;

Buntut Relaksasi Impor Bawang Putih - Penyalahgunaan RIPH Terendus

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 17 Sep 2020 Bisnis Indonesia
Buntut Relaksasi Impor Bawang Putih - Penyalahgunaan RIPH Terendus

Relaksasi impor bawang putih selama pandemi Covid-19 disinyalir telah ditunggangi oleh segelintir pihak yang menyalahgunakan ketentuan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Aturan relaksasi impor bawang putih termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/2020 tentang Perubahan atas Permendag No. 44 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Beleid tersebut menghapuskan semua syarat SPI untuk importasi komoditas bawang putih dan bawang bombai yang berlaku sampai 31 Mei 2020. Kementerian Pertanian memastikan syarat RIPH tetap berlaku karena aturan tersebut berfungsi sebagai kontrol keamanan pangan yang masuk tanah air. Namun Ketua Komisi IV Sudin meragukan pengawasan syarat RIPH selama masa relaksasi benar-benar dijalankan Badan Karantina Pertanian (Barantan). 

Pada kesempatan yang sama Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan, terdapat 33 perusahaan yang terbukti melakukan importasi tanpa RIPH selama periode relaksasi dengan total volume 48.785 ton. Menurutnya perusahaan-perusahaan itu sudah dilaporkan ke Satgas Pangan Polri. 

Dalam rapat lanjutan bersama Kementerian Koordinator Perekonomian pada 23 Maret 2020, Prihasto mengungkap terdapat permintaan untuk mempertimbangkan kembali syarat RIPH. Meskipun demikian Kementan kembali bersikeras aturan tersebut tetap berlaku. Di tempat terpisah Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara Mulyadi mempertanyakan langkah Kementan yang melaporkan 33 perusahaan ke Satgas Pangan. 

Mulyadi juga mengungkapkan pelaku usaha tidak pernah menjanjikan akan menyimpan produk dalam gudang dan tidak mengedarkannya sampai syarat RIPH terpenuhi mengingat biaya penyimpanan di cold storage cukup tinggi.

Tags :
#Bisnis #Impor
Download Aplikasi Labirin :