Tags
Pajak Penghasilan
( 112 )Deposito DHE Ditempatkan Kembali Hanya Dikenai PPh Hingga 10%
ayu.dewi
06 Feb 2019 Investor Daily
Kemenkeu melakukan relaksasi terhadap ketentuan yang mengatur pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE). Deposito DHE yang ditempatkan kembali pada saat jatuh tempo, tidak dikenai potongan PPh dengan tarif normal 20%, melainkan sama seperti saat penempatan pertama yakni kisaran 0-10% tergantung jangka waktu dan bentuk mata uang.
Dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 212/PMK.03/2018 huruf a disebutkan bahwa bunga deposito DHE dalam mata uang dolar AS yang ditempatkan di Bank Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh bersifat final sebesar 10%dari jumlah bruto untuk deposito dalam jangka waktu satu bulan. Sedangkan pasal 5 ayat 1 huruf b disebutkan bunga dari deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di bank dalam negeri atau cabang bank asing di Indonesia dikenai PPh bersifat final dengan tarif 7,5% dari jumlah bruto untuk deposito dalam jangka waktu satu bulan. Ekonom Indef Bima Yudhistira Adhinegara menuturkan adanya insentif pajak untuk dikonversi ke rupiah tidak akan berdampak signifikan, sehingga dampaknya ke rupiah relatif terbatas. Perbedaan atau selisih insentif pajak antara simpanan di valas dan rupiah hanya 2,5%. Selisih tersebut belum sepadan dengan risiko mengkonversi kurs valas ke rupiah. Bhima mengharapkan eksportir tidak hanya memasukan simpanan DHE nya, namun juga dikonversikan kedalam mata uang rupiah. Pasalnya jika hanya sekedar masuk ke deposito valas dampak ke penguatan rupiah mungkin baru teras jangka panjang.
Dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 212/PMK.03/2018 huruf a disebutkan bahwa bunga deposito DHE dalam mata uang dolar AS yang ditempatkan di Bank Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh bersifat final sebesar 10%dari jumlah bruto untuk deposito dalam jangka waktu satu bulan. Sedangkan pasal 5 ayat 1 huruf b disebutkan bunga dari deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di bank dalam negeri atau cabang bank asing di Indonesia dikenai PPh bersifat final dengan tarif 7,5% dari jumlah bruto untuk deposito dalam jangka waktu satu bulan. Ekonom Indef Bima Yudhistira Adhinegara menuturkan adanya insentif pajak untuk dikonversi ke rupiah tidak akan berdampak signifikan, sehingga dampaknya ke rupiah relatif terbatas. Perbedaan atau selisih insentif pajak antara simpanan di valas dan rupiah hanya 2,5%. Selisih tersebut belum sepadan dengan risiko mengkonversi kurs valas ke rupiah. Bhima mengharapkan eksportir tidak hanya memasukan simpanan DHE nya, namun juga dikonversikan kedalam mata uang rupiah. Pasalnya jika hanya sekedar masuk ke deposito valas dampak ke penguatan rupiah mungkin baru teras jangka panjang.
Dunia Usaha Menanti Penurunan Tarif PPh Badan
ayu.dewi
04 Feb 2019 Republika
Penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi salah satu insentif yang dinanti pengusaha. Ketua umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, insentif tersebut akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Urgensi penurunan PPh badan tersebut makin tinggi mengingat tarif Indonesia berada diatas tarif rata-rata negara Asia. Dari skema perhitungan Kadin, PPh badan ideal untuk pengusaha Indonesia adalah 17-18%. Di sisi lain, memang penurunan PPh badan akan mengurangi penerimaan pajak. Namun rosan menilai, efek positif yang ditimbulkan akan lebih besar dan terasa. Insentif ini akan mampu menstimulasi industri untuk terus tumbuh dan menarik investasi.
Direktur Indef Enny Sri Hartati menyampaikan, pemerintah perlu berhati-hati dalam menggenjot penerimaan pajak. Ini karena hal itu bisa menimbulkan dampak kontraproduktif pada perekonomian. Pemerintah perlu memperluas basis pajak dan juga mengkritisi aparat pajak saat ini masih belum signifikan dalam meningkatkan tingkat kepatuhan pajak. Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxaxion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai saat ini merupakan momentum tepat untuk menurunkan tarif PPh Badan. Kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bertahap agar tidak membuat kejutan pada pengelolaan fiskal. Yustinus menyarankan dua langkah yakni turun dulu ke 22% dahulu selama 2 tahun setelah itu dievaluasi kalau positif turunkan ke 17-18%.
Direktur Indef Enny Sri Hartati menyampaikan, pemerintah perlu berhati-hati dalam menggenjot penerimaan pajak. Ini karena hal itu bisa menimbulkan dampak kontraproduktif pada perekonomian. Pemerintah perlu memperluas basis pajak dan juga mengkritisi aparat pajak saat ini masih belum signifikan dalam meningkatkan tingkat kepatuhan pajak. Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxaxion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai saat ini merupakan momentum tepat untuk menurunkan tarif PPh Badan. Kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bertahap agar tidak membuat kejutan pada pengelolaan fiskal. Yustinus menyarankan dua langkah yakni turun dulu ke 22% dahulu selama 2 tahun setelah itu dievaluasi kalau positif turunkan ke 17-18%.
