Pajak Penghasilan
( 112 )Pemerintah Resmi Perpanjang Intensif Pajak hingga Akhir 2022
Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19 hingga akhir 2022. Adapun insentif pajak yang dimaksud adalah untuk penanganan pandemi Covid-19 yang berakhir 30 Juni 2022, yakni PMK 226/2021 di ubah melalui PMK 113/2022. Selain itu, ada insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi melalui PMK 114/2022, "Untuk jenis insentif yang diperpanjang, tidak ada perubahan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, belum lama ini. Untuk diketahui, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021 adalah insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pungutan pajak penghasilan Pasal 22 impor, pembebasan dari pungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia dibidang kesehatan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022. (Yetede)
Setoran PPh Tax Amnesty II Tembus Rp 43,78 Triliun
Hingga Selasa (28/6) lalu, pemerintah telah mengantongi penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari program tersebut mencapai Rp 43,17 triliun.
Jumlah itu, berasal dari total pengungkapan harta yang mencapai Rp 424,87 triliun. Adapun jumlah wajib pajak yang telah ikut serta dalam program ini, mencapai 172.676 wajib pajak dengan 213.454 surat keterangan.
Target Setoran PPh Badan 2022 Bisa Menembus Rp 458 Triliun
Proses pemulihan ekonomi Indonesia pada tahun ini mulai sudah membawa berkah bagi penerimaan pajak ke kas negara. Salah satunya berasal dari pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan oleh badan usaha alias PPh badan.
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan PPh Badan hingga akhir 31 Mei 2022 melonjak 127,5% secara tahunan. Penerimaan jenis pajak tersebut total mencapai Rp 190,88 triliun. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai lonjakan PPh badan pada periode Mei 2022 tersebut adalah hal yang wajar. Tapi ke depannya, pemerintah perlu mewaspadai tensi geopolitik bagi Indonesia imbas dari konflik Ukraina-Rusia yang hingga kini masih belum jelas kapan berakhirnya. Kemudian, faktor lain yang perlu diperhatikan adalah perkembangan harga komoditas global yang diprediksi sudah mulai melandai. Dengan adanya beragam faktor tersebut, Prianto memperkirakan penerimaan PPh Badan hingga akhir tahun ini bisa tembus sampai Rp 458,11 triliun.
Kena PPh, Lender Fintech Menurun
Penerapan pajak ke lender ritel fintech diprediksi akan mengurangi transaksi. Jika melihat data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah lender ritel per Maret 2022 mencapai 143.054 entitas, atau turun 3,4% dibanding jumlah di bulan sebelumnya yang sebesar 148.130.
Salah satu Fintech P2P lending Dana Rupiah memproyeksikan pemberlakuan pajak penghasilan akan berdampak terhadap penurunan minat masyarakat untuk menjadi pendana di fintech. CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan, dengan adanya pemotongan pajak tersebut, imbal hasil yang didapatkan lender memang terkesan turun.
MSI Minta Singkong Tak Dikenai PPN 1,1%
Masyarakat Singkong Indonesia (MSI) meminta komoditas singkong/ubi kayu tidak dimintai atau bebas dari kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 1,1% dari harga jual seperti diatur dalam PMK No 64/PMK 03/022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BJPT). Hal itu demi melindungi nasib petani singkong di Tanah Air. Ragulasi tersebut memang tidak menyasar petani, namun kebijakan itu akan mengurangi harga singkong yang diterima petani. Wakil Ketua Umum MSI Tri Wibowo Susilo mengatakan, dalam PMK No 64/PMK.03/2022 atau PMK 64/2022 disebutkan ada 41 komoditas hasil pertanian dan kehutanan yang dikenai PPN 1,1% salah satunya singkong. "Mengapa singkong dipajakin? Petani, khususnya petani singkong, sedih dengan adanya pajak ini. MSI akan terus berjuang agar PPN khususnya untuk komoditas singkong ini dapat kembali ditinjau lagi oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan," kata Tri Wibowo saat diskusi daring bersama PPN Hasil Pertanian: Bagaimana Nasib Petani SIngkong, Rabu (13/4). (Yetede)
Penyampaian SPT Tahunan: Kuldesak Menambah Wajib Pajak
Optimalisasi penggalian potensi penerimaan negara menghadapi jalan buntu, yang tecermin dari tidak beranjaknya jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan dalam 3 tahun terakhir. Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diperoleh Bisnis, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2020—2022 masih tak beranjak, yakni sebanyak 19 juta wajib pajak. Data ini mengindikasikan bahwa tidak ada penambahan wajib pajak baru dalam 3 tahun terakhir sehingga bermuara pada terbatasnya penggalian potensi penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh), baik untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor berdalih, pandemi Covid-19 menjadi alasan terbesar bagi otoritas pajak dalam kaitan tidak beranjaknya jumlah wajib pajak yang menjadi wajib SPT.
