Dunia Usaha Menanti Penurunan Tarif PPh Badan
Penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi salah satu insentif yang dinanti pengusaha. Ketua umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, insentif tersebut akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Urgensi penurunan PPh badan tersebut makin tinggi mengingat tarif Indonesia berada diatas tarif rata-rata negara Asia. Dari skema perhitungan Kadin, PPh badan ideal untuk pengusaha Indonesia adalah 17-18%. Di sisi lain, memang penurunan PPh badan akan mengurangi penerimaan pajak. Namun rosan menilai, efek positif yang ditimbulkan akan lebih besar dan terasa. Insentif ini akan mampu menstimulasi industri untuk terus tumbuh dan menarik investasi.
Direktur Indef Enny Sri Hartati menyampaikan, pemerintah perlu berhati-hati dalam menggenjot penerimaan pajak. Ini karena hal itu bisa menimbulkan dampak kontraproduktif pada perekonomian. Pemerintah perlu memperluas basis pajak dan juga mengkritisi aparat pajak saat ini masih belum signifikan dalam meningkatkan tingkat kepatuhan pajak. Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxaxion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai saat ini merupakan momentum tepat untuk menurunkan tarif PPh Badan. Kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bertahap agar tidak membuat kejutan pada pengelolaan fiskal. Yustinus menyarankan dua langkah yakni turun dulu ke 22% dahulu selama 2 tahun setelah itu dievaluasi kalau positif turunkan ke 17-18%.
Direktur Indef Enny Sri Hartati menyampaikan, pemerintah perlu berhati-hati dalam menggenjot penerimaan pajak. Ini karena hal itu bisa menimbulkan dampak kontraproduktif pada perekonomian. Pemerintah perlu memperluas basis pajak dan juga mengkritisi aparat pajak saat ini masih belum signifikan dalam meningkatkan tingkat kepatuhan pajak. Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxaxion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai saat ini merupakan momentum tepat untuk menurunkan tarif PPh Badan. Kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bertahap agar tidak membuat kejutan pada pengelolaan fiskal. Yustinus menyarankan dua langkah yakni turun dulu ke 22% dahulu selama 2 tahun setelah itu dievaluasi kalau positif turunkan ke 17-18%.
Tags :
#Pajak PenghasilanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023