah terus mengkaji risiko bila kebijakan tersebut dijalankan. Hal ini terkait risiko penurunan penerimaan negara dan menjaga kesinambungan APBN. Akan tetapi, peningkatan daya saing perlu ditingkatkan mengingat jika diasumsikan pajak merupakan salah satu pertimbangan investasi, tarif PPh Badan di Indonesia relatif masih tinggi jika dibandingkan negara tetangga di Asia Tenggara.
UMKM Ingin PPh Final Diturunkan
Pajak penghasilan yang diberlakukan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM sebesar 0,5% dianggap masih memberatkan. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk menurunkan atau bahkan menghapus PPh final UMKM tersebut.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta agar tahun 2020 sama dengan China yang pajak usaha mikro dan kecilnya 0%. Ikhsan memaparkan, sebelumnya UMKM dikenai pajak 1% dari omzet. Pajak itu berlaku bagi UMKM dengan omzet tak lebih dari Rp 4,6 miliar per tahun. Pada Juli 2018, pemerintah menurunkan menjadi 0,5%. Kendati demikian UMKM masih merasa keberatan. Sebab basis perhitunganya bukan berdasarkan penghasilan namun omzet.
INSA Minta Perlakuan Sama di Pajak Pelayaran
Pelaku perusahaan pelayaran nasional mengharapkan perlakuan adil terkait kewajiban perpajakan. Hal ini untuk mendukung daya saing global. Pasalnya, pelayaran internasional tidak dikenakan pembayaran pajak pendapatan dan pajak pertambahan nilai, sedangkan pelaku pelayaran nasional dikenakan. Oleh karena itu, Indonesian National Shipowner Association (INSA) meminta perlakuan yang sama sebagaimana pelayaran asing. Hal ini demi menjaga agar pelaku industri perkapalan Indonesia tidak jago kandang.
Saat ini, industri pelayaran dikenakan PPh Final 1,2%, PPN 10%, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) daerah 5%. Dampaknya sudah jelas, biaya jasa angkut (freight) pelayaran nasional lebih mahal daripada pelayaran asing. INSA mengklaim, akibatnya sampai 90% muatan ekspor maupun impor dibawa kapal asing.
PT Trans Power Marine Tbk (TPMA) merasa kewajiban pajak itu tidak terlalu membebani perusahaan. Terlebih, dalam industri pelayaran, perusahaan pelayaran dapat dibebaskan dengan adanya surat keterangan tidak dipungut (SKTD). Sementara itu, PT Wintermar Offshore mareine Tbk (WINS) meminta agar proses pengurusan SKTD lebih konsisten dan dipermudah. Dari pengalaman, mengurus SKTD memakan waktu hingga 15 hari, padahal dalam aturannya hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.
PPh Bunga Obligasi, Kajian Penurunan Tarif Diperdalam
Pilihan Editor
-
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022









