Bisnis
( 689 )Jalan Berliku Energi Ramah Lingkungan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan, pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) masih sangat rendah ketimbang potensinya yang melimpah. Salah satunya karena keekonomian pembangkit energi bersih masih belum kompetitif dibanding pembangkit berbahan bakar fosil.
Menurut Arifin, pembangkit listrik tenaga air dan panas bumi sebenarnya memiliki ongkos yang rendah. Namun karena terletak di daerah konservasi yang jauh dari pusat beban, pembangunan membutuhkan waktu relatif lama.
Dia juga menyoroti sifat pembangkit energi bersih yang intermittent atau hanya dapat diperoleh pada waktu tertentu. Arifin menuturkan pengembangan pembangkit biomassa ataupun biogas juga memerlukan jaminan pasokan feedstock selama masa operasi.
Menurut Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Surya Darma, kekosongan payung hukum setara undang-undang menjadi salah satu faktor penghambat pengembangan energi bersih, khususnya energi terbarukan.
Dia berharap payung hukum ini menawarkan solusi atas beragam hambatan pengembangan energi bersih selama ini. Salah satunya dengan menetapkan energi bersih yang tersedia di tiap daerah tertentu sebagai sumber energi utama.
Menurut Surya, PT PLN (Persero) serta PT Pertamina (Persero), yang bertugas menjual listrik serta bahan bakar kepada masyarakat, perlu diwajibkan menyerap energi terbarukan. Jika harganya terlalu tinggi dibanding biaya produksi perusahaan, pemerintah perlu memberi kompensasi.
Surya menyatakan keekonomian proyek energi bersih yang rendah membuat pengusaha berat hati untuk berinvestasi. Harga beli listrik dari energi terbarukan ditetapkan berdasarkan biaya produksi listrik PLN. Itu sebabnya pertumbuhan pembangkit energi bersih sangat rendah.
Selain itu, insentif pembebasan pajak selama lima tahun yang ditawarkan pemerintah tidak bisa diimplementasikan lantaran selama periode tersebut perusahaan belum memiliki keuntungan.
Bantuan Sosial Jadi Andalan pada Masa Resesi
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan resesi akibat pertumbuhan ekonomi negatif berdampak penurunan kinerja dunia usaha. Kondisi ini berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masif yang berimbas pada tingkat pengangguran dan kemiskinan.
Menurut Faisal, desain bantuan yang dibutuhkan harus menyasar target penerima seluas-luasnya, khususnya kalangan yang paling terkena dampak pandemi, seperti segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berikutnya adalah program bantuan subsidi gaji untuk karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta yang kini baru mengandalkan data peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) atau kalangan pekerja formal.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 16 September lalu, anggaran perlindungan sosial tercatat telah terserap Rp 134,45 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp 203,9 triliun.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, menuturkan resesi mengindikasikan terjadinya tekanan yang dalam pada perekonomian, baik sektor keuangan maupun sektor riil. Dia memperkirakan gelombang PHK bakal meningkat karena pengusaha melakukan efisiensi biaya.
Sekretaris Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Raden Pardede, memastikan tambahan anggaran jaring pengaman sosial akan dilakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat. Dia menegaskan, anggaran sebesar Rp 695,2 triliun akan diserap habis dan tidak akan ditinggalkan satu sen pun.
BPS : 59% Pelaku Usaha Bisa Bertahan di Masa Pandemi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ternyata sebagian besar pelaku usaha di dalam negeri masih bisa bertahan di tengah pandemi korona. Kesimpulan BPS ini berdasarkan hasil survei Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usaha yang dilakukan BPS pada 10-26 Juli 2020 terhadap sebanyak 34.559 responden pelaku usaha.
Kepala BPS, Suhariyanto menjelaskan dari jumlah responden tersebut, 59% perusahaan masih beroperasi normal di tengah pandemi virus korona Covid-19. Sementara, "Sebanyak 24% responden pelaku usaha terpaksa mengurangi kapasitas perusahaan dan 8% berhenti beroperasi serta 7,5% telah menerapkan Work From Home (WFH)," jelas Suhariyanto dalam konferensi daring, Minggu (20/9).
Hasilnya adalah ada sebanyak tiga sektor usaha tertinggi yang tetap beroperasi normal di masa pandemi, yakni pelaku usaha di bidang air dan pengelolaan sampah sebanyak 77,86%. Selain itu sektor pertanian dan peternakan sebesar 76,63% serta real estat 76,54%. BPS juga mencatat hampir semua sektor usaha mengalami penurunan pendapatan yakni dengan persentase 82,9% dari responden.
Program Isolasi Pasien OTG Di Hotel - Darah Segar Dongkrak Okupansi
Selain menjadi mitra pemerintah memberi layanan isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19, sejumlah hotel mulai memberikan fasilitas isolasi atas inisiatif sendiri. Langkah ini menjadi alternatif demi menjaga napas bisnis di tengah okupasi yang turun selama pandemi.
