Pajak Penghasilan
( 112 )PPh Dividen : Syarat Pembebasan PPh atas Dividen
Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Dalam implementasinya nanti, insentif ini akan merujuk pada fasilitas instrumen investasi dalam program pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016 lalu.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pengecualian PPh atas dividen berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan WP Badan dalam negeri, asalkan dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan tersebut berlaku bagi WP orang pribadi dan WP Badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap (BUT) dari dalam maupun luar negeri. Adapun ketentuan yang diatur yakni, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.
Menkeu Pastikan Tetap Tarik PPh ke Perusahaan Digital Asing
Menteri Keuangan (Menkeu)
Sri Mulyani Indrawati menyatakan, ketentuan pemajakan
tersebut merupakan hak sepenuhnya dari pemerintah Indonesia, apalagi hal itu sudah diatur
dalam undang-undang. “Kami
tetap melakukan hak pemajakan
dari Indonesia. Untuk PPh ini
lebih pada bagaimana settlement
mengenai pembagian dan keuntungan,” ujar Sri Mulyani dalam
konferensi pers secara virtual,
Selasa (1/12).
Ia melanjutkan pembicaraan dalam pemungutan PPh
atas penghasilan yang diperoleh
perusahaan asing yang jasanya
dinikmati dan dibayar oleh penduduk di suatu negara belum
menemui kesepakatan, karena
masalah pembagian keuntungan
lintas yurisdiksi.
Sebagai informasi, konsensus
pajak digital tengah dibahas
secara internasional oleh The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD),
di mana Indonesia menjadi salah
satu anggotanya. Namun, di antaranya karena pandemi Covid-19,
konsensus atas proposal Pillar
1: Unified Approach dan Pillar
2: Global Anti Base Erosion
(GloBE) terpaksa ditunda.
Pada kesempatan yang sama,
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, tahun depan pemerintah mematok
targe t penerimaan pajak sebesar
Rp 1.229,6 triliun. Angka tersebut
tumbuh 2,5% dari target 2020 yang
senilai Rp 1.198,82 triliun.
Terkait strategi untuk mengejar penerimaan pajak tahun
depan, katar dia, pemerintah
akan gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum
terhadap basis pajak.
Dividen Bebas Pajak Jika Dipakai Investasi Lagi
Pemerintah telah memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Pembebasan pajak penghasilan tersebut berlaku bagi dividen dari wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan domestik.
UU Cipta Kerja juga mengatur PPh atas dividen dari luar negeri. Tujuannya supaya kebutuhan dana untuk investasi bisa diperoleh salah satunya dari dana yang selama ini berada di luar negeri. Selanjutnya, aturan PPh atas dividen akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait. Adapun ketentuan yang diatur yakni, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah menjelaskan arah otoritas pajak dalam pengecualian PPh atas dividen yang diterima wajib pajak adalah mengubah sistem classical menjadi one-tier system.
Kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendanaan investasi di dalam negeri dan menjamin hasil investasi domestik dalam bentuk dividen tidak direinvestasikan ke luar negeri. “Untuk jangka menengah dan panjang akan memperbaiki iklim berusaha. Selain insentif-insentif yang telah diterbitkan sebelumnya,” kata Yunirwansyah kepada KONTAN, Selasa (6/10).
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengapresiasi adanya kebijakan perpajakan tersebut. Dengan perubahan sistem perpajakan dari classical menjadi one tier systems, bisa membuat dana yang kerap ada di luar negeri bisa kembali ke dalam negeri. “Secara tidak langsung kita akan beralih ke sistem hybrid (semi-teritorial) dengan maksud menarik modal ke dalam negeri,” ujar Darussalam.
Head of Research PT Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma menyambut baik kebijakan pengecualian PPh atas dividen tersebut. Ini bisa menggairahkan pemegang saham untuk tetap menempatkan dananya di pasar saham Indonesia.
Pungutan PPh PMSE Tunggu Kesepakatan Desember
Pemerintah menyatakan belum akan menerapkan kebijakan pajak penghasilan (PPh) bagi industri e-commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri. Sebab pemerintah harus menunggu kesepakatan global agar tidak terjadi pemajakan berganda antara negara asal dan negara tempat berbisnis.