Menkeu Janji Beleid DHE Kelar Pekan Ini
budi6271
30 Jan 2019 Kontan
PP Nomor 1/2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sudah diteken Presiden Joko Widodo. Menkeu mengatakan akan mengeluarkan aturan pelaksanaannya pekan ini. Menurut Menkeu, pengusaha yang menyimpan DHE di Indonesia mendapatkan potongan PPh atas bunga deposito. Besarmya potongan tarif PPh tergantung dari jangka waktu penyimpanan. Sebelumnya Kepala BKF mengutarakan tidak ada perubahan potongan tarif PPh final bagi deposito DHE.
Sebagai gambaran, DHE yang disimpan dalam mata uang USD dikenai PPh final 10% dari jumlah bruto untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu di atas 6 bulan. Sementara, deposito dalam mata uang rupiah dikenai tarif PPh final 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. Meski dari sisi tarif tak berubah, Kemkeu memberikan kelonggaran insentif bagi eksportir yang memperpanjang deposito hasil DHE, maupun yang memindahkan DHE ke bank dalam negeri.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengapresiasi insentif ini, namun menganggapnya belum tentu menarik bagi eksportir. Sementara itu, Ketua Umum Apindo menganggap insentif yang ditawarkan pemerintah sudah cukup menarik. Demikian halnya dengan sanksi yang akan dikenakan bagi eksporti yang tidak memasukkan DHE ke dalam negeri.
Sebagai gambaran, DHE yang disimpan dalam mata uang USD dikenai PPh final 10% dari jumlah bruto untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu di atas 6 bulan. Sementara, deposito dalam mata uang rupiah dikenai tarif PPh final 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. Meski dari sisi tarif tak berubah, Kemkeu memberikan kelonggaran insentif bagi eksportir yang memperpanjang deposito hasil DHE, maupun yang memindahkan DHE ke bank dalam negeri.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengapresiasi insentif ini, namun menganggapnya belum tentu menarik bagi eksportir. Sementara itu, Ketua Umum Apindo menganggap insentif yang ditawarkan pemerintah sudah cukup menarik. Demikian halnya dengan sanksi yang akan dikenakan bagi eksporti yang tidak memasukkan DHE ke dalam negeri.
KKewajiban DHE SDA, Beleid Insentif Pajak Meluncur Pekan Depan
tuankacan
25 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Pemerintah menyiapkan aturan turunan PP No.1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mengatur insentif atas penempatan DHE SDA di dalam perbankan Tanah Air. Dalam aturan tersebut, devisa ekspor yang ditempatkan dalam bentuk deposito berdenominasi dolar AS di bank dalam negeri memperoleh fasilitas pengurangan
pajak penghasilan. Pengurangan pajak tersebut merujuk pada periode penempatan devisa di dalam deposito. Semakin lama periode penempatan dana, semakin rendah tarif pajak penghasilan yang dikenakan terhadap bunga deposito devisa hasil ekspor tersebut. Adapun daftar komoditas ekspor yang devisanya wajib dibawa pulang ke dalam negeri, Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan bahwa penetapan daftar komoditas tersebut akan tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan yang segera diterbitkan. Aturan penempatan DHE tersebut mengatur penempatan dana melalui rekening khusus bank devisa dalam negeri yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Tren Dunia Mengarah Tarif Pajak Murah
budi6271
22 Jan 2019 Kontan
Penelitian terbaru OECD menunjukkan tarif pajak korporasi global rata-rata 21,4%, turun drastis dibanding tahun 2000 yang mencapai 28,6%. Nyatanya, meski tarif pajak diturunkan, kontribusi pajak perusahaan terhadap total penerimaan pajak negara-negara itu naik. Menkeu mengakui tren penurunan tarif tersebut, namun pemerintah perlu waktu untuk mengkajinya. Penurunan tarif tidak bisa cepat karena harus merevisi UU PPh.
Ketua Bidang Perpajakan Apindo menegaskan bahwa penurunan tarif adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Penurunan tarif diperlukan untuk menarik investasi langsung serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terlebih lagi, di tengah tren perlambatan ekonomi global, ketegangan akibat perang dagang AS-China,penurunan tarif pajak bisa jadi daya tarik investasi. Sebagai informasi, tarif PPh Badan Indonesia sebesar 25% termasuk salah satu yang tertinggi dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, terutama Singapura.
Ketua Bidang Perpajakan Apindo menegaskan bahwa penurunan tarif adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Penurunan tarif diperlukan untuk menarik investasi langsung serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terlebih lagi, di tengah tren perlambatan ekonomi global, ketegangan akibat perang dagang AS-China,penurunan tarif pajak bisa jadi daya tarik investasi. Sebagai informasi, tarif PPh Badan Indonesia sebesar 25% termasuk salah satu yang tertinggi dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, terutama Singapura.
