;

Relaksasi Pajak, Tarif Bunga Obligasi Dipangkas

Relaksasi Pajak, Tarif Bunga Obligasi Dipangkas

Pemerintah akhirnya memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dari 15% menjadi 10%. Relaksasi tarif ini terakomodasi di dalam peraturan pemerintah (PP) No.91/2021 tentang  Pajak Penghasilan Atas Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. "Tarif PPh yang bersifat final sebagimana  dimaksud pada ayat(1) Sebesar 10% dari dasar pengenaan PPh," tulis pasal 2 PP No.91/2021 yang dikutip Bisnis, Minggu (5/9).

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan Luki Alfirman mengatakan penurunan tarif ini merefleksikan upaya pemerintah dalam menciptakan kesetaran dan keadilan bagi seluruh investor surat utang. Regulasi ini berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia yakni pada 30 Agustus 2021. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP N0.9/2021 yang berisi penuruan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari 20% menjadi 10%. Relaksasi tarif atas bunga obligasi ini merupakan amanah dari UU N0.11/2021 tentang Cipa Kerja. (YTD)

Download Aplikasi Labirin :