Hal ini diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam seminar Konfrensi Hukum Virtual Aspek Hukum Penerapan Ekonomi Digital yang digelar oleh Legalaccess.id, di Sabtu (26/9). “Karena ini pajak lintas negara, kami menunggu konsensus global yang kemungkinan besar tercapai akhir tahun ini. Pada prinsipnya pemajakan tidak boleh dobel,” kata Yon Arsal.
Saat ini Indonesia baru mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumen perusahaan digital global yang ada di Indonesia. Pemerintah telah menunjuk 28 e-commerce asing untuk memungut PPN ini. Aturan ini baru berlaku pada 1 Agustus 2020 lalu, dan pelaporan serta pembayaran paling lambat pada terakhir September 2020.
Pandemi Makin Gerus Rasio Pajak
Data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (9/9/2020), rasio pajak atau perbandingan antara penerimaan pajak dan produk domestik bruto terus turun dari 10,76 persen pada tahun 2015 menjadi 9,76 persen tahun 2019. Rasio bahkan dua kali menyentuh satu digit pada 2019 dan 2017 yang 9,89 persen.
Penurunan rasio perpajakan sejalan dengan anjloknya realisasi penerimaan pajak. Dua sektor pendulang pajak tumbuh minus pada 2019, yakni industri manufaktur tumbuh negatif 4,5 persen dan perdagangan tumbuh melambat 1,7 persen. Kontribusi kedua sektor itu mencapai 80 persen dari total penerimaan.
BKF memproyeksikan rasio perpajakan pada 2020 sebesar 8,57 persen atau terendah lebih dari satu dekade terakhir. Penurunan rasio perpajakan terus berlanjut paling tidak sampai tahun 2021. Proyeksi rasio perpajakan pada 2021 sebesar 8,39 persen.
Ekonom Bank Dunia Bidang Makroekonomi, Perdagangan, dan Investasi Jaffar Al-Rikabi menuturkan, pemerintah dapat mereformasi pajak penghasilan orang pribadi. Pungutan PPh orang pribadi di Indonesia relatif rendah, yakni hanya 35 persen, sementara rata-rata negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mencapai 41,2 persen.
Selain meningkatkan PPh orang pribadi, potensi penerimaan bisa diperoleh dari pengenaan pajak lingkungan (green tax) atas konsumsi bahan bakar minyak dan plastik sekali pakai, pajak kesehatan atau (health tax) terhadap konsumsi rokok, serta pajak digital atas konsumsi produk digital dari luar negeri.
PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan Bisa Dipangkas
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengevaluasi pajak penghasilan (PPh) Final atas sewa tanah dan bangunan. Rencana ini tertuang di Fokus Kebijakan Teknis Perpajakan 2020 dengan pertimbangan untuk memberi penegasan terhadap regulasi yang multi tafsir. Di peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Sewa Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan, tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan yang berlaku saat ini adalah 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah dan bangunan.
Yunirwansyah, Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan, kantor pajak mengevaluasi secara menyeluruh perubahan aturan PPh Final sewa tanah dan bangunan pada tahun ini. Detil aturan akan dituangkan dalam revisi atas PP Nomor 34 tahun 2017.
Menurut Yunirwansyah, pemerintah akan membahas tarif yang berlaku saat ini dengan simulasi perubahan tarif yang diusulkan asosiasi. “Kemungkinan dikenakan ketentuan umum jadi bukan PPh Dinal. Kemungkinan tarif dibedakan untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan WP Badan,” kata Wawan kepada KONTAN, Senin (31/8).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Real Estat Indonesia (REI) Totok Lusida menyambut baik adanya evaluasi PPh Final atas sewa tanah dan bangunan. Tapi Totok menilai jenis PPh Final sudah pas, tidak perlu diubah ke dalam ketentuan umum. “Tetap lebih baik PPh Final, untuk menghindari beda pendapat, mengurangi perbedaan persepsi pembayaran pajak di kemudian hari,” kata Totok kepada KONTAN.
Totok berharap, Ditjen Pajak menurunkan tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan dari 10% menjadi 5%. Tujuannya, agar menjadi pemanis investasi di bidang jasa, mengingat saat ini tren penanaman modal dalam negeri dan asing sedang lesu. Totok membandingkan dengan tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan di negara lain, seperti rata-rata di negara-negara ASEAN berkisar di 2,5%-7,5%.
Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan Ajib Hamdani menambahkan, biasanya ketentuan jumlah bruto dalam PPh Final atas sewa tanah dan bangunan menjadi pokok masalah. “Biaya sewa tentu tidak masalah, tapi karena digabungkan dengan biaya layanan lainnya, banyak pengusaha yang keberatan,” terangnya.
