;
Tags

Pajak Penghasilan

( 112 )

Setoran PPh Tax Amnesty Mencapai Rp 303 Miliar

HR1 15 Jan 2022 Kontan

Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga Jumat (14/1), sebanyak 4.284 wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini populer dengan sebutan pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II. Informasi saja, hingga kemarin, Ditjen Pajak sudah menerbitkan 4.596 surat keterangan untuk ribuan wajib pajak peserta tax amnesty. Total nilai harta bersih ribuan peserta program ini mencapai 2,61 triliun. Sementara penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang telah masuk ke kantong pemerintah sebesar Rp 303,13 miliar.

195 Orang Laporkan Harta Rp 169,9 M

Sajili 04 Jan 2022 Surya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sudah ada sekitar 195 wajib pajak (WP) yang melaporkan hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Pajak penghasilan yang dilaporkan Rp 21,99 miliar dari harta Rp 169,9 miliar.

Hingga Senin (3/1) pukul 15.00 WIB, ada tambahan baru wajib pajak yang melaporkan hartanya, yakni mencapai 326 wajib pajak.

la meminta seluruh wajib pajak yang belum melaporkan harta segera memanfaatkan program tax amnesty jilid II. Sebab, tarif PPh final yang dibayar akan lebih rendah dibanding denda sebesar 200 persen.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menambahkan, pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan mengakses aplikasi PPS. Dia berharap banyak nilai pajak penghasilan yang terkumpul dari program ini.


Sri Mulyani: Kinerja Pajak Dibuktikan Aktivitas Ekonomi Sangat Kuat

KT1 22 Dec 2021 Investor Daily

Penerimaan pajak hingga akhir November 2021 tercatat Rp 1.082,6 triliun atau tumbuh 17% dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 925, 3 triliun serta setara dengan 88% target APBN 2021 yang senilai Rp 1.229,6 triliun. "(Kenaikan penerimaan pajak) ini tampaknya karena aktivitas ekonomi yang mengalami penguatan tinggi terutama sesudah kita bisa melakukan penanganan varian Delta Virus Covid-19)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITa. Kenaikan itu, kata Sri Mulyani, menggambarkan adanya penciptaan kesempatan kerja, mengingat PPh 21 adalah pajak yang dibayar oleh karyawan. Adapun penyumbang penerimaan pajak dari komponen lainnya, yakni PPh 26 juga mengalami kenaikan karena adanya pembayaran dividen. (Yetede)

Siap-Siap Rezim Baru Pajak Penghasilan Berlaku

KT1 20 Dec 2021 Kontan

Bersiaplah!. Kurang dari dua pekan, rezim pajak baru akan dimulai. Banyak kebijakan baru bidang pepajakan yang berlaku di 2022. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty serta mengimplementasikan tarif baru maupun menarik pajak objek pajak baru. Pertama, kebijakan PPH orang pribadi. Pemerintah mengincar pajak penghasilan orang super kaya dengan penghasilan diatas 5 miliar per tahun.

Kedua, masih menyasar orang-orang kaya, pemerintah juga akan mengenakan pajak atas penghasilan non uang alias natura atas fasilitas eksekutif perusahaan dengan level menajerial keatas. Ketiga, pajak juga akan menyasar korporasi. Pemerintah menetapkan tarif PPH badan 22%, batal turun dari kebijakan semula 20%. Keempat, pemerintah memberikan keringanan untuk pengusaha pribadi dengan omzet kecil atau dalam artian fasilitas untuk UMKM. Dalam hal ini pemerintah tidak mengenakan PPh untuk omzet mereka sampai Rp 500 juta.

PPh Badan & PPN Tumbuh di Atas 13%

HR1 22 Nov 2021 Kontan

Penerimaan pajak moncer menjelang akhir tahun sejalan dengan perbaikan aktivitas ekonomi. Penyokong setoran berasal dari pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai (PPN). Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak per 31 Oktober 2021 tumbuh 15,3% year on year (yoy) menjadi Rp 953,6 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, penerimaan PPh badan dan PPN dalam negeri terus melonjak masing-masing tumbuh 13,4% dan 13,3% yoy.


