Pembebasan Tarif Pajak UMKM
Kementerian Keuangan membebaskan tarif pajak penghasilan (PPh) final yang berpenghasilan sebesar Rp 500 juta per tahun bagi UMKM selama pandemi Covid-19.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023