Sebagai contoh sewa apartemen, Gedung perkantoran, virtual office, yang menjadi objek PPh bukan hanya atas nilai sewanya, melainkan juga tambahan biaya penyertaanya seperti Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), biaya layanan, dan tambahan fasilitas lainnya. Semua harus dipotong 10%, final.
Pengamat Pajak Danny Darussalam tax Center (DDTC) Darussalam menyebut mekanisme PPh final memang berpeluang menimbulkan policy gap. Artinya pungutan pajak jadi tidak optimal dan merefleksikan aktivitas ekonomi di sector tertentu karena adanya skema PPh final yang notabene berbeda dengan tarif umum.
Resesi Makin di depan mata
Ancaman resesi semakin nyata mengintai Indonesia. Pertumbuhan ekonomi sepanjang triwulan III-2020 berpotensi terjebak pada zona negatif karena konsumsi rumah tangga belum pulih ke level normal. Pada triwulan II-2020, perekonomian RI tumbuh minus 5,32 persen. Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sepanjang triwulan III-2020 berkisar nol sampai minus 2 persen. Jika triwulan III-2020 tumbuh negatif, Indonesia dipastikan mengalami resesi.
Chief Economist and Investment Strategist PT Manulife Asset Management Indonesia Katarina Setiawan mengatakan, ekonomi nasional pada triwulan III-2020 kemungkinan besar masih tumbuh negatif. “Resesi teknikal kemungkinan terjadi karena pertumbuhan ekonomi baru akan positif pada triwulan IV-2020,” ujarnya dalam seminar daring bertajuk “Market Update Golden Moment: The Rise of the E-Conomy”, Selasa (25/8/2020).
Menurut Katarina, ekspektasi konsensus ekonomi memproyeksikan, ekonomi Indonesia pada triwulan III-2020 tumbuh kisaran minus 1 persen. Pemulihan ekonomi akan bertahap mulai triwulan IV-2020. Konsumsi rumah tangga sebagai penopang produk domestik bruto terkontraksi sangat dalam akibat Covid-19. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada triwulan II-2020 minus 5,51 persen. Konsumsi kelas menengah turun signifikan di subsektor restoran, hotel, komunikasi, dan transportasi.
Konsumsi rumah tangga, lanjut Katarina, akan membaik pada paruh kedua 2020. Pembayaran gaji dan pensiun ke-13; subsidi gaji bagi pegawai swasta; stimulus dan bantuan produktif usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); serta berbagai stimulus yang menyasar kelas menengah, akan mendorong pertumbuhan konsumsi keluar dari zona negatif. “Stimulus kini memang perlu diberikan untuk mendorong konsumsi kelas menengah bukan hanya penduduk miskin,” kata dia.
Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia juga memperkirakan ekonomi Indonesia pada triwulan III-2020 tumbuh minus 2 persen. Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, meski kembali terkontraksi, pertumbuhan akan menunjukkan perbaikan jika dibandingkan dengan kontraksi negatif 5,32 persen pada triwulan II-2020. “Bila kedua unsur itu tidak diperhatikan, ekonomi Indonesia akan kembali negatif pada triwulan IV-2020. Tanpa adanya penurunan kasus penularan Covid-19, optimisme masyarakat untuk membelanjakan uang tidak akan tumbuh,” ujarnya.
Pemerintah memproyeksi kan pertumbuhan ekonomi tahun ini berkisar 0,2-minus 1,1 persen dengan asumsi konsumsi rumah tangga tumbuh 0-minus 1,3 persen, investasi minus 2,6 persen-minus 4,2 persen, ekspor minus 4,4 persen-minus 5,6 persen, dan impor minus 8,4 persen-minus 10,5 persen. Hanya konsumsi pemerintah yang diperkirakan tumbuh positif pada tahun ini, yakni 2-4 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, pergerakan indikator pemulihan ekonomi belum stabil.
Indikasi pemulihan ekonomi sempat terlihat pada Juni 2020, berupa realisasi penerimaan pajak. Namun, penerimaan pajak pada Juli kembali terkontraksi cukup dalam. Realisasi penerimaan pajak per Juli 2020 sebesar Rp 601,9 triliun atau tumbuh negatif 14,7 persen. Sebelumnya, pada Juni, pertumbuhan negatif sempat melandai dibandingkan dengan April dan Mei. Namun, tren pemulihan tidak bertahan seperti perkiraan semula. Pada Juli, realisasi Pajak Pertambahan Nilai yang menggambarkan aktivitas konsumsi masyarakat kembali turun 12 persen secara tahunan.
