;

Penyaluran Insentif Pajak Usaha Kecil Masih Rendah

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 21 Jul 2020 Tempo, 14 Jul 2020
Penyaluran Insentif Pajak Usaha Kecil Masih Rendah

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan pemanfaatan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) masih rendah. Menurut dia, dari 2,3 juta UMKM, baru 8,7 persen atau 201 ribu yang mengajukan permohonan insentif. 

Dalam kondisi normal, UMKM membayar pajak penghasilan 0,5 persen dari omzetnya. Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah membebaskan UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dari kewajiban ini. Insentif ini diberikan bersamaan dengan penyaluran anggaran pemulihan ekonomi untuk UMKM sebesar Rp 123,46 triliun. 

Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Victoria Simanungkalit, mengakui bahwa sosialisasi program insentif ini tak menyentuh semua kalangan. Victoria juga menyebutkan sebagian UMKM menganggap insentif ini diberikan secara otomatis, padahal mereka harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat.

Ketiga kelompok UMKM, usaha kecil, dan usaha kelas menegah menyumbangkan 61,07 persen produk domestik bruto (PDB) nasional dan menyerap 97 persen tenaga kerja. UMKM memberi andil 60,42 persen dari total investasi nasional dan 14,37 persen dari total ekspor.

Untuk mendapatkan insentif pembebasan PPh, UMKM harus mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak. Pemerintah menargetkan insentif ini bisa dinikmati 2,3 juta UMKM atau entitas yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan membayar pajak pada tahun lalu. 

Di luar insentif pajak, Presiden Joko Widodo memberi bantuan modal kerja (BMK) kepada sejumlah UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Jokowi mengatakan bantuan ini baru tahap awal. Nantinya bantuan ini diberikan kepada 12 juta pedagang usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia.

Download Aplikasi Labirin :