Pajak Penghasilan
( 112 )Korporasi Terimpit Tarif Pajak
Harapan kalangan pengusaha untuk memaksimalkan daya saing ditengah tantangan ekonomi yang kian menantang kembali surut, menyusul keputusan pemerintah dan DPR untuk membatalkan relaksasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 20% pada 2022. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi B Sukamdani menilai, pembatalan ini dapat dipastikan bakal mendistorsi daya saing investasi yang pada tahun ini mulai pulih. "Daya saing investasi Indonesia dibandingkan negara lain akan turun karena tarif di Indonesia cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain." Kata dia kepada Bisnis, Minggu (3/10).
Selain itu iklim bisnis di Tanah Air bakal terkoyak karena dunia usaha harus kembali menyusun ulang perencanan bisnis akibat beban pajak ditengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Haryadi menuturkan, pemerintah dan DPR tidak mendulang suara pengusaha terkait pembatalan relaksasi pajak ini. Menurutnya, tentu saja hal ini terimplikasi pada timbulnya daya kejut ekonomi. Sebelumnya, guna mendukung dunia usaha, pemerintah berjanji menerapkan tarif PPh Badan pada 2022 sebesar 20%.
Ketika dikonfirmasi Bisnis, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Maysrakat, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak bersedia memaparkan alasan pemerintah menghapus ketentuan relaksasi pajak. Dia menuturkan, keputusan ini atas kesepakatan pemerintah dan DPR. Adapun Ketua Umum Panitia Kerja RUU KUP Dolfie O.F.P menjelaskan, tujuan pembatalan berdasarkan pada aspek kesinambungan fiskal. Pasalnya, pada 2023 pemerintah menargetkan konsolidasi fiskal yang mewajibkan batas maksimal defisit di dalam APBN kembali dibawah 3% terhadap produk domestik bruto. (yetede)
Proses Politik Skema PPN, Tatkala Legislator Tolak Gedung Djuanda
Kompas pemerintah bergerak tak menentu, setelah kemudi yang membawa setumpuk rumusan baru Pajak Pertambahan Nilai menghadapi tanjakan dan tikungan tajam. Petaka ini terjadi tatkala kalangan legislator di Gedung 'Kura-Kura', Senayan menolak kenaikan tarif dan rencana implementasi multitarif dalam pajak konsumsi tersebut. Mayoritas fraksi di DPR menolak rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengganti skema Pajak Petambahan Nilai (PPN) menjadi multitarif dan menaikkan tarif tunggal dari 10% menjadi tarif umum 12%.
Fraksi PKS menilai kenaikan tarif PPN berdampak pada tergerusnya daya beli masyarakat. Adapun Fraksi Golkar menambahkan tarif PPN belum mendesak untuk ditingkatkan. Fraksi PPP mengusulkan kenaikan tarif umum PPN menjadi 11% sebagaimana yang berlaku saat ini ataupun 12% sebagaimana yang diusulkan pemerintah. Sementara itu, Fraksi yang tidak mengusulkan perubahan atas tarif PPN dan sejalan dengan usulan pemerintah adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi partai Demokrat, dan Fraksi PAN. "Perubahan menjadi multitarif ada dampak efisiensi dan distorsi ekonomi, dampak pada biaya administrasi dan kepatuhan, serta kesiapan adminitrasi perpajakan," tulis DIM RUU KUP yang dikutip Bisnis, Selasa (28/9).
