;

Deposito DHE Ditempatkan Kembali Hanya Dikenai PPh Hingga 10%

Ekonomi Ayu Dewi 06 Feb 2019 Investor Daily
Deposito DHE Ditempatkan Kembali Hanya Dikenai PPh Hingga 10%
Kemenkeu melakukan relaksasi terhadap ketentuan yang mengatur pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE). Deposito DHE yang ditempatkan kembali pada saat jatuh tempo, tidak dikenai potongan PPh dengan tarif normal 20%, melainkan sama seperti saat penempatan pertama yakni kisaran 0-10% tergantung jangka waktu dan bentuk mata uang.
Dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 212/PMK.03/2018 huruf a disebutkan bahwa bunga deposito DHE dalam mata uang dolar AS yang ditempatkan di Bank Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh bersifat final sebesar 10%dari jumlah bruto untuk deposito dalam jangka waktu satu bulan. Sedangkan pasal 5 ayat 1 huruf b disebutkan bunga dari deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di bank dalam negeri atau cabang bank asing di Indonesia dikenai PPh bersifat final dengan tarif 7,5% dari jumlah bruto untuk deposito dalam jangka waktu satu bulan. Ekonom Indef Bima Yudhistira Adhinegara menuturkan adanya insentif pajak untuk dikonversi ke rupiah tidak akan berdampak signifikan, sehingga dampaknya ke rupiah relatif terbatas. Perbedaan atau selisih insentif pajak antara simpanan di valas dan rupiah hanya 2,5%. Selisih tersebut belum sepadan dengan risiko mengkonversi kurs valas ke rupiah. Bhima mengharapkan eksportir tidak hanya memasukan simpanan DHE nya, namun juga dikonversikan kedalam mata uang rupiah. Pasalnya jika hanya sekedar masuk ke deposito valas dampak ke penguatan rupiah mungkin baru teras jangka panjang.
Download Aplikasi Labirin :