Pajak Penghasilan
( 112 )Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif PPN dari 11% menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025
Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif PPN dari 11% menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025
PPN 12% Membuat Laju DPK Tersendat
Masalah Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% Masih Belum Putus
PPN 12% Konsumsi Rumah Tangga Berkurang
Kenaikan PPN 12% Tantangan bagi Industri Otomotif
Bos Gaikindo Sebut Harga Mobil Rp 300 Jutaan Bakal Naik Rp 3 Juta Dampak Kenaikan PPN
Harga Sejumlah Barang Konsumsi Naik Imbas Penerapan Tarif PPN Menjadi 12%
Kenaikan Tarif PPN akan Berimbas ke Laju Konsumsi Rumah Tangga
Gaji Rp 5 Juta per Bulan Kena PPh Sebesar 5%
Pemerintah resmi memberlakukan lapisan penghasilan kena pajak orang pribadi baru. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam beleid tersebut, penghasilan kena pajak orang pribadi, terbagi menjadi lima
layer
Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif PPh 5%.
Kedua, penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif PPh 15%.
Ketiga, penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dengan tarif PPh 25%.
Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dengan tarif PPh 30%.
Kelima, penghasilan di atas Rp 5 miliar dengan tarif PPh sebesar 35%.
"Jadi yang masuk kelompok penghasilan Rp 5 juta per bulan kena pajak 5%," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Senin (2/1).
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023