Realisasi Pajak Penghasilan karyawan dan korporasi juga kembali masuk zona negatif, masing-masing terkontraksi 20,38 persen dan 45,55 persen. “Tanda-tanda dari penerimaan perpajakan harus di waspadai. Pemulihan ekonomi masih sangat dini, bahkan rapuh, sehingga masih harus di perkuat,” kata Sri Mulyani dalam telekonferensi pers APBN edisi Agustus 2020, Selasa (25/8)
PERBAIKAN EKOSISTEM INVESTASI - BANTING TULANG MENGGAET INVESTOR
Dalam beleid terbaru, pintu masuk pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) ada pada kendali Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas PMK No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan PP No. 7/2019 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu.
Salah satu poin yang diatur dalam beleid itu adalah pendelegasian kewenangan pemberian fasilitas tax allowance dari Kementerian Keuangan ke Kepala BKPM. Simplifikasi ini ditujukan untuk mendorong daya saing investasi. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa konteks kebijakan ini adalah percepatan proses investasi. Dalam catatan Bisnis, keberadaan PMK No. 96/2020 merupakan turunan dari PP No. 78/2019. Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.
Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjamin proses pengajuan fasilitas fiskal kepada investor lebih cepat, yakni maksimal 7 hari. Investasi juga diandalkan untuk menyerap tenaga kerja dalam kondisi saat ini. Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar menjelaskan, pemberian delegasi ini bukan berarti memberikan kuasa penuh kepada Kepala BKPM terkait dengan fasilitas insentif. Sebab, kata Fajry, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan masih melaksanakan fungsi kontrol melalui pemeriksaan lapangan sehingga mekanisme check and balance tetap berlaku.
Ekonom senior Indef Fadhil Hasan mengatakan, Indonesia memiliki peluang dari relokasi investasi dari China, namun masih banyak hal yang menjadi kekhawatiran investor asing, di antaranya isu korupsi, birokrasi yang dinilai tidak efisien, dan sulitnya akses ke pembiayaan.
Pekerja Apresiasi Penghapusan Sementara PPh 21
Peneliti dari Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji dalam keterangannya, Minggu (26/4) menilai, berdasarkan studi DDTC Fiscal Research stimulus berupa penghapusan pajak penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan atau pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun yang ditujukan ke memitigasi dampak pandemi Covid-19 sebagai kebijakan yang tepat dan respons yang cepat dari pemerintah.
Penghapusan sementara ini bertujuan mengantisipasi melemahnya daya beli para pekerja dengan penghasilan tertentu. Bawono menuturkan, dampak pandemi Covid-19 dapat mengakibatkan guncangan penawaran (supply shock) dan guncangan permintaan (demand shock). Dengan skenario pembebasan pajak penghasilan akan menstabilkan dan menambah penghasilan pekerja sehingga roda perekonomian tidak terlalu lemah.
Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Jawa Timur Purnomo senada dengan pendapat ini, ia melanjutkan penggratisan pajak ini juga memberikan pengaruh positif untuk industri RTMM apabila pekerjanya mendapatkan keringanan melalui bebas pajak karena secara tidak langsung akan menambah pendapatan para pekerja, karena upah yang diterima akan penuh tanpa dipotong pajak sehingga dananya dapat digunakan untuk membantu perekonomian keluarga.Ketentuan Tarif Baru PPh Pasal 25
Perhitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk 2020 akan menggunakan tarif 22% dan mulai berlaku untuk masa pajak April 2020. Bagi wajib pajak (WP) yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 hingga Maret 2020, angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Maret 2020 masih menggunakan tarif 25% dan disetorkan paling lambat 15 April 2020. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 dan disetorkan paling lambat 15 Mei 2020.
Penurunan tarif merupakan konsekuensi dari Perpu No. 1/2020 yang menurunkan tarif PPh Pasal 25 menjadi 22% pada 2020 dan 2021, serta menjadi 20% pada 2022. Kebijakan ini satu tahun lebih cepat dari yang direncanakan dalam Omnibus Law Perpajakan.
Pilihan Editor
-
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022









