;

Gaji Rp 5 Juta per Bulan Kena PPh Sebesar 5%

Ekonomi Hairul Rizal 03 Jan 2023 Kontan
Gaji Rp 5 Juta per Bulan Kena PPh Sebesar 5%

Pemerintah resmi memberlakukan lapisan penghasilan kena pajak orang pribadi baru. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid tersebut, penghasilan kena pajak orang pribadi, terbagi menjadi lima layer Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif PPh 5%. Kedua, penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif PPh 15%. Ketiga, penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dengan tarif PPh 25%. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dengan tarif PPh 30%. Kelima, penghasilan di atas Rp 5 miliar dengan tarif PPh sebesar 35%. "Jadi yang masuk kelompok penghasilan Rp 5 juta per bulan kena pajak 5%," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Senin (2/1).

Download Aplikasi Labirin :