;
Tags

Pajak Penghasilan

( 112 )

Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif PPN dari 11% menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025

KT1 19 Dec 2024 Tempo
PEMERINTAH resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Meski kebijakan ini banyak ditentang karena menekan daya beli masyarakat yang sedang melemah, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan hal itu merupakan langkah strategis guna meningkatkan penerimaan negara. Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan kenaikan PPN merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penerapan tarif PPN 12 persen akan mencakup barang dan jasa dalam kategori mewah. Antara lain, beras dan daging premium, jasa pendidikan internasional, layanan kesehatan VIP, serta listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 volt-ampere. 

Adapun kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 dibebaskan dari kenaikan PPN. Di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air. Airlangga memastikan kenaikan tarif PPN ini akan dibarengi dengan pemberian sejumlah stimulus ekonomi berupa insentif tambahan. "Pemerintah akan menyediakan beberapa insentif, khususnya bagi rumah tangga berpendapatan rendah, untuk menjaga daya beli,” ujarnya dalam konferensi pers paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan, di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.

Ada beberapa paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk meredam dampak kenaikan tarif PPN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif perpajakan pada 2025 akan lebih besar dibanding insentif yang sama pada 2020 ketika terjadi pandemi Covid-19. Ia memproyeksikan total insentif perpajakan mencapai Rp 445,5 triliun atau 1,83 persen dari rasio produk domestik bruto (PDB). Sedangkan alokasi anggaran untuk membebaskan PPN bagi barang dan jasa strategis diproyeksikan sebesar Rp 265,6 triliun. PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting, seperti minyak goreng Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. PPN yang dikenakan untuk tiga jenis barang tersebut tetap 11 persen. (Yetede)

Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif PPN dari 11% menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025

KT1 19 Dec 2024 Tempo
PEMERINTAH resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Meski kebijakan ini banyak ditentang karena menekan daya beli masyarakat yang sedang melemah, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan hal itu merupakan langkah strategis guna meningkatkan penerimaan negara. Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan kenaikan PPN merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penerapan tarif PPN 12 persen akan mencakup barang dan jasa dalam kategori mewah. Antara lain, beras dan daging premium, jasa pendidikan internasional, layanan kesehatan VIP, serta listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 volt-ampere. 

Adapun kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 dibebaskan dari kenaikan PPN. Di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air. Airlangga memastikan kenaikan tarif PPN ini akan dibarengi dengan pemberian sejumlah stimulus ekonomi berupa insentif tambahan. "Pemerintah akan menyediakan beberapa insentif, khususnya bagi rumah tangga berpendapatan rendah, untuk menjaga daya beli,” ujarnya dalam konferensi pers paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan, di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.

Ada beberapa paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk meredam dampak kenaikan tarif PPN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif perpajakan pada 2025 akan lebih besar dibanding insentif yang sama pada 2020 ketika terjadi pandemi Covid-19. Ia memproyeksikan total insentif perpajakan mencapai Rp 445,5 triliun atau 1,83 persen dari rasio produk domestik bruto (PDB). Sedangkan alokasi anggaran untuk membebaskan PPN bagi barang dan jasa strategis diproyeksikan sebesar Rp 265,6 triliun. PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting, seperti minyak goreng Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. PPN yang dikenakan untuk tiga jenis barang tersebut tetap 11 persen. (Yetede)

PPN 12% Membuat Laju DPK Tersendat

KT1 18 Dec 2024 Investor Daily (H)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan indeks menabung konsumen (IMK) per November 2024 mengalami perlambatan.  Ke depannya, dengan adanya peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, dana pihak ketiga (DPK) diperkirakan tumbuh tersendat. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sebelum adanya kebijakan PPN 12% pertumbuhan DPK  perbankan memegang sudah melambat, sehingga adanya PPN 12% akan sulit DPK untuk naik kencang. Per Oktober 2024, DPK perbankan tumbuh 6,74% (yoy) lebih lambat dari bulan sebelumnya 7,04% (yoy). "Mudah-mudahan nggak sampai anjlok, tapi saya lihat akan sulit untuk naik kencang. DPK kami prediksi 6-7% sampai sekarang belum kami ubah, itu akan adaptif tergantung dari waktu ke waktu," ungkap Purbaya pada LPS Mornings Talk. Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah kemungkinan sedang membutuhkan uang untuk menambah anggarannya, sehingga ada kebijakan PPN 12%. Namun, apabila dana tersebut nantinya digunakan untuk program akan posiitif karena akan dirasakan masyarakat. "Itu kalau uang masuk ke pemerintah, tidak langsung masuk ke sistem, dampaknya empat bulan dalam jangka pendek itu akan pengaruhi tren tabungan," (Yetede)

Masalah Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% Masih Belum Putus

KT1 05 Dec 2024 Tempo
Masalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen masih belum putus, apakah akan dijalankan mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau Presiden Prabowo menundanya. Sejumlah elemen masyarakat mulai dari serikat buruh sampai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) minta pemerintah membatalkannya karena dikhawatirkan menaikkan harga barang ketika pasar sedang lesu seperti saat ini. Belakangan DPR yang mengesahkan Undang-Undang 7/ 2021 minta pemerintah menundanya. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum menerapkan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.

"Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru dan seluruh elemen masyarakat, sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini," kata Puan ditemui usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024, seperti dikutip Antara. Dia menuturkan meski rencana penerapan kebijakan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun seyogianya pemerintah dapat terlebih dahulu melihat dinamika yang berkembang di masyarakat.

"Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang namun pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi karena kami juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini," tuturnya. "Namun harapan dari DPR, saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan dulu aspirasi dari masyarakat." Jaringan Pengusaha Muhammadiyah Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengumumkan hasil pertemuan Komisi XI DPR dengan Presiden Prabowo Subianto, bahwa PPN 12 persen diusulkan diterapkan secara selektif dan menyasar pembeli barang-barang mewah. (Yetede)


PPN 12% Konsumsi Rumah Tangga Berkurang

KT1 02 Dec 2024 Investor Daily
Kenaikan tarif PPN dari  11% menjadi 12% dinilai berisiko mengurangi konsumsi rumah tangga hingga Rp 40,68 triliun, serta berpotensi memukul daya beli masyarakat. "Hasi studi Celios mengungkapkan kebijakan tarif PPN 12%  berisko menurunkan PDB hingga Rp65,3 triliun mengurangi jumlah konsumsi rumah tangga sebesar Rp40,68 triliun," kata Direktur Fiscal Justice Center of Economin and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar. menurut perhitungan simulasi Celios, kenaikan PPN 12% akan meningkatkan pengeluaran kelompok  miskin sebesar Rp 101.880 per bulan, kelompok rentan miskin Rp153,871 per bulan, dan kelas menengah hingga Rp345.293 per bulan. Namun juga memperburuk fenomena  penurunan kelas sosial dari kelas menengah menjadi rentan miskin. Media menekankan bahwa pemerintah seharusnya mencari sumber penerimaan negara lain yang lebih berkeadilan, seperti pajak kekayaan, pajak windfall profit komoditas, pajak  produksi batubata. atau pajak karbon. 

Kenaikan PPN 12% Tantangan bagi Industri Otomotif

KT1 25 Nov 2024 Investor Daily
Aturan kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun depan akan jadi tantangan bagi industri otomotif, karena harga jual produk juga akan naik. General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbun menerangkan, PPN 12% merupakan salah satu challange yang harus dihadapi oleh semua industri. Kenaikan ini pastinya harus dihadapi oleh semua  industri. Kenaikan ini pastinya akan mempengaruhi penjualan motor di tahun depan. "PPN 12% itukan sesuatu yang sudah diketok ya, jadi mau enggak mau mau harus tetap kita serap itu PPN 12%," kata dia. Pria yang biasa disapa Muhib ini mengungkapkan, AHM melakukan beberapa strategi agar dapat meningkatkan penjualan di masyarakat. AHM berusaha untuk memenuhi requirement atau kebutuhan masyarakat dengan melakukan survei misalkan masyarakat butuh motor seperti itu yang akan disediakan. "Makanya produk Honda itukan banyak variannya itu dalam rangka upaya kita memberikan beragam alternatif di tengah market yang challenging dan juga di tengah tuntutan masyarakat yang beragam," jelas dia. (Yedete)

Bos Gaikindo Sebut Harga Mobil Rp 300 Jutaan Bakal Naik Rp 3 Juta Dampak Kenaikan PPN

KT1 25 Nov 2024 Tempo
Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menjelaskan bagaimana penjualan industri otomotif khususnya mobil akan bertambah berat dengan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. "Memang (penjualan) akan tambah berat," ucap Jongkie saat dihubungi Tempo, Ahad, 24 November 2024. Kenaikan pajak itu, Jongkie menuturkan, terutama akan dirasakan oleh konsumen mobil-mobil kelas bawah. Sebagai contoh, mobil seharga Rp 300 juta akan naik harganya sebesar Rp 3 juta.

