UMKM
( 686 )Ekonomi Terus Dipacu
Pemerintah akan mengoptimalkan realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional yang sudah ada setelah ekonomi tumbuh minus 5,32 persen pada triwulan II-2020. Kepala Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan menyalurkan sejumlah program stimulus untuk memperkuat daya beli masyarakat. “Program PEN yang dilaksanakan oleh Pemerintah cukup banyak, saling berkesinambungan, seperti bantuan sosial tunai, Program Keluarga Harapan, dan penyaluran kredit di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (6/8/2020).
Menurut Erick yang juga Menteri BUMN, pemerintah akan menyalurkan bantuan bagi pekerja yang terdampak pemutusan lapangan kerja melaui kartu prakerja. Program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020. Sasarannya adalah 13,8 juta pekerja nonpegawai negeri sipil dan non-BUMN yang aktif dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang gaji dibawah Rp 5 juta per bulan, “Nilai bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Penyaluran akan diberikan per dua bulan ke rekening setiap pekerja,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengemukakan, pengembangan energi terbarukan bisa membantu pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Caranya adalah dengan menggalangkan program pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap berkapasitas 1.000 megawatt peak (MWp) terhadap 500.000 rumah tangga penerima subsidi listrik. Setiap rumah mendapat kapasitas terpasang hingga 2.000 watt peak. Program ini bisa di mulai pada 2021 untuk mendukung capaian target nasional PLTS atap sebesar 6.500 MWp pada 2025. “Program ini dapat menyerap tenaga kerja baru sebanyak 30.000 orang dan mampu menurunkan belanja subsidi listrik dalam jangka Panjang,” ujar Fabby.
Pandemi Covid-19 sebenarnya membawa peluang pada sektor tertentu yang pertumbuhannya tetap positif sepanjang triwulan II-2020, seperti sektor pertanian, informasi dan komunikasi, serta kesehatan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sektor ini tumbuh sebesar 16,24 persen , pertumbuhan sektor ini lebih tinggi dibandingkan dengan triwulan II-2019 yang sebesar 13,77 persen. Ekonom Bidang Pangan dan Energi senior Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan, pertanian tampil sebagai salah satu sektor yang tidak terkontraksi. Pertanian tetap tumbuh karena merupakan salah satu kebutuhan primer masyarakat. Namun, lanjut Rusli, meski memainkan peran strategis, kesejahteraan petani masih tergerus. Hal ini terlihat dari sejumlah indicator, seperti nilai tukar petani (NTP) yang secara umum turun. Pada Januari 2020, NTP berada pada level 104,21 kemudian turun lagi menjadi 100,09 pada Juli 2020. “Ini tidak adil, harga komoditas mereka turun, tetapi kebutuhan meningkat. Padahal, inflasi sempat turun pada April-Juni 2020, tetapi Indeks Konsumsi Rumah Tangga petani meningkat. Ini menunjukkan, penurunan inflasi hanya dinikmati kelas menengah-atas, bukan petani,” ujarnya.
Kinerja industri pengolahan pada triwulan II-2020 tumbuh minus 6,19 persen dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjadja Kamdani memperkirakan, pemulihan industri pengolahan memiliki prospek positif. Shinta memperkirakan, pada triwulan III-2020, industri di sektor primer dapat pulih dan bertahan, seperti makanan-minuman, obat-obatan, dan pengemasan. Sektor lainnya kemungkinan akan pulih pada triwulan IV-2020 atau triwulan I-2021.
Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bayu Krisnamurthi mengatakan, komoditas perkebunan menjadi salah satu penopang ekspor, baik sebelum maupun saat pandemi Covid-19 melanda. Namun, di tengah pandemi muncul tantangan, seperti proteksi terhadap pasar di negara tujuan ekspor. “Pelaku usaha dan industry nasional mesti memperkuat hubungan bisnis dengan importir karena mereka juga memiliki kepentingan untuk mempertahankan sumber pasokannya,” ujarnya.
Program Literasi Digital bagi Pelaku Usaha Belum Padu
Program literasi digital bagi pelaku usaha kecil, dan menengah atau UMKM tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah. “ Literasi digital bagi UMKM juga mesti dipegang oleh satu leading sector agar lebih efisien,” ujar co-founder UKMIndonesia.id,Dewi Meisar saat di hubungi, Selasa (28/7/2020).
