Penyampaian SPT Tahunan: Kuldesak Menambah Wajib Pajak
Optimalisasi penggalian potensi penerimaan negara menghadapi jalan buntu, yang tecermin dari tidak beranjaknya jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan dalam 3 tahun terakhir. Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diperoleh Bisnis, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2020—2022 masih tak beranjak, yakni sebanyak 19 juta wajib pajak. Data ini mengindikasikan bahwa tidak ada penambahan wajib pajak baru dalam 3 tahun terakhir sehingga bermuara pada terbatasnya penggalian potensi penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh), baik untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor berdalih, pandemi Covid-19 menjadi alasan terbesar bagi otoritas pajak dalam kaitan tidak beranjaknya jumlah wajib pajak yang menjadi wajib SPT.
Neil menambahkan, hawar virus Corona yang melanda seluruh dunia sejak 2020 menjadi pukulan bagi otoritas pajak. Kondisi ini kemudian membatasi ruang gerak pemerintah untuk menambah jumlah wajib pajak wajib SPT. Sementara itu, hingga 15 Maret 2022 SPT Tahunan PPH yang telah disampaikan oleh wajib pajak tercatat mencapai 6,3 juta SPT dengan realisasi kepatuhan sebesar 33,63%. Adapun pada tahun ini pemerintah menargetkan rasio kepatuhan penyampaian SPT mencapai 80%.Tags :
#Pajak PenghasilanPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023