;

MSI Minta Singkong Tak Dikenai PPN 1,1%

MSI Minta Singkong Tak Dikenai PPN 1,1%

Masyarakat Singkong Indonesia (MSI)  meminta komoditas singkong/ubi kayu tidak dimintai atau bebas dari kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 1,1% dari harga jual seperti diatur dalam PMK No 64/PMK 03/022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BJPT). Hal itu demi melindungi nasib petani singkong di Tanah Air. Ragulasi tersebut memang tidak menyasar petani, namun kebijakan itu akan mengurangi harga singkong yang diterima petani. Wakil Ketua Umum MSI Tri Wibowo Susilo mengatakan, dalam PMK No 64/PMK.03/2022 atau PMK 64/2022 disebutkan ada 41 komoditas hasil pertanian dan kehutanan yang dikenai PPN 1,1% salah satunya singkong. "Mengapa singkong dipajakin? Petani, khususnya petani singkong, sedih dengan adanya pajak ini. MSI akan terus berjuang agar PPN khususnya untuk komoditas singkong ini dapat kembali ditinjau lagi oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan," kata Tri Wibowo saat diskusi daring bersama PPN Hasil Pertanian: Bagaimana Nasib Petani SIngkong, Rabu (13/4). (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :