;
Tags

UMKM

( 686 )

Kelonggaran Pajak UMKM Mulai Berlaku

Ayutyas 23 May 2020 Kontan, 11 Mei 2020

Kementerian Keuangan mulai menanggung pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5% yang terkena efek pandemi korona. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kelonggaran pembayaran pajak bagi UMKM ini berlaku April hingga September 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama membeberkan perkiraan besar insentif pajak penghasilan (PPh) Final untuk UMKM sebesar Rp 2,4 triliun. Tujuan kebijakan ini untuk membantu arus kas dari UMKM yang saat ini mengalami kesulitan akibat penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

Bersama Lindungi UMKM

Ayutyas 02 May 2020 Republika, 30 April 2020

Sebanyak 23 juta UMKM mendapatkan program pembiayaan modal kerja. Program perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di gulirkan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta. Salah satu fokus perlindungan ekonomi dalam kebijakan pemerintah, yakni melindungi UMKM dengan beberapa kebijakan, yaitu pertama, program untuk pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan yang terdampak dari pandemi ini. Kelompok ini akan menjadi bagian dari penerima bansos maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan kartu prakerja.

Kedua, skema program insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar pertahun. Insentif ini diberikan dengan menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama enam bulan. Ketiga, yakni program relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai skema program. Presiden juga meminta agar program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas lagi untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari pemerintah daerah.Skema selanjutnya, program mengenai perluasan pembiayaan UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja. Presiden juga meminta agar realokasi anggaran pemda diarahkan pada program-program stimulus ekonomi yang menyentuh sektor UMKM tersebut. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan, bantuan modal kerja bagi pelaku UMKM agar mereka mampu menjalankan kembali usahanya.

Corporate Affairs Director PTSumber Alfaria Trijaya Tbk,Solihin menjelaskan, Alfamart dan Alfamidi menggratiskan biaya sewa tenant bagi mitra UMKM yang berjualan di depan gerai mereka. Pembebasan biaya sewa berlaku untuk periode April sampai Mei 2020. Solihin berharap inisiatif ini setidaknya bisa meringankan beban mitra UMKM. Sebelumnya, lembaga filantropi Dompet Dhuafa (DD) bersama Ok Oce bekerja sama memberikan modal usaha bagi pengusaha mikro. Ketua Umum Ok Oce Indonesia, Iim Rusyamsi, mengatakan, pembiayaan ini berasal dari wakaf bersama Dompet Dhuafa. Beberapa sektor yang akan diutamakan untuk dibantu, yakni kuliner dan fesyen.

BKF: Kebijakan Relaksasi untuk UMKM Segera Dirilis

Ayutyas 22 Apr 2020 Investor Daily, 21 April 2020

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan relaksasi untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan akan dirilis dalam waktu dekat.   

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, sebelumnya pemerintah telah meluncurkan sejumlah paket stimulus diantaranya dalam bentuk jaring pengaman sosial (social safety net) seperti perluasan penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan Kartu Sembago, peningkatan anggaran Kartu Prakerja, dan pembebasan maupun diskon tagihan listrik PLN.

Febrio menuturkan, pemerintah juga sudah memutuskan untuk menambah alokasi belanja Rp 405,1 triliun untuk penangganan Covid-19. Program kredit usaha rakyat (KUR), program keluarga harapan (PKH), bantuan langsung tunai (BLT), dan usaha mikro (UMI) sampai saat ini telah menyasar 20% UMKM terbawah.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, ada 37 ribu laporan mengenai pelaku UMKM yang terkena dampak Covid-19. Dari jumlah 87,4% pelaku usaha berasal dari kelompok level mikro. Saat ini pihak Kemenkop UKM akan membantu pengusaha terdampak secara terintegrasi dari hulu ke hilir.