Pembangunan Asia (ADB) pada periode April-Mei 2020, sebanyak 48,6 persen dari total UMKM di Indonesia menutup usahanya seketika. UMKM yang penjualan bulanan turun lebih dari 30 persen mencapai 37,7 persen dari total 64,34 juta UMKM. Adapun 30,5 perseb UMKM mengalami penurunan permintaan domestic, 19,8 persen mengalami gangguan produk/rantai pasok, dan 14,1 persen mengalami pembatalan kontrak selama April-Mei.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi stimulus UMKM hingga 22 Juli mencapai Rp 30.21 triliun atau 25,3 persen dari pagu. Selain stimulus pemerintah menggelar sejumlah program untuk membantu UMKM di tengah pandemi. Kementerian Koperasi dan UMKM, menggelar pelatihan manajerial, vokasional dan kewirausahaan.
Pelaku Usaha Mikro di Ibu Kota Sekarat
Krisis ekonomi yang timbul akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) benar-benar membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jakarta sekarat. Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, modal pelaku UMKM habis untuk kebutuhan rumah tangga selama pandemi.
Sektor usaha yang menurut dia perlu mendapat bantuan adalah pengolahan makanan dan minuman, pariwisata, dan transportasi. Pemerintah diharapkan segera mengevaluasi kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi agar tak menghambat dunia usaha.
Salah satu hal yang disarankan adalah membentuk komite percepatan pemulihan perekonomian seperti yang telah dilakukan pemerintah pusat. Komite versi pusat bernama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam diskusi yang sama, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 berbeda dengan krisis moneter yang terjadi pada 1997. Menurut dia, pada 23 tahun lalu, sektor usaha besar yang terkena dampak. UMKM justru menjadi penopang pertumbuhan ekonomi.
Menurut Anies, dibutuhkan pendekatan induktif agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan pelaku UMKM. Anies melanjutkan, pemerintah DKI Jakarta telah proaktif membantu pelaku UMKM, misalnya memberikan relaksasi perizinan.
Anies berharap pendekatan induktif ini dapat bersentuhan langsung dengan pelaku UMKM. Dengan begitu, langkah ini bisa menghasilkan solusi jangka menengah hingga panjang, mengingat kondisi krisis ekonomi akibat pandemi dirasakan pelaku usaha di seluruh belahan dunia.
Menjaring Wajib Pajak UMKN via Bank BUMN
Upaya Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperluas basis pajak kembali menyasar usaha micro kecil dan menengah (UMKM). Caranya, dengan memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mengurus pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). UMKM bisa membuat NPWP melalui bank mulai 17 Agustus 2020, tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak. Integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP Ditjen Pajak dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah dilakukan.
Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, integrasi dengan Himbara, bertujuan untuk mempermudah UMKM ketika ingin mengajukan diri sebagai debitur. Menurut beliau, kebijakan administrasi perpajakan ini, diambil dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu UMKM saat krisis. Pemerintah berharap dengan kemudahan ini dapat meningkatkan kemampuan debitur UMKM dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pemulihan UMKM : Dana Tersalur Tak Sampai 10 Persen
Total penyaluran anggaran program pemulihan ekonomi nasional untuk koperasi dan UMKM per 21 Juli 2020 mencapai Rp 11,84 triliun. Angka itu 9,59% dari total yang dianggarkan untuk koperasi dan UMKM yang sebesar Rp 123,46 triliun. Data menjadi salah satu penghambatnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah telah berupaya mendata UMKM melalui OJK, pegadaian, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah hingga muncul angka 60 juta UMKM. Namun muncul kesulitan ketika data tersebut diperinci hingga nama pelaku UMKM, alamat dan jenis usahanya.
Deputi Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan bahwa ekonomi digital berperan dalam mendukung kegiatan ekonomi UMKM. Penting untuk mencari terobosan demi mempercepat digitalisasi UMKM.
BRI mengambil peran dengan memudahkan calon pengusaha mendapatkan kredit melalui aplikasi Ceria yang dirilis akhir Januari 2020. Bank Mandiri menerapkan pola jemput bola dengan memanfaatkan data calon debitor yang diinput dalam aplikasi Mandiri Pintar untuk meningkatkan penyaluran kredit produktif.
PENYELAMATAN UMKM - INTEGRASI DATA JADI PENGGANJAL
Persoalan ketersediaan basis data yang komprehensif mengenai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tanah Air, menjadi salah satu ‘kerikil’ bagi pemerintah untuk menyelamatkan sektor itu dari tekanan akibat Covid-19. Pandemi Covid-19 menghadirkan pekerjaan rumah baru bagi Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meski diakui sebagai pendorong ekonomi nasional, tetapi ketiadaan basis data komprehensif atas sektor ini mengancam pertumbuhan, terutama di era digital.
