;
Tags

UMKM

( 686 )

PPh FInal UMKM, Pengawasan Jadi Pekerjaan Rumah

tuankacan 10 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 10 Maret 2020

Pengawasan atas wajib pajak (WP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% masih lemah. Hal itu tecermin dalam penurunan penerimaan dari sektor tersebut. Setahun setelah berlakunya PP No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu,  yakni selama 1 Juli 2018—30 Juni 2019, penerimaan pajak dari PPh Final UMKM hanya Rp4,84 triliun. Angka tersebut lebih rendah dari capaian pada rentang yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp6,19 triliun. Sepanjang 2019, WP UMKM yang menggunakan skema PPh Final 0,5% mencapai 2,3 juta WP, meningkat 23% dibandingkan dengan 2018. Faktanya, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 60 juta usaha. Otoritas pajak mengakui bahwa pengawasan atas WP UMKM yang menikmati fasilitas PPh Final 0,5% dari omzet masih lemah. Menurut DDTC dengan skema yang selama ini masih belum berbasis kewilayahan memang optimalisasi untuk PPh OP dan UMKM memang belum terawasi dengan baik.

UMKM Pembayar Pajak Tumbuh Melambat

Benny1284 20 Feb 2020 Kontan, 19 Februari 2020

Jumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang membayar pajak di Indonesia semakin bertambah seiring penurunan tarif penghasilan (PPh) final UMKM menjadi 0,5% yang berlaku sejak pertengahan 2018 lalu. Namun, pertumbuhan jumlah pembayaran pajak UMKM mulai melambat. Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah Wajib Pajak (WP) UMKM yang membayar PPh final sepanjang 2019 mencapai 2,31 juta WP. Perinciannya terdiri dari WP orang pribadi mencapai 2,05 juta orang dan WP badan 257.000 perusahaan.

Jumlah itu tumbuh 23% year on year (yoy). Namun, pertumbuhannya melambat di bandingkan dengan 2018 yang sebesar 27,8 % yoy. Adapun jumlah penerimaan negara dari pajak UMKM, terbilang masih rendah, yaitu Rp 5 triliun- Rp 6 triliun per tahun. Lewat edukasi, kepatuhan formal WP UMKM diharapkan meningkat. Walaupun saat ini, jumlah penerimaan dari sektor UMKM masih kecil, UMKM ke depan akan berperan terhadap penerimaan pajak sejalan dengan jumlahnya yang terus meningkat.

Direktur Eksekutif Center for Indonesi Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, melambatnya pertumbuhan pembayaran pajak UMKM mengkonfirmasi bahwa ekstensifikasi basis pajak yang dilakukan otoritas masih kurang maksimal. Ada tiga alasan mengapa pertumbuhan pembayaran pajak melambat. Pertama, sosialisasi kewajiban dan kemudahan pembayaran pajak UMKM kurang ramah. Kedua, kurangnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) untuk merangkul UMKM. Ketiga, pola UMKM berpindah dari offline ke platform digital. Menurut beliau, untuk menjamah kepatuhan formal WP UMKM, otoritas pajak seyogyanya dapat mewajibkan pedagang online untuk registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).


Berdayakan Pelaku UMKM

ayu.dewi 30 Oct 2019 Kompas

Perlu upaya menyeluruh dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi prioritas pemerintah dalam lima tahun mendatang. Hal ini untuk memastikan keberhasilan pemberdayaan UMKM, yang selama ini berkontribusi dalam perekonomian. Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia M Ikhsan Ingratubun mengatakan  kekuatan terbesar kita adalah pasar domestik. Dan, pemain di pasar domestik adalah UMKM.

Kepala Bidang Organisasi International Council for Small Business Indonesia Samsul Hadi berpendapat, pemerintah sudah tepat membaca permasalahan UMKM, yakni besar pelaku di level mikro. UMKM di Indonesia diharapkan menuju tiga hal, yakni go modern, go digital, dan go global. Segmen UMKM yang perlu dimodernisasi terutama yang belum memiliki legalitas usaha, standardisasi, dan catatan keuangan.



Kepatuhan Pajak UMKM Meningkat

ulhaq 14 Oct 2019 Republika

Direktorat Jenderal Pajak mencatat dampak positif dari penurunan tarif pajak penghasilan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yaitu pengusaha yang memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8 Milyar. Jumlah pembayar pajak meningkat cukup signifikan dari 1,3 juta menjadi 1,72 juta dibanding tahun lalu. Penurunan tarif PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen berlaku sejak 1 Juli 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal. Menurut ketua umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) efektifitas kebijakan tersebut akan dapat diketahui efektifitasnya tahun ini, sementara data menunjukkan pengguna terbanyak ada di sektor produksi makanan dan minuman. Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, kebijakan tersebut harus dapat memperluas basis pajak dengan semakin banyak yang mendaftar NPWP. Data mengenai pelaku UMKM yang belum terdaftar perlu dioptimalkan. Keterlibatan Pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong sektor UMKM dengan mempermudah pelayanan. Senada dengan itu, Danny Darussalam menilai kebijakan penurunan tarif sudah tepat yaitu dengan simplifikasi pemajakan melalui pajak final. Masuknya UMKM dalam administrasi perpajakan menjadi poin penting, agar setelahnya dapat dilakukan pembinaan.