Menyelamatkan UMKM

Ayutyas 20 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 16 April 2020

Pemerintah telah mengumumkan sejumlah insentif untuk menjaga roda bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diantaranya berupa relaksasi kredit , perpajakan dan penerapan Kartu Prakerja. Meski sudah mulai berjalan beberapa program insentif, sejauh ini masih ditemukan sejumlah kendala dilapangan bahkan beberapa belum terealisasi. Presiden Joko Widodo menginstruksikan Percepatan eksekusi insentif kepada jajaran kabinetnya dalam rapat terbatas, Rabu (15/4). Pada kesempatan yang sama, Presiden juga memerintahkan pemberian insentif tambahan, yaitu pemberian pinjaman baru dan pemberian bantuan sosial untuk usaha mikro dan ultra mikro. Pasalnya, UMKM di Indonesia berperan penting karena menyerap lebih dari 100 juta tenaga kerja dan berkontribusi sekitar 60% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Adapun, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuturkan, ada delapan program yang sedang dipersiapkan bagi sektor UMKM, yang salah satunya adalah penghapusan pajak bagi UMKM dalam 6 bulan kedepan yang sedang dibahas dengan Ditjen Pajak sebagaimana konfirmasi Direktur Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Yunirwansyah menerangkan, implementasi skema tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Terkait dengan program relaksasi kredit, konfirmasi datang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Melalui Corporate Secretary Rully Setiawan dan Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk. Hera F. Haryn ditempat masing-masing,  mengatakan, perseroan telah melakukan percepatan penawaran dan proses restrukturisasi dengan menyesuaikaan kondisi debitur.

Di lain pihak, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, saat ini perusahaan pembiayaan masih dalam tahap veri?kasi data lapangan agar insentif yang diberikan tepat sasaran. Namun, Direktur Sales dan Distribusi PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo meyakini, penyaluran kredit ke sektor UMKM bakal tetap turun kendati pemerintah memberikan sejumlah stimulus kepada kelompok usaha tersebut, hal ini karena daya beli menurun dan multifinance menaikkan DP untuk menjaga kualitas kredit . Ekonom BCA David E. Sumual menilai, hingga saat ini tidak ada masalah dalam penerapan program relaksasi kredit UMKM sepanjang telah mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menuturkan, menambah insentif subsidi kredit kepada UMKM tanpa perhitungan yang matang tidak akan memberi efek signifikan pada ekonomi riil, lantaran permintaan yang melemah dan justru berpotensi menimbulkan potensi moral hazard. Sementara itu, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun berharap insentif dari pemerintah dapat dilakukan secara merata dan tidak hanya menyasar usaha ultra mikro. Dia mencontohkan, pembebasan tarif listrik yang masih belum menyentuh usaha kecil dan menengah. Dan pendapat ini juga didukung Ekonom Indef Bhima Yudhistira yang mengatakan pemerintah sebaiknya memberikan diskon tarif listrik sebesar 50%— 70% bagi UMKM pelanggan 900 VA dan 1.300 VA. Selain itu, harga LPG 3 kg juga diusulkan untuk diturunkan. 

UMKM akan Dibebaskan dari PPh

Ayutyas 19 Apr 2020 Investor Daily, 16 April 2020

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki dalam telekonferensi dengan media, Rabu (15/4) menerangkan Pemerintah akan membebaskan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) selama enam bulan ke depan sebagai langkah untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan usaha sektor UMKM. Namun, ia belum menjelaskan secara detail kebijakan pembebasan PPh bagi UMKM itu. Dikesempatan yang sama, Tetan mengatakan pihaknya juga akan menjalankan sembilan program yang meliputi stimulus daya beli produk UMKM dan koperasi, belanja di warung tetangga, serta program restrukturisasi, subsidi suku bunga kredit usaha mikro serta beberapa program lainnya yang diselaraskan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memitigasi dampak Covid-19 bagi para pelaku koperasi dan UMKM. Implementasi sejumlah program ini sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan.

Sementara itu, pengusaha Sandiaga Uno mengatakan, kondisi saat ini berbeda dengan kondisi krisis 1998, sebab yang paling terdampak justru UMKM dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) yang dijalankan pemerintah. Menurutnya, Jenis usaha UMKM sebagian besar menjalankan kegiatan secara harian sehingga dalam hal ini penyaluran uang tunai melalui bantuan langsung tunai (BLT ) harus segera dijalankan. “UMKM harus beradapasti ke situasi yang kita sebut situasi new normal,” kata Sandiaga menerangkan bahwa pengusaha UMKM harus beradaptasi dengan kondisi saat ini. Sebab, dari sejumlah perkiraan, dampak dari Covid-19 masih akan terasa dalam tiga bulan ke depan.