Data pemerintah mengatakan sekitar 40%—50% UMKM terganggu aktivitasnya dan implikasinya, mereka terancam tak sanggup membayar cicilan kepada lembaga pembiayaan. Menteri Koperasi dan UMKM (Menkop UMKM) Teten Masduki sebenarnya sudah punya gambaran mengenai jalan keluar untuk membantu UMKM, yakni mendorong para pengusaha berjualan di marketplace. Namun, masalahnya, porsi UMKM yang sudah masuk ke marketplace masih cenderung minim. Data Kemenkop UMKM menampakkan baru ada 13 juta pengusaha yang melakukannya. Angka tersebut cuma sekitar 8% dari keseluruhan jumlah UMKM yang ditaksir melampaui angka 60 juta.
Lembaga lain, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), merilis data bahwa jumlah UMKM yang sudah memanfaatkan teknologi digital berkisar 9,4 juta. Angka ini lagi-lagi masih merupakan proporsi yang rendah. Teten tidak menutup mata soal masih minimnya pemanfaatan teknologi di kalangan pengusaha kecil. Namun, dirinya lantas mengatakan bahwa kendala utamanya adalah integrasi data antara lembaga kementerian.
Anggota Komisi IV DPR Ledia Hanifa memandang adanya basis data merupakan kunci utama agar pemerintah bisa memetakan strategi yang efektif. Politikus PKS itu lantas mengusulkan adanya penegasan atau anggaran khusus dari APBN untuk membangun basis data UMKM. Pemerintah juga perlu dibekali kecakapan di bidang teknologi untuk menpercepat pembuatan basis data yang sinergis.
Sejumlah pengamat juga menyoroti aspek lain. Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengemukakan selain menyoal pembangunan basis data, dilema lain adalah soal kondisi internet di Indonesia. Pada 2018, berdasarkan data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) jumlah pengguna internet di Indonesia menembus angka 150 juta dengan penetrasi 56%. Akan tetapi, pada saat yang bersamaan, dari jumlah yang banyak tersebut masih banyak yang mengalami keluhan soal kecepatan jaringan. Indonesia menempati urutan 92 dalam urutan negara yang memiliki koneksi internet tercepat, dengan kecepatan 6,5 megabit per detik.
Belum lagi jika bicara soal implementasinya ke pelaku usaha. Bhima menyebut sejauh ini, masih sedikit pemilik UMKM yang sadar akan pentingnya memanfaatkan keberadaan marketplace. Apabila dilihat dari masing-masing sektor industri, usaha kecil dari sektor makanan dan minuman, teknologi informasi dan komunikasi serta sektor kesehatan menunjukkan keinginan kuat untuk meningkatkan investasi teknologi mereka, dengan porsi mencapai 50% dari total pebisnis di sektor itu.
Kesadaran pengusaha kecil Indonesia terhadap pentingnya bisnis digital juga relatif tinggi. Di Asean, menurut riset tersebut tingkat kesadaran Indonesia (65%) cuma kalah dari Thailand (71%) dan mengungguli negara-negara lain seperti Vietnam (63%), Singapura (60%), hingga Malaysia (59%).
Laporan UOB lantas menggarisbawahi bahwa pandemi Covid-19 kemungkinan besar akan mengubah perilaku masyarakat dan karenanya, UMKM perlu beradaptasi agar dapat tetap bertahan pada masa kenormalan baru.
Penyaluran Insentif Pajak Usaha Kecil Masih Rendah
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan pemanfaatan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) masih rendah. Menurut dia, dari 2,3 juta UMKM, baru 8,7 persen atau 201 ribu yang mengajukan permohonan insentif.
Dalam kondisi normal, UMKM membayar pajak penghasilan 0,5 persen dari omzetnya. Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah membebaskan UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dari kewajiban ini. Insentif ini diberikan bersamaan dengan penyaluran anggaran pemulihan ekonomi untuk UMKM sebesar Rp 123,46 triliun.
Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Victoria Simanungkalit, mengakui bahwa sosialisasi program insentif ini tak menyentuh semua kalangan. Victoria juga menyebutkan sebagian UMKM menganggap insentif ini diberikan secara otomatis, padahal mereka harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat.
Ketiga kelompok UMKM, usaha kecil, dan usaha kelas menegah menyumbangkan 61,07 persen produk domestik bruto (PDB) nasional dan menyerap 97 persen tenaga kerja. UMKM memberi andil 60,42 persen dari total investasi nasional dan 14,37 persen dari total ekspor.
Untuk mendapatkan insentif pembebasan PPh, UMKM harus mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak. Pemerintah menargetkan insentif ini bisa dinikmati 2,3 juta UMKM atau entitas yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan membayar pajak pada tahun lalu.