Neil menambahkan, hawar virus Corona yang melanda seluruh dunia sejak 2020 menjadi pukulan bagi otoritas pajak. Kondisi ini kemudian membatasi ruang gerak pemerintah untuk menambah jumlah wajib pajak wajib SPT. Sementara itu, hingga 15 Maret 2022 SPT Tahunan PPH yang telah disampaikan oleh wajib pajak tercatat mencapai 6,3 juta SPT dengan realisasi kepatuhan sebesar 33,63%. Adapun pada tahun ini pemerintah menargetkan rasio kepatuhan penyampaian SPT mencapai 80%.Setoran PPh Tax Amnesty II Tembus Rp 3,05 Triliun
Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Minggu (13/3) kemarin, Tax Amnesty telah diikuti sebanyak 22.359 wajib pajak dengan total 25.183 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), setoran pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program PPS tersebut telah mencapai Rp 3,05 triliun dari nilai pengungkapan harta bersih sebesar Rp 29,48 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 25,91 triliun. Sementara itu, deklarasi harta dari luar negeri mencapai Rp 1,73 triliun. Adapun harta yang telah diinvestasikan di dalam negeri mencapai Rp 1,82 triliun.
Pembebasan Tarif Pajak UMKM
Kementerian Keuangan membebaskan tarif pajak penghasilan (PPh) final yang berpenghasilan sebesar Rp 500 juta per tahun bagi UMKM selama pandemi Covid-19.
Setoran PPh Hasil Program Tax Amnesty II Rp 2,2 Triliun
Memasuki penghujung Februari 2022, jumlah wajib pajak (WP) yang mengungkapkan hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau biasa disebut Tax Amnesty jilid II makin bertambah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebut telah mengantongi penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp 2,2 triliun dari program Tax Amnesty II hingga Senin (28/2) lalu.
Target PPh Nonmigas Turun: Sinyal Pemulihan Masih Rentan
Turunnya target penerimaan pajak penghasilan dari sektor nonmigas pada tahun ini makin menegaskan bahwa ketidakpastian ekonomi masih cukup menantang serta berisiko menggoyahkan ketahanan fiskal yang sepanjang tahun lalu telah berdiri tegap.Kalangan pelaku usaha menilai diturunkannya target PPh Nonmigas merupakan cerminan dari masih tingginya ketidakpastian ekonomi pada tahun ini, terutama terkait dengan sebaran varian Omicron Covid-19 yang berpotensi kuat mendorong pemerintah kembali melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, sehingga berimplikasi pada macetnya perputaran roda bisnis.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor berdalih, penurunan target PPh Nonmigas memang didasari pada risiko ekonomi pada tahun ini.Neil beralasan target APBN 2022 disusun dengan menggunakan outlook penerimaan pajak 2021. Adapun pada saat penyusunan outlook penerimaan 2021, perkembangan kasus Covid-19 masih termasuk tinggi dan pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Hal itu antara lain pembatalan penurunan tarif PPh Badan menjadi 20%, sehingga pada tahun ini pungutan yang ditetapkan sebesar 22% sama seperti tahun lalu. Selain itu ada juga penambahan penyesuaian lapisan penghasilan kena pajak.
Pilihan Editor
-
Parkir Devisa Perlu Diiringi Insentif
15 Jul 2023 -
Transisi Energi Membutuhkan Biaya Besar
13 Jul 2023 -
Izin Satu Pintu Diuji Coba
13 Jul 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023 -
Masih Kokoh Berkat Proyek IKN
13 Jul 2023