Seperlima Industri Kecil-Menengah Kolaps

Ayutyas 14 Apr 2020 Tempo, 14 April 2020

Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil-Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih, sekitar 20 persen industri kecil dan menengah (IKM) harus tutup akibat dari dampak wabah Covid-19. IKM juga mengalami penurunan permintaan hingga 70 persen.

Kementerian Perindustrian, kata Gati, telah mengatur ulang alokasi anggaran untuk membantu IKM dan membangun pusat bahan baku yang akan dijalankan secara digital. Pemerintah juga akan merevitalisasi sentra industri dengan memperbarui alat produksi pelaku usaha, agar meningkatkan kapasitas produksi dan jenis produk yang dihasilkan.

Ketua Bidang IKM Asosiasi Pengusaha Indonesia, Nina Tursina, mengatakan pelaku usaha sangat menantikan stimulus pembiayaan dari pemerintah.

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunadi dan Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi, menyatakan akan membantu nasabah UMKM dengan menawarkan keringanan pembayaran angsuran serta perpanjangan jangka waktu pinjaman, termasuk penyesuaian bunga dengan syarat tempat usahanya terkena dampak penyebaran Covid-19.

Fasilitas Pembiayaan UMKM, Dapat Stimulus Tambahan

tuankacan 07 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 7 April 2020

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan mendapatkan sejumlah stimulus tambahan untuk pengajuan maupun pembayaran kredit yang diakses melalui kredit usaha rakyat (KUR), kredit ultra mikro (UMi), maupun koperasi. Stimulus ini diberikan dalam rangka menanggulangi dampak penyebaran virus corona terhadap kegiatan usaha UMKM. Stimulus KUR untuk calon debitur adalah relaksasi syarat administrasi. Pelaku UMKM juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses KUR secara online dengan penangguhan sementara berkas-berkas dokumen administrasi pengajuan kredit. Sementara itu, stimulus nasabah yang sudah menjadi debitur KUR (existing) adalah penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan, terdiri dari Rp64,69 triliun pokok dan Rp3,88 triliun bunga. Total jumlah debitur dari 2015 sampai dengan 29 Februari 2020 sebanyak 19,5 juta debitur. Adapun jumlah debitur aktif per 29 Februari 2020 sebanyak 11,9 juta debitur. Sementara itu, stimulus kredit UMi untuk calon debitur yakni relaksasi terkait dengan syarat administrasi dan kecepatan dalam pemberian kredit UMi, serta kemudahan dan perluasan penyaluran UMi. Debitur UMi existing juga mendapatkan kebijakan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan untuk 1 juta debitur, terdiri dari Rp1,29 triliun pokok dan Rp323 miliar bunga. Kebijakan yang sama juga akan ditetapkan untuk 10,4 juta debitur ultra mikro non-Pusat Investasi Pemerintah (Mekar, koperasi, online), yakni terdiri dari Rp3,90 triliun pokok dan Rp976 miliar bunga.

Bantuan kepada nasabah UMKM ini masih perlu pengetatan dengan melihat rekam jejaknya, misalnya dari sisi ketaatan nasabah membayar pajak. Selain itu, nasabah UMKM yang dibantu juga mempertimbangkan sektor dan area terdampak COVID-19, sektor strategis, dan sektor penggerak pemulihan ekonomi. Pemerintah juga memastikan untuk mencegah moral hazard dan memastikan penyaluran fasilitas pembiayaan tetap berdasarkan regulasi yang ada dan prinsip risk sharing. Selain stimulus ini, Pemerintah sebelumnya juga telah memberikan relaksasi restrukturisasi kredit bagi UMKM.

Pembatasan Sosial Bersakala Besar, Pemerintah Siap Subsidi Pekerja Informal

tuankacan 07 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 7 April 2020

Pemerintah berencana menanggung pendapatan pekerja informal yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya yang berada di wilayah DKI Jakarta. Pekerja informal tersebut mencakup sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga pengemudi ojek daring atau online (ojol). Pemberian subsidi pendapatan tersebut erat kaitannya dengan imbauan pemerintah untuk tidak mudik. Para perantau yang menjadi pekerja informal harus tetap bisa hidup di Jakarta.

Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengatakan larangan ojol membawa penumpang jika pembatasan sosial skala besar diterapkan akan memangkas pendapatan para pengemudi. Ada tiga hal yang dapat dilakukan pemerintah. Pertama, memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi berupa bantuan langsung tunai yang besarannya 50% dari penghasilan normal atau Rp100.000 per hari. Kedua, meminta kepada aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus melakukan sosialisasi aplikasi layanan order makanan dan barang. Ketiga, pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan maksimal 10% atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan. Saat ini, pendapatannya masih dipotong 20%.

Mitigasi Dampak COVID-19, UMKM Butuh Kejelasan Stimulus

tuankacan 31 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 31 Maret 2020

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mempertanyakan rencana pemerintah yang bakal menggelontorkan stimulus tambahan dalam menjaga performa sektor ini dari dampak COVID-19. Alokasi anggaran senilai Rp2 triliun yang akan disalurkan untuk menggenjot daya beli konsumen produk UMKM dan bantuan langsung tunai (BLT) bagi usaha yang terdampak dinilai kontradiktif dengan kondisi saat ini. Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo)  berpendapat kebijakan untuk memacu daya beli tidaklah tepat diterapkan sekarang mengingat masyarakat cenderung mengarahkan kemampuan konsumsinya untuk membeli bahan-bahan pokok alih-alih produk UMKM. Masyarakat saat ini sedang berorientasi untuk membeli kebutuhan pokok, bukan produk UMKM. OLeh karena itu, pentingnya jaminan bantuan untuk pengeluaran rutin yang menjadi beban pelaku usaha. Di tengah kegiatan produksi yang nyaris berhenti total, pelaku usaha masih harus melunasi tagihan listrik, air, dan juga karyawan. Ekonom Indef menilai stimulus untuk menggenjot daya beli tersebut akan lebih tepat jika digelontorkan ketika wabah COVID-19 berhasil diatasi dengan tujuan untuk memulihkan transaksi yang nyaris terhenti dalam kondisi ini.

DI sisi lain, Kementerian Koperasi dan UKM menyebut usulan bantuan untuk pengeluaran rutin pelaku usaha telah diusulkan oleh instansinya. Dalam menyelamatkan sektor UMKM bakal diumumkan oleh pemerintah pekan ini. Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan UKM pun disebutnya bakal memfokuskan kerja pada skema program bagi koperasi yang membantu anggotanya yang tidak mampu membayar pinjaman karena terdampak wabah COVID-19. Skema program tersebut mencakup relaksasi dari perbankan dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM); skema pinjaman khusus kepada koperasi yang mengalami kesulitan likuiditas karena kebijakan relaksasi internal atau karena mengeluarkan kebijakan baru untuk membantu anggotanya yang usahanya terganggu COVID-19; pembebasan pajak koperasi pada objek terkait; dan pencegahan keluarnya kebijakan sepihak dari pemerintah daerah yang merugikan kredibilitas dan keberlangsungan koperasi.

UMKM Kesulitan Isi Pasar

ayu.dewi 10 Mar 2020 Kompas, 10 Maret 2020

Peran usaha mikro, kecil dan menengah dalam rantai pasok domestik masih lemah. Di saat bahan baku atau barang konsumsi impor terhambat, UMKM masih kesulitan mengisi pasar dalam negeri. Keran impor bahan baku yang masih dibuka oleh pemerintah untuk sejumlah komoditas dianggap mempersulit persaingan mereka menembus pasar domestik.

Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan alih-alih membuka pintu impor bahan baku di tengah wabah Covid-19, pemerintah seharusnya membuka kesempatan bagi produk dalam negeri untuk diserap. Pemerintah dapat mendata jenis-jenis usaha dan komoditas yang pasokanya bisa dipenuhi dari dalam negeri sehingga tidak perlu impor dari negara lain. Beberapa komoditas yang bisa dicukupkan dari produksi dalam negeri adalah beberapa jenis buah dan sayuran serta gula kristal putih yang bisa digunakan untuk industri makanan dan minuman.

Beberapa waktu lalu, Kemeterian Perdagangan menyatakan akan mengimpor bahan baku secara seletif namun masih belum ada kejelasan terkait komoditas atau produk apa yang boleh diimpor. Sejauh ini pemerintah sudah dan akan menerbitkan izin untuk gula, garam, bawang putih dan daging kerbau.