Ekonomi Pulih, Setoran PPN dan PPh Badan Tumbuh Double Digit

KT1 19 Nov 2021 Investor Daily

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, tren penerimaan pajak hingga Oktober 2021 menunjukkan perbaikan sejalan dengan kegiatan ekonomi masyarakat yang meningkat. “Kalau dilihat dari komponen, PPN tambahan dalam negeri maupun PPh untuk badan semuanya sudah pick-up,” kata Sri Mulyani dalam acara Kompas CEO Forum 2021 di Jakarta, Kamis (18/11). Secara keseluruhan, pendapatan Negara sampai dengan Oktober 2021 telah mencapai Rp 1.510,0 triliun atau naik 18,2%. Angka tersebut juga telah mencapai 86,6% dari target yang dipatok senilai Rp 1.743.6 triliun untuk tahun ini. Dengan tren pencapaian itu, pemerintah memperkirakan defisit APBN tahun ini hanya akan menjadi 5,2% sampai 5,4% terhadap produk domestik druto (PDB) atau sebesar Rp873,6 triliun. Ia mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan proyeksi defisit anggaran tahun depan lebih rendah. Pertama, dampak positif dari mulai diimplementasikannya Undang-Undang 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (Yetede)


Andalkan Penerimaan PPh dari Orang Super Kaya

HR1 11 Nov 2021 Kontan

Pemerintah mematok penerimaan perpajakan tahun depan bisa bertambah Rp 139,3 triliun menjadi Rp 1.649,3 triliun. Kenaikan ini efek penerapan Undang-Undang Harmonisasi Penerapan Perpajakan (UU HPP). Andalan penerimaan 2022 berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) lantaran kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% PPN ini akan menyapu semua lapisan masyarakat baik orang kaya maupun miskin. Target kenaikan setoran sebesar 6,7 % secara tahunan sehingga total menjadi Rp 554,38 triliun. selain tarif naik ada harapan konsumsi masyarakat juga naik pada 2022. Tapi Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy memprediksi penerimaan PPh tahun depan bisa bertambah Rp 41,79 triliun. Angka itu berasal dari 30% potensi penerimaan PPh versi pemerintah. Faktor pendorongnya yakni adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Selain itu, tambahan penerimaan PPh diramal bisa mencapai Rp 13,9 triliun karena adanya tambahan layer dan tarif PPh OP baru sebesar 35%. "Asumsinya jumlah orang kaya yang meningkat selama pandemi menurut Credit Suisse tahun lalu dan ekonomi membaik," katanya kepada Kontan. 

Fasilitas dan Tunjangan Perusahaan Dikenai Pajak

HR1 04 Nov 2021 Kontan

Pemerintah siap memungut pajak penghasilan (PPh) atas fasilitas atau tunjangan yang diberikan oleh perusahaan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Bab III yang mengatur tentang PPh, khususnya Pasal 4 ayat (1). Aturan ini mengubah pasal 4 UU no. 7/1983 tentang PPh. Sebagai gambaran, perubahannya adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan. Juga honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan yang menjadi objek PPh.


Tarif PPh Baru Buyarkan Rencana Bisnis Korporasi

HR1 06 Oct 2021 Kontan

Batalnya rencana pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan pada tahun depan, kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, hal tersebut bakal mengamankan penerimaan negara. Namun, ini menyebabkan ketidakpastian bagi pebisnis. Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang bakal disahkan jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pekan ini, tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dipatok 22% dan berlaku mulai 2022.


Pengamat Perkirakan "Pajak Orang Kaya" akan Tambah Penerimaan Negara

Sajili 06 Oct 2021 Sinar Indonesia Baru

Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji memperkirakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) baru bagi Orang Pribadi (OP)dengan penghasilan di atas Rp5 miliar sebesar 35 persen dapat meningkatkan penerimaan negara.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar sesungguhnya hanya kurang dari 0,1 persen dari total wajib pajak.  Namun demikian, potensi pajak yang bisa disumbangkan bisa mencapai belasan triliun, jadi tentu akan ada kenaikan penerimaan pajak dari kelompok kaya.

Bawono pun mengapresiasi rencana pemerintah mengenakan PPh sebesar 35 persen bagi OP dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar setahun. Menurutnya, langkah ini merupakan sinyal untuk membuat sistem pajak yang lebih adil dan selaras dengan prinsip ability to pay.