Tags
Pajak Penghasilan
( 112 )Pemerintah Bahas Pajak Kekayaan untuk Keadilan Fiskal
HR1
28 May 2025 Kontan
Penerapan pajak kekayaan (wealth tax) di Indonesia semakin mendapat sorotan sebagai upaya mewujudkan keadilan fiskal dan meningkatkan penerimaan negara. Yon Arsal, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak di Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa pemerintah memiliki arah menuju implementasi pajak kekayaan, namun menekankan bahwa prosesnya tidak mudah dan memerlukan kajian komprehensif, mulai dari riset, konsultasi publik, hingga persetujuan DPR karena menyangkut regulasi baru berbasis undang-undang.
Dorongan kuat datang dari tokoh masyarakat sipil seperti Yenti Nurhidayat dari Forum Pajak Berkeadilan Indonesia (FPBI), yang menilai bahwa para orang super kaya di Indonesia seharusnya dikenakan pajak kekayaan karena selama ini mereka telah mendapatkan berbagai privilege dan kemudahan akses terhadap sumber daya negara.
Menurut laporan FPBI dan PRAKARSA, pajak kekayaan diusulkan untuk dikenakan kepada individu dengan kekayaan bersih lebih dari US$ 10 juta (sekitar Rp 155 miliar), dengan tarif progresif 1%–2% atas berbagai bentuk aset. Potensi penerimaan dari pajak ini diperkirakan bisa mencapai Rp 54 triliun hingga Rp 155 triliun.
Yon menambahkan bahwa pemerintah saat ini juga memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak kaya, terutama melalui reformasi data dan pertukaran informasi otomatis (AEoI). Jika ditemukan ketidaksesuaian laporan penghasilan, pemerintah siap melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga Agustus 2024, tercatat ada 11.268 orang kaya yang telah menyetorkan PPh sebesar Rp 18,5 triliun, menunjukkan potensi besar dari kelompok ini untuk menyumbang lebih banyak melalui skema pajak baru.
Kebijakan Pajak Perlu Perhitungan Dampak Sosial
HR1
19 May 2025 Kontan
Rumor pergantian Direktur Jenderal Pajak mengemuka di tengah kekhawatiran publik akan kebijakan pajak yang dianggap tidak adil, seperti rencana tax amnesty (pengampunan pajak) dan pembentukan family office. Dua kebijakan tersebut dinilai pro-konglomerat dan berisiko mencederai rasa keadilan serta kepatuhan dalam sistem perpajakan Indonesia.
Fajry Akbar, pengamat pajak dari CITA, menentang keras dua wacana tersebut dan menegaskan bahwa Dirjen Pajak yang baru harus menolak kebijakan yang menguntungkan kelompok kaya. Ia berpendapat bahwa baik tax amnesty maupun family office tidak membawa manfaat nyata bagi penerimaan negara dan justru bisa menggerus kepatuhan wajib pajak.
Bawono Kristiaji dari DDTC juga memberikan pandangan kritis terhadap rencana tax amnesty lanjutan. Menurutnya, penyelenggaraan program ini secara berulang memberi sinyal kelemahan otoritas pajak dan berpotensi menurunkan kepatuhan sukarela. Ia menekankan bahwa faktor penentu investasi bukanlah tax amnesty, melainkan sistem pajak yang konsisten dan kebijakan ekonomi yang mendukung.
Sementara itu, Pino Siddharta dari Konsultan Pajak Indonesia menyatakan bahwa meskipun tax amnesty bisa menjadi solusi jangka pendek saat penerimaan pajak menurun, kebijakan ini tetap mencederai wajib pajak yang sudah taat. Ia juga menilai rencana pendirian family office belum tentu efektif menarik minat investor asing dan berpotensi memunculkan ketidakadilan.
Wacana pengampunan pajak dan family office menuai penolakan dari berbagai pihak. Tokoh-tokoh seperti Fajry Akbar, Bawono Kristiaji, dan Pino Siddharta menekankan pentingnya keadilan dan efektivitas dalam kebijakan perpajakan, serta menyerukan agar Dirjen Pajak yang baru bersikap tegas dalam menolak kebijakan yang merugikan prinsip keadilan fiskal.
