;

PERBAIKAN EKOSISTEM INVESTASI - BANTING TULANG MENGGAET INVESTOR

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 15 Aug 2020 Bisnis Indonesia, 05 Agustus 2020
PERBAIKAN EKOSISTEM INVESTASI - BANTING TULANG MENGGAET INVESTOR

Dalam beleid terbaru, pintu masuk pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) ada pada kendali Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas PMK No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan PP No. 7/2019 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu.

Salah satu poin yang diatur dalam beleid itu adalah pendelegasian kewenangan pemberian fasilitas tax allowance dari Kementerian Keuangan ke Kepala BKPM. Simplifikasi ini ditujukan untuk mendorong daya saing investasi. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa konteks kebijakan ini adalah percepatan proses investasi. Dalam catatan Bisnis, keberadaan PMK No. 96/2020 merupakan turunan dari PP No. 78/2019. Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.

Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjamin proses pengajuan fasilitas fiskal kepada investor lebih cepat, yakni maksimal 7 hari. Investasi juga diandalkan untuk menyerap tenaga kerja dalam kondisi saat ini. Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar menjelaskan, pemberian delegasi ini bukan berarti memberikan kuasa penuh kepada Kepala BKPM terkait dengan fasilitas insentif. Sebab, kata Fajry, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan masih melaksanakan fungsi kontrol melalui pemeriksaan lapangan sehingga mekanisme check and balance tetap berlaku.

Ekonom senior Indef Fadhil Hasan mengatakan, Indonesia memiliki peluang dari relokasi investasi dari China, namun masih banyak hal yang menjadi kekhawatiran investor asing, di antaranya isu korupsi, birokrasi yang dinilai tidak efisien, dan sulitnya akses ke pembiayaan.

Download Aplikasi Labirin :