Menjaring Wajib Pajak UMKN via Bank BUMN
Upaya Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperluas basis pajak kembali menyasar usaha micro kecil dan menengah (UMKM). Caranya, dengan memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mengurus pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). UMKM bisa membuat NPWP melalui bank mulai 17 Agustus 2020, tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak. Integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP Ditjen Pajak dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah dilakukan.
Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, integrasi dengan Himbara, bertujuan untuk mempermudah UMKM ketika ingin mengajukan diri sebagai debitur. Menurut beliau, kebijakan administrasi perpajakan ini, diambil dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu UMKM saat krisis. Pemerintah berharap dengan kemudahan ini dapat meningkatkan kemampuan debitur UMKM dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Tags :
#UMKMPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023