Menkes Terawan Agsu Putranto mengatakan (14/9) bahwa pemerintah telah menyiapkan fasilitas hotel bintang 2 dan 3 untuk isolasi mandiri OTG. Menurut Terawan terdapat 10-15 hotel yang telah digandeng dengan kapasitas 1.500 kamar atau 3.000 orang. pemernitah menjamin biaya isolasi ini dan menyiapkan anggaran sebesar 3,3 triliun rupiah. “Ini bekerja sama dengan jaringan grup Accor seperti Novotel, Ibis dan lain-lain maupun Tauzia seperti Harris dan sebagainya,” tutur Terawan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Subandio menyatakan pihaknya telah menyiapkan 100 miliar rupiah untuk memfasilitasi isolasi mandiri OTG sebagai tindak lanjut arahan Presiden. Anggaran digunakan untuk menjamin fasilitas pasien selama isolasi mandiri di hotel bintang 3.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) antusias menyambut program pemerintah tersebut. Paling tidak ada 24 anggota asosiasi yang berminat sehingga akan dievaluasi oleh Dinas di daerah untuk dicek kesiapannya.
Di Tengah Pandemi, Ekspor Alas Kaki Tembus US$ 3 M
Sementara itu Kemenperin mendukung perkembangan industri alas kaki nasional dengan menginisiasi pembentukan Indonesia Footwear Network (IFN) sebagai sebuah platform jejaring bagi pelaku industri alas kaki dan pendukungnya.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, platform IFN ini merupakan sebuah etalase yang menampilkan informasi pelaku bisnis usaha yang terdiri dari merek, pemasok, dan produsen, sehingga dapat diakses oleh seluruh pelaku usaha bidang alas kaki dan produk kulit.
Merujuk laporan World Footwear Yearbook 2019, Indonesia merupakan pusat produksi alas kaki nomor empat di dunia dengan total produksi mencapai 1,271 miliar pasang alas kaki. Indonesia juga merupakan negara eksportir produk alas kaki terbesar ketiga di dunia, dengan total produksi 406 juta pasang alas kaki.
Buntut Relaksasi Impor Bawang Putih - Penyalahgunaan RIPH Terendus
Relaksasi impor bawang putih selama pandemi Covid-19 disinyalir telah ditunggangi oleh segelintir pihak yang menyalahgunakan ketentuan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Aturan relaksasi impor bawang putih termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/2020 tentang Perubahan atas Permendag No. 44 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Beleid tersebut menghapuskan semua syarat SPI untuk importasi komoditas bawang putih dan bawang bombai yang berlaku sampai 31 Mei 2020. Kementerian Pertanian memastikan syarat RIPH tetap berlaku karena aturan tersebut berfungsi sebagai kontrol keamanan pangan yang masuk tanah air. Namun Ketua Komisi IV Sudin meragukan pengawasan syarat RIPH selama masa relaksasi benar-benar dijalankan Badan Karantina Pertanian (Barantan).
Pada kesempatan yang sama Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan, terdapat 33 perusahaan yang terbukti melakukan importasi tanpa RIPH selama periode relaksasi dengan total volume 48.785 ton. Menurutnya perusahaan-perusahaan itu sudah dilaporkan ke Satgas Pangan Polri.
Dalam rapat lanjutan bersama Kementerian Koordinator Perekonomian pada 23 Maret 2020, Prihasto mengungkap terdapat permintaan untuk mempertimbangkan kembali syarat RIPH. Meskipun demikian Kementan kembali bersikeras aturan tersebut tetap berlaku. Di tempat terpisah Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara Mulyadi mempertanyakan langkah Kementan yang melaporkan 33 perusahaan ke Satgas Pangan.
Mulyadi juga mengungkapkan pelaku usaha tidak pernah menjanjikan akan menyimpan produk dalam gudang dan tidak mengedarkannya sampai syarat RIPH terpenuhi mengingat biaya penyimpanan di cold storage cukup tinggi.
Evaluasi PPNBM Hunian, Sektor Properti Akan Bergairah
Pengembang properti menilai rencana pemerintah mengevaluasi efektivitas pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sektor properti akan menggairahkan sektor tersebut setelah setahun mengalami pelambatan.
Commercial and Business Development Director AKR Land Alvin Andronicus mengatakan pada Rabu (16/9/2020), selama ini PPnBM menjadi momok sehingga para pengembang tidak berani terlalu ekspansif ke level unit hunian yang lebih besar dan mewah atau segmen high end. Managing Director Strategic Business and Services Sinar Mas Land Alim Gunadi menuturkan adanya PPnBM properti hunian berdampak apa pelambatan penjualan.
Direktur PT. Ciputra Development Tbk Harun Hajadi mengungkapkan PPnBM membuat transaksi yang bernilai tinggi tidak ada sama sekali. “Namun juga itu dihilangkan malah akan membuat PPh dan PPN yang diharapkan bisa terjadi transaksi,” jelas Harun.
Keputusan WTO Tentang Tarif AS, Kesepakatan Dagang Tetap Jalan
Kendati memperkuat posisi China dalam perang dagang, keputusan WTO tentang tarif yang dikenakan Amerika Serikat tidak akan mengubah kesepakatan dagang kedua negara. Panel tiga ahli perdagangan WTO mengatakan AS melanggar aturan perdagangan internasional atas tindakan penerapan tarif terhadap barang-barang China sepanjang 2018. Presiden AS Donald Trump secara sepihak memberlakukan bea masuk atas barang China US$ 400 miliar.