Triliunan Rupiah Raib Akibat Rendahnya Kepatuhan Pajak
HR1
21 Mar 2025 Kontan
Bank Dunia kembali menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara sekitar Rp 944 triliun selama 2016–2021. Dalam laporannya, Bank Dunia mencatat kesenjangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan mencapai rata-rata 6,4% dari PDB, dengan faktor utama berasal dari tingginya celah kepatuhan dan kebijakan perpajakan.
Syafruddin Karimi, pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, menilai rendahnya kepatuhan disebabkan oleh faktor struktural dan administratif, seperti rumitnya sistem perpajakan, lemahnya penegakan hukum, serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap efektivitas penggunaan pajak oleh pemerintah. Ia menekankan perlunya reformasi menyeluruh, termasuk penyederhanaan aturan, peningkatan transparansi, dan pelibatan sektor informal dalam sistem perpajakan.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan DJP, Dwi Astuti, menyatakan Ditjen Pajak telah menjalankan berbagai upaya seperti intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak, pemanfaatan teknologi, dan penguatan penegakan hukum. Namun, tantangan seperti sistem perpajakan digital yang masih bermasalah dan lemahnya koordinasi antar lembaga membuat efektivitas kebijakan masih dipertanyakan.
Triliunan Rupiah Raib Akibat Rendahnya Kepatuhan Pajak
HR1
21 Mar 2025 Kontan
Bank Dunia kembali menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara sekitar Rp 944 triliun selama 2016–2021. Dalam laporannya, Bank Dunia mencatat kesenjangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan mencapai rata-rata 6,4% dari PDB, dengan faktor utama berasal dari tingginya celah kepatuhan dan kebijakan perpajakan.
Syafruddin Karimi, pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, menilai rendahnya kepatuhan disebabkan oleh faktor struktural dan administratif, seperti rumitnya sistem perpajakan, lemahnya penegakan hukum, serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap efektivitas penggunaan pajak oleh pemerintah. Ia menekankan perlunya reformasi menyeluruh, termasuk penyederhanaan aturan, peningkatan transparansi, dan pelibatan sektor informal dalam sistem perpajakan.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan DJP, Dwi Astuti, menyatakan Ditjen Pajak telah menjalankan berbagai upaya seperti intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak, pemanfaatan teknologi, dan penguatan penegakan hukum. Namun, tantangan seperti sistem perpajakan digital yang masih bermasalah dan lemahnya koordinasi antar lembaga membuat efektivitas kebijakan masih dipertanyakan.
Penerimaan Pajak Anjlok, Sinyal Ekonomi Melambat?
HR1
14 Mar 2025 Kontan (H)
Kinerja penerimaan pajak Indonesia di awal tahun 2025 menunjukkan penurunan signifikan, menandakan kondisi ekonomi yang belum stabil. Data Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat bahwa hingga 28 Februari 2025, penerimaan pajak hanya Rp 187,8 triliun (8,6% dari target APBN 2025), turun 30,19% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan bahwa meskipun terjadi perlambatan, pola setoran pajak masih dalam kondisi normal dan tidak ada anomali besar. Namun, penurunan ini sebagian disebabkan oleh pelemahan harga komoditas serta dampak dari implementasi tarif efektif rata-rata (TER) pada PPh 21, yang menyebabkan setoran PPh 21 turun 39,5% secara tahunan.
Para ekonom menilai bahwa penurunan penerimaan pajak lebih mencerminkan kondisi ekonomi yang sedang tidak baik. Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menyoroti bahwa penjualan eceran Januari 2025 terkontraksi 4,7% secara tahunan, yang berpotensi berdampak negatif pada PPN dan PPh Badan, dua sumber utama penerimaan pajak.
Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengungkapkan bahwa pelemahan konsumsi masyarakat berkontribusi pada turunnya penerimaan PPN dalam negeri (PPN DN). Selain itu, anjloknya PPh Badan mencerminkan profitabilitas perusahaan yang menurun akibat inflasi tinggi, suku bunga ketat, dan biaya produksi yang meningkat. Jika kondisi ini berlanjut tanpa intervensi, pemulihan ekonomi bisa melambat.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mendorong pemerintah untuk menstabilkan ekonomi, agar kinerja korporasi tetap positif dan mampu meningkatkan setoran pajak. Ia menekankan bahwa PPh Pasal 25 sangat bergantung pada profitabilitas perusahaan, sehingga kebijakan yang mendukung daya beli masyarakat dan sektor usaha sangat diperlukan.
Ditjen Pajak Koreksi Struktur Tarif PPN
HR1
11 Mar 2025 Kontan
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan terus menerapkan skema tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh Pasal 21, sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023. Namun, struktur tarif dan skema pemotongan pajak ini sedang dikaji untuk penyempurnaan.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, penyempurnaan ini bertujuan untuk mewujudkan kesederhanaan dalam pemotongan dan pelaporan pajak. Namun, skema TER tetap diberlakukan, dengan penyempurnaan yang akan datang.
Dalam skema TER, penghasilan tetap dan tidak tetap, seperti gaji, THR, dan bonus, digabungkan dalam perhitungan pajak. Akibatnya, pemotongan pajak meningkat ketika seorang karyawan menerima penghasilan tambahan, karena dihitung secara kumulatif.
Meski demikian, Ditjen Pajak menegaskan bahwa skema ini tidak menambah beban pajak karena pada Desember, pajak dihitung kembali dengan tarif PPh Pasal 17, sehingga total pajak yang dibayar dalam setahun tetap sama.
Namun, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengkritisi skema ini karena banyak karyawan terkejut saat mengalami pemotongan pajak yang besar ketika menerima THR atau bonus. Ia menilai pemotongan ini dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama saat Lebaran.
Raden menyarankan agar penghitungan pajak dikembalikan ke metode lama, di mana jika terjadi kelebihan potong, maka pengembalian pajak seharusnya dilakukan oleh negara, bukan oleh perusahaan.
Meskipun skema TER bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan pajak, masih ada kritik terkait dampaknya terhadap daya beli karyawan dan mekanisme pengembalian pajak yang dinilai kurang ideal.
PHK Massal Berimbas pada Penerimaan Pajak
HR1
05 Mar 2025 Kontan
Pemerintah menghadapi tantangan berat dalam mencapai target penerimaan pajak 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, terutama akibat masalah sistem administrasi Coretax DJP dan kondisi ekonomi domestik yang sulit. Pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan, seperti Sritex, Sanken Indonesia, Yamaha Music, dan KFC, turut memengaruhi penerimaan pajak, terutama PPh Pasal 21 dan PPh Badan.
Menurut Prianto Budi Saptono, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dampak PHK terhadap PPh Pasal 21 tidak terlalu besar karena sebagian pekerja yang terkena PHK memiliki upah minimum dan akan menerima pesangon yang juga dikenai pajak. Sementara itu, PPh Badan juga tidak terpengaruh secara signifikan karena banyak perusahaan yang tutup sudah mengalami kerugian sebelumnya dan tidak wajib membayar pajak badan.
Fajry Akbar dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) menambahkan bahwa penyerapan tenaga kerja baru dan kenaikan upah dapat membantu menyeimbangkan penerimaan PPh Pasal 21. Meski demikian, PPh Pasal 21 dan PPh Badan tetap menjadi kontributor utama dalam penerimaan pajak negara.
Sumber anonim menyebutkan bahwa penerimaan pajak Januari 2025 turun Rp 70 triliun, akibat masalah Coretax DJP dan penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21.
Menurut Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, pemerintah perlu meninjau kembali target penerimaan pajak, terutama karena kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah, sehingga tambahan penerimaan dari kebijakan ini tidak terlalu besar. Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah juga dapat menekan laju konsumsi dan memperlambat penerimaan pajak.
Realisasi target penerimaan pajak tahun ini akan sangat bergantung pada perbaikan sistem administrasi pajak dan kondisi ekonomi nasional.
