Ketentuan Tarif Baru PPh Pasal 25
Perhitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk 2020 akan menggunakan tarif 22% dan mulai berlaku untuk masa pajak April 2020. Bagi wajib pajak (WP) yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 hingga Maret 2020, angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Maret 2020 masih menggunakan tarif 25% dan disetorkan paling lambat 15 April 2020. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 dan disetorkan paling lambat 15 Mei 2020.
Penurunan tarif merupakan konsekuensi dari Perpu No. 1/2020 yang menurunkan tarif PPh Pasal 25 menjadi 22% pada 2020 dan 2021, serta menjadi 20% pada 2022. Kebijakan ini satu tahun lebih cepat dari yang direncanakan dalam Omnibus Law Perpajakan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023