WTO menemukan tarif AS menabrak aturan tarif yang sama untuk semua anggota mitra dagang (most favoured nations). Perwakilan Dagang AS (USTR) Robert Lighthizer mengatakan keputusan itu tidak akan berpengaruh pada kesepakatan perdagangan fase satu antara AS dan China (16/9/2020). Perjanjian tersebut antara lain berisi perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan menghilangkan hambatan bagi perusahaan AS di bidang jasa keuangan dan pertanian.
Peneliti senior di Peterson Institute for International Economics Chad Bown mengatakan tarif balasan yang dikenakan China sebenarnya juga dapat dikatakan melanggar aturan WTO. Kementerian Perdagangan China menyatakan negara itu menyetujui keputusan objektif dan adil kelompok ahli WTO.
Memastikan Pemulihan Ekonomi Berlanjut
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan menerbitkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI). Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8/2020 tentang Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI, penerapan protokol kesehatan wajib dipantau secara rutin.
Hingga awal September ini, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan 17.967 IOMKI untuk industri dengan jumlah total tenaga kerja 5,13 juta orang. Agus menuturkan pandemi sempat membuat sektor industri tertekan. Namun belakangan kondisinya membaik, terlihat dari purchasing manager's index (PMI) Agustus yang mencapai level 50,8.
Agus sempat khawatir industri kembali lesu setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan pembatasan sosial skala besar (PSBB) transisi. Kementerian, kata Agus, sedang mengupayakan sejumlah stimulus untuk membantu industri. Salah satunya adalah mengupayakan harga gas senilai US$ 6 per mmbtu untuk semua industri.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyarankan pelaku usaha memanfaatkan akses pasar digital untuk menjangkau konsumennya. Wakil Menteri Luar Negeri yang juga Ketua Tim Percepatan Pemulihan Ekonomi (TPPE) bentukan Kementerian Luar Negeri, Mahendra Siregar, mengusulkan pelaku usaha yang berkomitmen tinggi terhadap protokol kesehatan tetap diizinkan beroperasi meski ada PSBB. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan kebijakan PSBB total menjadi tantangan besar bagi pengusaha. Pemberlakuan pembatasan akan memberikan efek tekanan bagi industri. Rosan mengatakan pengusaha harus tetap menjaga optimisme untuk menjaga stabilitas pasar. Sebab, ia meyakini langkah-langkah pemerintah untuk menyusun program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN telah menampung aspirasi dari pelbagai sektor.
Penghapusan Impor Alat Kesehatan Masuki Tahap Akhir
Pemerintah akan segera menghapus fasilitas impor barang untuk penanganan Covid-19. Kementerian atau lembaga teknis mengusulkan penghapusan fasilitas impor terhadap 35 jenis barang dari 49 pos tarif yang tertera pada Peraturan Menteri Keuangam Nomor 83 Tahun 2020.
Barang-barang itu antara lain masker bedah, baju pelindung (coverall), baju bedah (surgical gown), sarung tangan, obat-obatan, alat rapid test, serta alat kesehatan lain yang tercatat tidak lagi diimpor sejak 7 Juli hingga 28 Agustus 2020.
Lonjakan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 terjadi pada pekan pertama untuk barang rapid test dan pekan ketiga untuk barang berupa ventilator dan masker N95. Menurut dia, fasilitas impor dihapus dengan mempertimbangkan ketersediaan barang produksi dalam negeri dan mengacu pada data dashboard monitoring alat kesehatan (DMA) dan Lembaga National Single Window (LNSW).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat, mengatakan tren impor barang kebutuhan penanganan Covid-19 secara umum memang menurun.
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Elis Masitoh sebelumnya juga mengatakan banyak produk impor untuk penanganan Covid-19 mendapatkan fasilitas impor, padahal sudah diproduksi di dalam negeri. Penghapusan fasilitas tersebut, kata Elis, sekaligus merupakan upaya untuk mendorong penyerapan produk dalam negeri. Salah satunya baju pelindung seperti baju hazmat dan baju bedah (surgical gown).
Kepala Bidang I Promosi Produk Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (Aspaki), Erwin Hermanto, mengatakan saat ini kemampuan produksi industri alat kesehatan dalam negeri untuk produk-produk tersebut sudah sangat mencukupi.
Penurunan tren impor alat kesehatan dipengaruhi oleh pengetatan persyaratan dan pengawasan alat impor melalui jalur khusus atau Special Access Scheme (SAS). Impor juga berkurang akibat tingginya tekanan kompetisi di pasar akibat kelebihan pasokan.
Pilihan Editor
-
KKP Dorong Pengusaha Ekspor Perikanan ke Timteng
02 Aug 2021 -
Indef: APBN Memiliki Masalah Berat
02 Aug 2021 -
Transaksi E-Commerce Diprediksi Rp 395 Triliun
30 Jul 2021