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Insentif PPh 21 bagi Karyawan Industri Tekstil hingga Furnitur
KT1
17 Feb 2025 Tempo
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada 4 Februari 2025 lalu. Peraturan tersebut memuat keringanan PPh 21 bagi pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan aturan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi. “Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” ujarnya lewat keterangan resmi,
Senin, 17 Februari 2025. Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025. Aturan ini telah resmi berlaku sejak ditetapkan pada 4 Februari 2025. Keringanan ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan atau Rp 500 ribu per hari. Pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK ini. Terdapat 56 kode industri yang terlampir seperti Industri Persiapan Serat Tekstil dengan kode 13111, Industri Pemintalan Benang dan lainnya dengan kode 13112, hingga Industri Furnitur dari Logam dengan kode 31004.Dwi mengatakan latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.
Asal Muasal Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12%
KT1
06 Jan 2025 Tempo
KERIBUTAN tentang kenaikan pajak pertambangan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 kini bergeser pada pembahasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Asal-usul UU HPP memicu polemik menjelang akhir 2024 dan pada awal 2025. Enam jam sebelum pergantian tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN batal naik, kecuali untuk barang dan jasa mewah. Sebagai landasan hukumnya, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 131 Tahun 2024. Secara aturan, tarif PPN naik tak berlaku bagi barang lain, terutama barang-barang konsumsi, seperti direncanakan sebelumnya.
Keputusan Prabowo membatalkan kenaikan PPN untuk barang konsumsi publik itu sebenarnya tidak sejalan dengan UU HPP. Meski begitu, kata Presiden, keputusan tersebut untuk melindungi kepentingan masyarakat. "Setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi," katanya pada Selasa, 31 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 31 Januari 2024. ANTARA/Aprillio Akbar Sejak awal, UU HPP dirancang untuk mendorong perekonomian. Idenya berawal dari rencana pemerintah mentransformasikan perpajakan Indonesia melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pemerintah mengusulkan sejumlah perubahan aturan pajak, seperti reformasi administrasi perpajakan, memperkuat kerja sama internasional, dan memperluas basis pajak.
Dalam sidang paripurna pada 22 Juni 2021, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menyatakan DPR menerima surat Presiden Joko Widodo tentang perubahan UU KUP pada 5 Mei 2021. DPR menyambut surat tersebut dan memulai pembahasan bersama pemerintah. Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang KUP terbentuk pada 28 Juni 2021. Panja mengubah judul rancangan aturan tersebut menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan karena mengubah dan menghilangkan sejumlah ketentuan dalam beberapa undang-undang mengenai pajak. Dalam rancangan undang-undang tersebut, pemerintah mengusulkan berbagai terobosan. Terkait PPN, ada dua hal yang menjadi perhatian masyarakat kala itu. Pertama, pemerintah mengusulkan perluasan basis pajak dengan memungut pajak, antara lain, dari bahan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang sebelumnya bebas PPN. Kedua, pemerintah mengusulkan skema multitarif dengan kenaikan tarif umum dari 10 persen menjadi 12 persen. (Yetede)
PPN 12% Berpotensi Mencekik daya Beli Masyarakat
KT1
27 Dec 2024 Investor Daily (H)
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 berpotensi mencekik daya beli masyarakat. Pemerintah dapat membatalkan kenaikan PPN menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perrpu) karena situasi mendesak dan norma hukum terkait memakai. "Langkah ini diperlakukan untuk mencegah dampak buruk bagi ekonomi dan masyarakat," jelas Direktur Hukum Center of Economics and Law Studies (Celios) Mhd Zakiul Fikri. Dia mengatakan, ada tiga alasan mengapa Perrpu pembatalan kenaikan PPN 12% harus dikeluarkan. Pertama, norma kenaikan PPN menimbukan masalah hukum yang mendesak untuk diselesaikan. Masalah hukum itu mulai dari inflasi atau naiknya harga barang jasa, merosotnya kemampuan konsumsi rumah tangga kelas menengah kebawah, meningkatnya angka pengangguran, tertekannya UMKM, industri manufaktur dan potensi menambah jumlah rakyat miskin di Indonesia. Kedua, keberadapan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP 2021 tidak memadai karena tidak memuat kepatuhan dan keadilan hukum. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023








