Pungutan PPh PMSE Tunggu Kesepakatan Desember
Pemerintah menyatakan belum akan menerapkan kebijakan pajak penghasilan (PPh) bagi industri e-commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri. Sebab pemerintah harus menunggu kesepakatan global agar tidak terjadi pemajakan berganda antara negara asal dan negara tempat berbisnis.
Hal ini diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam seminar Konfrensi Hukum Virtual Aspek Hukum Penerapan Ekonomi Digital yang digelar oleh Legalaccess.id, di Sabtu (26/9). “Karena ini pajak lintas negara, kami menunggu konsensus global yang kemungkinan besar tercapai akhir tahun ini. Pada prinsipnya pemajakan tidak boleh dobel,” kata Yon Arsal.
Saat ini Indonesia baru mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumen perusahaan digital global yang ada di Indonesia. Pemerintah telah menunjuk 28 e-commerce asing untuk memungut PPN ini. Aturan ini baru berlaku pada 1 Agustus 2020 lalu, dan pelaporan serta pembayaran paling lambat pada terakhir September 2020.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023