Menkeu Janji Beleid DHE Kelar Pekan Ini
PP Nomor 1/2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sudah diteken Presiden Joko Widodo. Menkeu mengatakan akan mengeluarkan aturan pelaksanaannya pekan ini. Menurut Menkeu, pengusaha yang menyimpan DHE di Indonesia mendapatkan potongan PPh atas bunga deposito. Besarmya potongan tarif PPh tergantung dari jangka waktu penyimpanan. Sebelumnya Kepala BKF mengutarakan tidak ada perubahan potongan tarif PPh final bagi deposito DHE.
Sebagai gambaran, DHE yang disimpan dalam mata uang USD dikenai PPh final 10% dari jumlah bruto untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu di atas 6 bulan. Sementara, deposito dalam mata uang rupiah dikenai tarif PPh final 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. Meski dari sisi tarif tak berubah, Kemkeu memberikan kelonggaran insentif bagi eksportir yang memperpanjang deposito hasil DHE, maupun yang memindahkan DHE ke bank dalam negeri.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengapresiasi insentif ini, namun menganggapnya belum tentu menarik bagi eksportir. Sementara itu, Ketua Umum Apindo menganggap insentif yang ditawarkan pemerintah sudah cukup menarik. Demikian halnya dengan sanksi yang akan dikenakan bagi eksporti yang tidak memasukkan DHE ke dalam negeri.
Sebagai gambaran, DHE yang disimpan dalam mata uang USD dikenai PPh final 10% dari jumlah bruto untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu di atas 6 bulan. Sementara, deposito dalam mata uang rupiah dikenai tarif PPh final 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. Meski dari sisi tarif tak berubah, Kemkeu memberikan kelonggaran insentif bagi eksportir yang memperpanjang deposito hasil DHE, maupun yang memindahkan DHE ke bank dalam negeri.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengapresiasi insentif ini, namun menganggapnya belum tentu menarik bagi eksportir. Sementara itu, Ketua Umum Apindo menganggap insentif yang ditawarkan pemerintah sudah cukup menarik. Demikian halnya dengan sanksi yang akan dikenakan bagi eksporti yang tidak memasukkan DHE ke dalam negeri.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023