Pembahasan RUU Data Pribadi di DPR Terancam Deadlock
Pembahasan rancangan Undang-Undang Pelindung Data Pribadi (RUU PDP) di DPR terancam mandek dan mengalami kebuntuan (deadlock) karena terkait penentuan posisi independensi lembaga pengawas PDP. Hal ini pun bisa mengancam RUU tersebut tidak bisa segera disahkan menjadi UU.
Menurut anggota Komisi DPR RI Bobby Adhitia Rizaldi mengatakan "Dengan pemerintah, kami masih belum ada kesepemahaman mengenai bentuk kelembagaannya. Ini masih dikembalikan ke pemerintah yang nantinya mungkin bisa segera dicarikan titik temu." Kata beliau dalam acara diskusi Beritasatu TV, belum lama ini.
Satu hal diakui meski masih terjadi perdebatan terkait dengan pembentukan kelembagaan otoritas PDP, apakah akan berada di bawah kendali pemerintah, atau menjadi sebuah lembaga mandiri yang independen.
"Di Indonesia akan lebih optimal kalau otoritas DPD itu berdiri sendiri sebagai sebuah lembaga mandiri. Meskipun secara ketatanegaraan, baik dalam konteks rumusan hukum administrasi maupun hukum tata negaranya tentu bisa dilakukan proses penyesuaian dengan hukum tata negara kita." Kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar.
Kesetaraan hukum PDP dengan negara lain akan memberikan banyak keuntungan ekonomi bagi Indonesia "Karena bisnis DATA CENTER/DATA STORAGE juga akan terbuka, ketika kemudian, hukum DPD Indonesia dianggap setara dengan hukum di kawasan Eropa misalnya, " Ungkap Wahyudi lagi.
Sementara itu ketua Panja RUU PDP Pemerintah yang juga Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel A Penyerapan, menuturkan, pihaknya terus berupaya menyusun formulasi yang tepat dan akurat terhadap subtansi pasal-pasal penting dalam RUU PDP.
"Pemerintah tetap konsisten dalam pembahasan RUU PDP dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh tata kepalanya demi perlindungan data pribadi masyarakat, kedaulatan data dan resilians bangsa yang mengutamakan kepentingan nasional Indonesia." ungkap Samuel, seperti dilansir dari kanan kominfo.go.id
Menurut dia, Tim Panja Pemerintah berpandangan bahwa penyelenggaraan DPD merupakan urusan pemerintah. Pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika (Kemkominfo). Yang bertanggung jawab kepada Presiden secara sistem pemerintahan presidensial. (YTD)
Tags :
#RUUPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023