Tak dapat dipungkiri, proses legilasi di Senayan sarat dengan kepentingan politik. Namun sejatinya, pemerintah pun mengawali perjalanan perubahan skema PPN ini dengan negosiasi politik. Negosiasi itu terjadi ketika 2016, saat otoritas keuangan merumuskan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Kala itu, kalangan pebisnis bersedia mengikuti program tersebut dengan satu syarat, yakni harus ada 'tukar guling' dalam struktur penerimaan pajak. "Ada semangat untuk mengubah struktur dari PPh Badan ke PPN, (selain negosiasi), ini merupakan tren di banyak negara," Kata sumber Bisnis belum lama ini.(yetede)
DPR Minta Tarif Murah Pengampunan Pajak
DPR beralasan tarif rendah untuk menaikkan peserta tax amnesty, meski efek jera minim. Anda yang ingin ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty bersiaplah! Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan program pengampunan pajak dibuka lagi pada 2022 nanti. Program pengampunan pajak ini sesungguhnya molor dari target awal pemerintah yakni 1 Juli sampai 31 Desember 2021. Molornya rencana ini lantaran pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juga mundur. Pertama soal pelaksanaan tax amnesty Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Bangsa (PKB) minta program pengampunan pajak digelar 1 Januari - 30 Juni 2022. Kedua dan menjadi poin menarik yakni terkait tarif pengampunan pajak. Nyaris semua fraksi minta tarif lebih minim dari usul pemerintah yakni PPh final 15% atau 12,5% bagi peserta yang kurang dalam pengungkapan program Tax Amnesty 2016-2017. Adapun peserta baru dalam tax amnesty, tarifnya 30%.
Relaksasi Pajak, Tarif Bunga Obligasi Dipangkas
Pemerintah akhirnya memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dari 15% menjadi 10%. Relaksasi tarif ini terakomodasi di dalam peraturan pemerintah (PP) No.91/2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. "Tarif PPh yang bersifat final sebagimana dimaksud pada ayat(1) Sebesar 10% dari dasar pengenaan PPh," tulis pasal 2 PP No.91/2021 yang dikutip Bisnis, Minggu (5/9).
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan Luki Alfirman mengatakan penurunan tarif ini merefleksikan upaya pemerintah dalam menciptakan kesetaran dan keadilan bagi seluruh investor surat utang. Regulasi ini berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia yakni pada 30 Agustus 2021. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP N0.9/2021 yang berisi penuruan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari 20% menjadi 10%. Relaksasi tarif atas bunga obligasi ini merupakan amanah dari UU N0.11/2021 tentang Cipa Kerja. (YTD)
Target PPh di 2022 Terlalu Optimis
Pemerintah mulai tahun depan siap mengoptimalkan setoran pajak penghasilan (PPh) untuk memenuhi target yang akan ditetapkan pemerintah bersama DPR. Target penerimaan PPh pada 2022 sebesar Rp 680,9 triliun atau naik 10,7% dari outlook penerimaan PPh tahun 2021 yakni Rp 615,2 triliun. Target ini lebih tinggi dari realisasi PPh di tahun 2020 sebesar Rp 594 triliun.
Untuk mencapai target, Neilmaldrin menyebut Dirjen Pajak telah menyusun strategi optimalisasi penerimaan PPh. Pertama, Perluasan basis pemajakan dengan meningkatkan kepatuhan sukarela. Kedua, ekstensifikasi dan inovasi penggalian potensi melalui pengawasan wajib pajak (WP) strategis dan pengawasan berbasis kewilayahan. Ketiga, perluasan kanal pembayaran. Keempat, optimalisasi data melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) dan data perbankan. Kelima, meningkatkan kepatuhan hukum yang adil. Keenam, melanjutkan reformasi perpajakan salah satunya melalui pengembangan coretax.
Pajak 2022 Harus Utamakan Prinsip Justice dan Fairness
Kalangan pengusaha mendukung langkah-langkah yang di tempuh pemerintah untuk menaikkan target penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 1.506,9 trilliun. Namun, mereka meminta agar kebijakan perpajakan pada 2022 mengutamakan prinsip keadilan dan jujur. Sebab hingga tahun depan, sebagian besar sektor usaha diperkirakan belum pulih dari krisis akibat pandemi Covid-19. Dalam RUU APBN 2022 dan Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Jokowi di gedung MPR/DPR/DPD, Selasa (16/8), penerimaan perpajakan tahun depan ditergetkan Rp1.506,9 trilliun, naik 4,32% dari target APBN 2021 sebesar Rp1444,5 trilliun dan naik, 9,5% dari outlook tahun ini sebesar Rp1,375,8 trilliun. Target penerimaan perpajakan 2022 terdiri atas penerimaan pajak Rp1.262,9 trilliun serta bea dan cukai Rp244 trilliun.