BI Dorong UMKM Masuk Digital

leoputra 15 Jul 2019 Investor Daily

Direktorat Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Punky Purnomo Wibowo, mengatakan, ada beberapa kriteria UMKM bisa masuk digital yakni UMKM yang telah melewati kategori UMKM yang mempunyai kapasitas produksi yang memadai, memiliki rekening bank aktif, serta memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mampu mengelola toko. Sedangkan UMKN kriteria sukses apabila produknya berkualitas, terhubung dengan e-commerce, dibina minimal 6 bulan, telah berproduksi secara konsisten dan cashless. Tak hanya itu UMKM yang ingin masuk digital harus terbuasa dengan transaksi non-tunai.

BI Dorong UMKM Masuk Digital

leoputra 15 Jul 2019 Investor Daily

Direktorat Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Punky Purnomo Wibowo, mengatakan, ada beberapa kriteria UMKM bisa masuk digital yakni UMKM yang telah melewati kategori UMKM yang mempunyai kapasitas produksi yang memadai, memiliki rekening bank aktif, serta memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mampu mengelola toko. Sedangkan UMKN kriteria sukses apabila produknya berkualitas, terhubung dengan e-commerce, dibina minimal 6 bulan, telah berproduksi secara konsisten dan cashless. Tak hanya itu UMKM yang ingin masuk digital harus terbuasa dengan transaksi non-tunai.

8 Juta UMKM Ditargetkan Go Online

leoputra 02 Jul 2019 Investor Daily

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan untuk mendorong sebanyak 8 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk berjualan secara daring (Go Online) melalui sejumlah marketplace pada akhir 2019. Terakhir, Shopee pun digandengnya untuk bekerja sama, setelah sebelumnya melibatkan Bukalapak, Blibli dan Blanja. Hingga akhir 2018, jumlah UMKM yang sudah menjual produknya melalui sarana perdagangan secara elektronik (online) mencapai 6,5-7,3 juta. Persentase baru sekitar 11-12,37% dari total UMKM yang berjumlah sekitar 59 juta di Tanah Air dan diyakini masih dapat digenjot dengan berbagai kebijakan dari pemerintah yang memihak dengan memberikan insentif yang menarik, memberikan akses pasar, serta membuat sistem pembayaran lebih baik dan menguntungkan.

BRI Group Gandeng Tokopedia Buka Halal Mall

ayu.dewi 08 May 2019 Republika

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bersama BRI Syariah memfasilitasi UMKM binaan yang memproduksi produk halal untuk go online melalui halal mall di Tokopedia. Halal Mall menjadi offiial store berbasis halal pertama di Tokopedia. 

Selain produk makanan dan minuman yang telah bersertifasi halal, saat ini masyarakat juga dapat menemukan produk-produk busana muslim di halal mall. Untuk tahap awal akan ada 50 UMKM yang akan dimasukan ke dalam Halal Mall. UMKM ini akan dibantu pemasaran produk daring mulai dari menyiapkan foto produk, mengunggahnya ke Tokopedia hingga melayani pertanyaan dan pesanan dari calon pembeli. Semua diurus oleh BRI. 

Gandeng Bukalapak, Mandiri Siapkan Kredit Rp 200 Miliar

ayu.dewi 29 Jan 2019 Investor Daily
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menggandeng PT Bukalapak.com untuk kredit modal kerja kepada ribuan usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi mitra salah satu platform daring tersebut dalam membiayai ekspansi usaha. Untuk tahap awal kerjasama ini Bank Mandiri akan menyediakan total pembiayaan sebesar Rp 200 miliar. Co-Founder and President Bukalapak.com M Fajrin Rasyid mengatakan, pihaknya menyambut baik kerjasama dengan Bank Mandiri yang memiliki rekam jejak yang sangat baik dalam pembiayaan UMKM di Indonesia dan sangat fokus terhadap perkembangan perbankan digital. Saat ini ada lebih dari 4 juta pelapak tergabung di Bukalapak melalui teknologi dan kreativitas. Bukalapak terus berinovasi untuk menaikkelaskan para pelaku usaha di seluruh Indonesia, salah satunya melalui kolaborasi dengan Bank Mandiri.

Potongan Pajak UMKM Dongkrak Kepatuhan

budi6271 11 Jan 2019 Kontan
Kebijakan pemerintah menurunkan pajak UMKM menjadi 0,5% efektif menambah jumlah wajib pajak. Selain itu, meski tarif turun, penerimaan pajak meningkat. DJP mencatat, hingga 7 Desember 2018, jumlah pembayar PPh Final UMKM mencapai 1,69 juta wajib pajak dengan nominal penerimaan sebesar Rp5,37 triliun. Direktur P2Humas menuturkan, pelaku UMKM bukan tidak mau membayar, tapi butuh tarif lebih rendah. Selain itu mereka mengharapkan cara penghitungan yang sederhana dan cara pelaporan yang mudah. Ketua Hipmi Tax Center sepakat bahwa segala insentif dan kemudahan akan mendapatkan respon positif dari pengusaha. Kini, tugas pemerintah adalah mendorong pelaku UMKM untuk terus patuh membayar pajak. Berbagai upaya yang bisa dilakukan pemerintah, antara lain kerja sama dengan asosiasi UMKM, perbaikan layanan (pendaftaran, penghitungan, dan pembayaran), penggunaan teknologi.