Di luar insentif pajak, Presiden Joko Widodo memberi bantuan modal kerja (BMK) kepada sejumlah UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Jokowi mengatakan bantuan ini baru tahap awal. Nantinya bantuan ini diberikan kepada 12 juta pedagang usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia.
Ekonomi Informal Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Baru
Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam diskusi webinar Kafegama (Keluarga Alumni Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada) secara virtual, Senin (6/7) mengatakan Bank Indonesia (BI) melihat, ekonomi sektor informal atau ekonomi kerakyatan berskala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpotensi sangat besar menjadi sumber pertumbuhan baru nasional di tengah pandemi Covid-19. Syaratnya, sektor tersebut harus mendapatkan dukungan kebijakan yang afirmatif dan mengedepankan digitalisasi sebagai strategi pengembangan.
Menurut dia, ekonomi kerakyatan memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru karena memiliki sekitar 67,5 juta pelaku UMKM dan melibatkan lebih dari 91 juta penduduk. Hanya saja, hampir seluruh pelaku UMKM tersebut berada dalam sektor informal yang masih mengandalkan sistem pembayaran konvensional. Untuk itu, Bank Indonesia terus mendorong digitalisasi sistem pembayaran ekonomi kerakyatan berskala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia mengungkapkan, pada Mei 2019 BI telah meluncurkan Blue Print Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Dengan ini bank sentral mengarahkan digitalisasi sistem pembayaran untuk mendukung integrasi sistem keuangan digital, mendorong open banking dan digitalisasi perbankan, menglink-kan perbankan dengan fintech (financial technology) serta menggarap segmen ekonomi yang selama ini belum tersentuh digitalisasi seperti ekonomi kerakyatan. Bank Indonesia pun gencar mengampanyekan digitalisasi sistem pembayaran standar QR Code untuk pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik berbasis QR Code Indonesia Standard (QRIS). Tak hanya itu, dukungan digitalisasi sistem pembayaran pelaku UMKM juga dilakukan oleh asosiasi sistem pembayaran termasuk fintech dan teknologi informasi seperti penyedia jasa internet (provider).
Hingga saat ini, menurut dia, sebanyak 3,7 juta merchant telah terdaftar secara nasional menggunakan QRIS. Dari jumlah itu sebanyak 2,53 juta atau 69,46% di antaranya adalah merchant ultra mikro (UMi). Selain merchant UMi, sebanyak 17,74% lainnya atau 645,93 ribu merchant yang sudah menggunakan QRIS adalah pelaku usaha kecil. Kemudian 306,38 ribu atau 8,41%-nya usaha menengah, 176,72 ribu atau 4,85% usaha besar, dan 8.770 merchant atau 0,24% sisanya ialah merchant donasi atau sosial.
Insentif Pajak untuk UMKM Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur perpanjangan masa pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga Desember 2020.
"Kami melihat, kondisi saat ini dan untuk insentif UMKM akan diperpanjang sampai Desember 2020. Akan kami proses, insentif PPh Final (DTP) sebesar 0,5% akan kami perpanjang sampai dengan Desember. Sekitar 1-2 minggu akan keluar PMK yang baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam acara Seminar Katadata bertema UMKM Bangkit Bersama Pajak secara virtual, Senin (13/7)
Insentif Pajak UMKM Bakal Diperpanjang
Pemerintah perpanjang insentif PPh final DTP untuk UMKM selama 3 bulan. Hal ini lantaran berdasarkan catatan Ditjen Pajak, sampai dengan 20 Juni 2020 lalu realisasinya baru 8.7 % WP UMKM senilai Rp.120 milliar atau setara 5% dari total anggaran Rp.2,4 trilliun. Tak hanya insentif pajak, penyerapan seluruh insentif UMKM dalam program PEN juga masih rendah. Sampai 24 Juni 2020, realisasinya baru 22,74% dari total alokasi anggaran Rp.123,46 trilliun. Hal ini sebagaimana disampaikan Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo seraya menambahkan bahwa pihaknya terus sosialisasi dan menyampaikan himbauan secara intensif ke UMKM.
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( KUKM ) Victoria Simanungkalit mengusulkan ketentuan pajak UMKM perlu dilonggarkan. Dengan kondisi saat ini penghasilan bersih UMKM bisa lebih rendah. Sehingga, kewajiban pembayaran PPh final 0,5% cukup membebani. Selain itu, rendahnya UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut lantaran mereka mengira insentif itu didapatkan secara otomatis. Padahal, UMKM tersebut harus lebih dulu mengajukan diri ke kantor pelayanan pajak setempat.
Pilihan Editor
-
Ekspor Pertanian Rp 451 T
09 Feb 2021 -
Warga Asing Bisa Punya Hak Milik Apartemen
08 Oct 2020