Menurut Arsyad Rajis, pemerintah sebagai regulator perlu memilah antara industri yang meraih keuntungan dan yang merugi. Terhadap industri yang merugi, pemerintah sebaiknya menerapakan kebijakan tersendiri agar tidak kolaps. Sebaliknya industri yang meraup keuntungan wajar memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. Kalangan pengusaha, kata Arsyad, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang akan memberikan insentif sesuai sektor industri, sebab setiap pelaku industri berbeda-beda.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mematok penerimaan pajak (di luar bea dan cukai) pada 2022 sebesar Rp 1.262,9 triliun naik 10,5% dibanding outlook tahun ini Rp1.124,5 trilliun. Meski naik target penerimaan pajak tahun depan belum menunjukkan level optimal seperti sebelum pandemi Covid-19. Di pihak lain, ekonom Center of Economics and Law Studies (celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, ada inkosistensi antara proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 5-5,5% dan target penerimaan pajak yang naik 9,5% pada 2022. Bima menjelaskan "Kalau target pajak tinggi, padahal perangkat UU-nya belum matang, saya khawatir pemerintah hanya akan mengejar basis pajak yang sudah ada,"ujarnya.
Pengamat pajak Center for Indonesian Taxation Analysis Fajry Akbar, mengatakan, rencana pemerintah dibidang perpajakan, seperti perluasan basis pemajakan, perluasan kanal pembayaran, penegakan hukum yang berkeadilan, dan evaluasi pemberian insentif sejalan dengan pemulihan ekonomi. Koordinator Wakil Ketua Umum 3 Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri Kadin Indonesia, Shinta W Kamdani juga mengemukakan, perlu ada penetapan lapisan persentase pajak agar terjangkau dan rasional sesuai perkembangan skala usaha. dengan demikian, UMKM tidak kaget atau keberatan menanggung beban pajak usaha normal ketika skala usahanya membesar. (YTD)
Pengusaha Mal Minta Penghapusan PPh Final
Pengusaha mal meminta insentif
penghapusan pajak penghasilan (PPh) final untuk
menghadapi pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) level 4 di beberapa wilayah Jawa
dan Bali hingga 2 Agustus 2021. Sebab, insentif
pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah
(PPN DTP) hanya ditujukan kepada penyewa mal.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola
Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, mal tidak
akan menikmati insentif itu. Insentif
yang akan membantu mal adalah penghapusan PPh final yang sampai saat ini
masih belum direspons oleh pemerintah. “Alasannya, PPh adalah kewajiban
pengusaha pusat perbelanjaan,” ucap
dia kepada Investor Daily, Senin (26/7).
Di sisi lain, Ketua Umum Himpunan
Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan
Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyambut positif adanya insentif fiskal selama PPKM level 4, yaitu PPN
DTP sewa toko selama Juni-Agustus
2021. “Namun, masa pembebasan PPN
tersebut terlalu singkat,” kata Budiharjo.
(Oleh - HR1)
Keringanan Pajak Diperpanjang
Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Fasilitas PPh tersebut diatur dalam PP 29 Tahun 2020, Dan bersamaan dengan rangkaian peringatan Hari Pajak, perpanjangan keringanan pajak itu terus disosialisasikan ke sejumlah kalangan.
Kanwil DJP Jatim II melalui talkshow virtual dan sejumlah kegiatan dalam peringatan hari pajak, program keringanan itupun menjadi materi utamanya. Dalam talkshow virtual bersama bersama para wajib pajak dari berbagai daerah, Lusiani menyampaikan bahwa DJP terus berkomitmen melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, salah satunya dengan kembali memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2021.
Melalui PMK 83/2021, pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Para wajib pajak pun menyambut antusias kebijakan perpanjangan insentif pajak itu. Mereka berharap, kebijakan tersebut dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat luas sehingga dapat diketahui dan segera dimanfaatkan.