BPK Temukan Insentif Pajak Bermasalah Rp 15,3 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu
Kendati begitu, Jongkie memahami alasan pemerintah menaikkan PPN karena ini menggenjot penerimaan dari pajak untuk membiayai pengeluaran negara. Ia pun masih berharap pada pertumbuhan ekonomi yang dijanjikan akan mencapai 8 persen untuk menopang penjualan industri otomotif. Paling tidak, kata dia, penjualan tahun ini masih dapat dipertahankan pada tahun depan.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan kenaikan PPN menjadi tantangan bagi industri otomotif yang tengah lesu. Ia mengatakan menyebut dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen ini juga diperdalam dengan daya beli masyarakat yang menurun. Kelas Menengah Terancam Miskin, Apa yang Dilakukan Pemerintah? “Tiap kenaikan pajak konsekuensinya terjadi penurunan penjualan mobil. Data empiris mengatakan seperti i tu,” kata Kukuh melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 November 2024. Gaikindo menurunkan target penjualan kendaraan otomotif tahun 2024 dari 1 juta unit mejadi 850 ribu unit. Penurunan target penjualan ini, kata Kukuh, akan berdampak besar pada industri otomotif dari hulu hingga hilir. Kukuh juga mengatakan, pengurangan produktivitas ini juga dapat memperbesar potensi pengurangan karyawan. (Yetede)


Harga Sejumlah Barang Konsumsi Naik Imbas Penerapan Tarif PPN Menjadi 12%

KT1 18 Nov 2024 Tempo
Harga sejumlah barang konsumsi bakal naik imbas penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, mengatakan bakal terjadi pergeseran belanja masyarakat imbas penerapan tarif PPN 12 persen. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat bukan objek PPN. Sehingga dipastikan tidak akan mengelami kenaikan. Namun naiknya harga barang lain imbas kenaikan pajak bisa membuat pola belanja masyarakat bergeser. “Bagaimana dengan elektronik, fashion? Pasti konsumen dengan kenaikan itu akan menyesuaikan,” kata Solihin kepada Tempo, Senin, 18 November 2024.

Beberapa merek barang, menurut dia, bisa kehilangan pelanggan. Konsumen Indonesia, kata dia, masih banyak yang setia terhadap merek tertentu, tapi mereka juga sensitif terhadap harga. “Karena ada kenaikan yang signifikan, mungkin nanti kita lihat dia pasti mengubah loyalitasnya kepada merek tersebut dan menyesuaikan dengan kebutuhannya,” kata dia. Aprindo, kata Solihin, saat ini masih mempelajari dampak kenaikan tarif PPN, sebelum menentukan strategi apa yang akan ditempuh untuk mengatasi dampak penurunan daya beli. Karena sektor retail menjual banyak barang, tidak hanya kebutuhan pokok. Setelah melihat dampak penerapan tarif baru PPN tahun depan, barulah asosiasi akan mengajukan beberapa rekomendasi ke pemerintah.

Menyitir laman Kementerian Keuangan, pengaturan cakupan barang kena pajak (BKP) dalam undang-undang PPN bersifat “negative list”. Artinya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN. Objek barang kena pajak pertambahan nilai contohnya benda-benda elektronik, pakaian, tanah dan bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan yang diproduksi kemasan, serta kendaraan bermotor. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 jasa yang kena PPN adalah pengiriman paket, jasa perjalanan wisata, jasa penyelenggara perjalanan ibadah keagamaan, hingga penyelenggaraan penyediaan voucher. Selain itu, tiket pesawat domestik juga masuk dalam objek pajak pertambahan nilai. (Yetede)

Kenaikan Tarif PPN akan Berimbas ke Laju Konsumsi Rumah Tangga

KT1 27 May 2024 Investor Daily
Kalangan ekonom memperkirakan  langkah pemerintah untuk meningkatkan  tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025 akan menekan pertumbuhan konsumsi rumah tangga masyarakat kelas  menengah. Untuk mengompensasi hal tersebut maka pemerintah diharapkan dapat menurunkan dan menstabilkan harga pangan serta energi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) komponen konsumsi rumah tangga tumbuh 4,91% secara tahunan dan memberikan kontribusi terbesar yaitu 45,93% terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal I-2024. Adapun kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11%  yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 januari 2025. (Yetede)

Gaji Rp 5 Juta per Bulan Kena PPh Sebesar 5%

HR1 03 Jan 2023 Kontan

Pemerintah resmi memberlakukan lapisan penghasilan kena pajak orang pribadi baru. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid tersebut, penghasilan kena pajak orang pribadi, terbagi menjadi lima layer Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif PPh 5%. Kedua, penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif PPh 15%. Ketiga, penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dengan tarif PPh 25%. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dengan tarif PPh 30%. Kelima, penghasilan di atas Rp 5 miliar dengan tarif PPh sebesar 35%. "Jadi yang masuk kelompok penghasilan Rp 5 juta per bulan kena pajak 5%," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Senin (2/1).