;

PPh Bunga Obligasi, Kajian Penurunan Tarif Diperdalam

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 06 Feb 2019 Bisnis Indonesia
PPh Bunga Obligasi, Kajian Penurunan Tarif Diperdalam
Pemerintah tengah mengkaji rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi agar dapat meningkatkan minat investasi dalam instrumen surat utang. Meski demikian, pemerintah masih mendalami kajian terkait dampak dari implementasi kebijakan tersebut. Salah satu resiko yang dapat timbul dari penurunan pajak dari bunga obligasi tersebut merupakan resiko mengeringnya likuiditas sektor keuangan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan penurunan tarif dinilai dapat memicu sektor keuangan semakin kompetitif memperebutkan likuiditas. Hal itu terjadi lantaran pemilik modal akan cenderung menempatkan dananya di dalam instrumen obligasi ketimbang deposito. Tarif pajak yang dikenakan terhadap bunga deposito terbilang lebih tinggi dibandingkan dengan instrumen obligasi. Pemerintah pun berupaya mendiversifikasi instrumen penerbitan obligasi dan terus memperdalam pasar untuk meningkatkan basis investor domestik.
Download Aplikasi Labirin :