Mengincar PPh dari 100 Perusahaan Multinasional
Setelah lebih dari satu dekade diskusi, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral yang tergabung dalam forum G20 menyepakati sistem perpajakan internasional dengan ditetapkannya Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization of the Economy. Kesepakatan ini mencakup dua pilar yang bertujuan untuk memberikan hak pemajakan yang lebih adil dan memberikan kepastian hukum dalam mengatasi Base Erosion Profit Shifting (BEPS), akibat adanya globalisasi dan digitalisasi ekonomi tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu bilang, dengan kesepakatan Pilar 1, Indonesia sebagai salah satu negara pasar dari perusahaan multinasional, berhak memajaki penghasilan global yang diterima perusahaan multinasional. Syaratnya, perusahaan multinasional ini memiliki omzet 20 miliar dengan keuntungan yang tinggi, minimum 10% dari omzet, sebelum pajak. "Indonesia berkesempatan untuk memperoleh tambahan pemajakan atas penghasilan dari setidaknya 100 perusahaan multinasional yang menjual produknya di Indonesia," kata Febrio Kamis (15/7).
Sementara kesepakatan Pilar II, ditujukan untuk mengatasi isu BEPS lainnya. Perusahaan multinasional dengan minimum omzet konsolidasi sebesar 750 juta, harus membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum 15% kepada negara domisili. Pilar II ini menghilangkan adanya persaingan tarif pajak yang tidak sehat atau yang dikenal dengan race to the bottom, sehingga bisa menghadirkan sistem perpajakan internasional yang adil dan inklusif. "Indonesia berpeluang mendapatkan tambahan pajak dari perusahaan multinasional domisili Indonesia yang memiliki tarif PPh efektif di bawah 15%," ujar Febrio. Namun, Indonesia tidak lagi dapat menerapkan insentif pajak dengan tarif yang lebih rendah dari 15% untuk tujuan menarik investasi. Sehingga, keputusan investasi diharapkan tidak lagi berdasarkan tarif pajak, tapi fundamental. Persetujuan global ini disampaikan oleh 132 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota OECD atau G20 Inclusive Framework on BEPS. Selanjutnya kesepakatan teknis ini akan dilaporkan dan difinalisasi pada pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 Oktober 2021.
PPh Minimum Diusulkan untuk Perusahaan Rugi, 46 Negara Siap Bantu Tagih WP di Luar Negeri
JAKARTA – Direktur Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan Suryo
Utomo menyebutkan, sebanyak
46 negara mitra akan membantu
pemerintah untuk menagihkan pajak
para wajib pajak (WP) yang berada
di luar negeri. Ini menjadi salah satu rencana yang diatur melalui Rancangan
Undang-Undang tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan
(RUU KUP).
“Saat ini kami sudah menandatangani persetujuan, ada 13 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(P3B). Jadi kami bisa menagih pajak
otoritas negara lain dan sebaliknya,”
kata Suryo dalam Rapat Panja Komisi
XI DPR RI di Jakarta, Senin (5/7).
Suryo menjelaskan, saat ini terdapat 13 P3B yang memuat pasal
bantuan penagihan yaitu Aljazair,
Amerika Serikat, Armenia, Belanda,
Belfia, Fillipina, India, Laos, Mesir,
Suriname, Yordania, Venezuela, dan
Vietnam.
DJP juga dapat meminta bantuan
penagihan pajak kepada negara mitra secara resiprokal yang akan
di laksanakan sesuai UU Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa. Kemudian nantinya detail lebih lanjut akan
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pada kesempatan yang sama,
Suryo mengatakan, melalui RUU
KUP pemerintah juga mengusulkan
pengenaan alternative minimum tax
(AMT) atau pajak penghasilan (PPh)
minimum dengan tarif sebesar 1%
bagi WP Badan yang melaporkan
rugi.
Penghasilan ini didapat baik dari
kegiatan usaha maupun luar kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya
terkait dan tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh final dan bukan
objek pajak.
Meski demikian, Suryo memastikan tidak semua WP Badan yang
melaporkan rugi akan dikenai AMT
karena ada beberapa kriteria WP
yang dikecualikan dari aturan ini
seperti WP Badan yang belum berproduksi secara komersial.
(Oleh - HR1)
Pilihan Editor
-
Credit Suisse Tepis Krisis Perbankan
17 Mar 2023 -
Tren Thrifting Matikan Industri TPT
13 Mar 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023