Tak Paksa Selebgram Bayar Pajak
budi6271
18 Jan 2019 Kontan
Profesi sebagai social media influencer seperti selebgram, youtuber, vlogger dan lainnya terbukti menghasilkan pendapatan yang besar. Namun DJP tidak tidak akan mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengejar target pajak dari influencer. DJP lebih mengedepankan sosialisasi dan konsultasi untuk menumbuhkan kesadaran pajak masyarakat, termasuk influencer.
Penghasilan selebgram memang dasyat. Seperti contoh, youtuber Ria Ricis alias Ria Yunita bisa mendapatkan penghasilan ratusan juta per bulan dari Youtube. Dari profesi yang digeluti sejak 2015, Ria mampu beli rumah mewah di Kebagusan, Jakarta Selatan.
Penghasilan selebgram memang dasyat. Seperti contoh, youtuber Ria Ricis alias Ria Yunita bisa mendapatkan penghasilan ratusan juta per bulan dari Youtube. Dari profesi yang digeluti sejak 2015, Ria mampu beli rumah mewah di Kebagusan, Jakarta Selatan.
Navigasi Perpajakan- Pengkreditan Pajak Luar Negeri Lebih Sederhana
tuankacan
10 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Beleid ini secara umum mengatur detail pengkreditan pajak luar negeri dari mulai kategori wajib pajak, jenis
penghasilan hingga mekanisme pengkreditannya.
Perubahan dalam PMK ini yakni pertama, penentuan negara sumber penghasilan luar negeri diatur secara eksplisit sehingga diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hokum mengenai pengadopsian per country limitation. Kedua, penentuan besarnya penghasilan luar negeri diatur secara eksplisit di mana penghasilan luar negeri yang dimasukkan dalam penghasilan kena pajak adalah neto. Ketiga, penentuan besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan adalah yang paling rendah di antara jumlah pajak luar negeri, jumlah pajak luar negeri dengan memerhatikan ketentuan dalam P3B, dan jumlah tertentu tetapi tidak dapat melebihi pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak. Keempat, pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah bahwa kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri. Kelima, persyaratan administratif di mana syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT tahunan PPh. Keenam, pengaturan mengenai kredit pajak luar negeri atas penghasilan dari trustyang kini diatur secara spesifik di masing-masing pasal yang relevan. Ketujuh, kredit pajak atas dividen kini tidak lagi termasuk dalam cakupan PMK ini.
Perubahan dalam PMK ini yakni pertama, penentuan negara sumber penghasilan luar negeri diatur secara eksplisit sehingga diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hokum mengenai pengadopsian per country limitation. Kedua, penentuan besarnya penghasilan luar negeri diatur secara eksplisit di mana penghasilan luar negeri yang dimasukkan dalam penghasilan kena pajak adalah neto. Ketiga, penentuan besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan adalah yang paling rendah di antara jumlah pajak luar negeri, jumlah pajak luar negeri dengan memerhatikan ketentuan dalam P3B, dan jumlah tertentu tetapi tidak dapat melebihi pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak. Keempat, pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah bahwa kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri. Kelima, persyaratan administratif di mana syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT tahunan PPh. Keenam, pengaturan mengenai kredit pajak luar negeri atas penghasilan dari trustyang kini diatur secara spesifik di masing-masing pasal yang relevan. Ketujuh, kredit pajak atas dividen kini tidak lagi termasuk dalam cakupan PMK ini.
Optimalisasi lifting migas, Penyerapan minyak kontraktor terganjal pajak.
Admin
01 Oct 2018 Bisnis Indonesia
Upaya PT Pertamina membeli minyak mentah bagian kontraktor kerja sama masih terganjal keberadaan pajak penghasilan atas laba setelah pajak atau branch profit tax.
Penjualan minyak ke pertamina terkendala pajak
Admin
01 Oct 2018 Investor Daily
Pemerintah mencatat sebanyak tiga perusahaan migas telah sepakat menjual minyak mentah bagiannya ke PT Pertamina. Namun, transaksi jual beli minyak ini masih terkendala masalah perpajakan di mana perusahaan migas bakal terkena pajak 44%.
Beleid Pajak Obligasi Positif Bagi Investor
Admin
25 Sep 2018 Kontan
Wacana pemangkasan PPh atas bunga obligasi Pemerintah kembali mencuat ditengah yield SUN yang masih diatas 8%. Menurut Analis MNC Sekuritas, I Made Adi Saputra, kebijakan tsb memang positif bagi investor individu dan institusi, namun segmen investor tersebut tergolong sedikit untuk ukuran kuantitas.
Pilihan Editor
-
Beban Bunga Utang
05 Aug 2022 -
The Fed Hantui Pasar Global
26 Jul 2022






