UMKM
( 688 )Mitigasi Dampak COVID-19, UMKM Butuh Kejelasan Stimulus
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mempertanyakan rencana pemerintah yang bakal menggelontorkan stimulus tambahan dalam menjaga performa sektor ini dari dampak COVID-19.
Alokasi anggaran senilai Rp2 triliun yang akan disalurkan untuk menggenjot daya beli konsumen produk UMKM dan bantuan langsung tunai (BLT) bagi usaha yang terdampak dinilai kontradiktif dengan kondisi saat ini.
Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) berpendapat kebijakan untuk memacu daya beli tidaklah tepat diterapkan sekarang mengingat masyarakat cenderung mengarahkan kemampuan konsumsinya untuk membeli bahan-bahan pokok alih-alih produk UMKM.
Masyarakat saat ini sedang berorientasi untuk membeli kebutuhan pokok, bukan produk UMKM. OLeh karena itu, pentingnya jaminan bantuan untuk pengeluaran rutin yang menjadi beban pelaku usaha. Di tengah kegiatan produksi yang nyaris berhenti total, pelaku usaha masih harus melunasi tagihan listrik, air, dan juga karyawan.
Ekonom Indef menilai stimulus untuk menggenjot daya beli tersebut akan lebih tepat jika digelontorkan ketika wabah COVID-19 berhasil diatasi dengan tujuan untuk memulihkan transaksi yang nyaris terhenti dalam kondisi ini.
DI sisi lain, Kementerian Koperasi dan UKM menyebut usulan bantuan untuk pengeluaran rutin pelaku usaha telah diusulkan oleh instansinya. Dalam menyelamatkan sektor UMKM bakal diumumkan oleh pemerintah pekan ini. Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan UKM pun disebutnya bakal memfokuskan kerja pada skema program bagi koperasi yang membantu anggotanya yang tidak mampu membayar pinjaman karena terdampak wabah COVID-19. Skema program tersebut mencakup relaksasi dari perbankan dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM); skema pinjaman khusus kepada koperasi yang mengalami kesulitan likuiditas karena kebijakan relaksasi internal atau karena mengeluarkan kebijakan baru untuk membantu anggotanya yang usahanya terganggu COVID-19; pembebasan pajak koperasi pada objek terkait; dan pencegahan keluarnya kebijakan sepihak dari pemerintah daerah yang merugikan kredibilitas dan keberlangsungan koperasi.
UMKM Kesulitan Isi Pasar
Peran usaha mikro, kecil dan menengah dalam rantai pasok domestik masih lemah. Di saat bahan baku atau barang konsumsi impor terhambat, UMKM masih kesulitan mengisi pasar dalam negeri. Keran impor bahan baku yang masih dibuka oleh pemerintah untuk sejumlah komoditas dianggap mempersulit persaingan mereka menembus pasar domestik.
Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan alih-alih membuka pintu impor bahan baku di tengah wabah Covid-19, pemerintah seharusnya membuka kesempatan bagi produk dalam negeri untuk diserap. Pemerintah dapat mendata jenis-jenis usaha dan komoditas yang pasokanya bisa dipenuhi dari dalam negeri sehingga tidak perlu impor dari negara lain. Beberapa komoditas yang bisa dicukupkan dari produksi dalam negeri adalah beberapa jenis buah dan sayuran serta gula kristal putih yang bisa digunakan untuk industri makanan dan minuman.
Beberapa waktu lalu, Kemeterian Perdagangan menyatakan akan mengimpor bahan baku secara seletif namun masih belum ada kejelasan terkait komoditas atau produk apa yang boleh diimpor. Sejauh ini pemerintah sudah dan akan menerbitkan izin untuk gula, garam, bawang putih dan daging kerbau.
PPh FInal UMKM, Pengawasan Jadi Pekerjaan Rumah
Pengawasan atas wajib pajak (WP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% masih lemah. Hal itu tecermin dalam penurunan penerimaan dari sektor tersebut.
Setahun setelah berlakunya PP No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu,
yakni selama 1 Juli 2018—30 Juni 2019, penerimaan pajak dari PPh Final UMKM hanya Rp4,84 triliun. Angka tersebut lebih rendah dari capaian pada rentang yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp6,19 triliun.
Sepanjang 2019, WP UMKM yang menggunakan skema PPh Final 0,5% mencapai 2,3 juta WP, meningkat 23% dibandingkan dengan 2018.
Faktanya, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 60 juta usaha.
Otoritas pajak mengakui bahwa pengawasan atas WP UMKM yang menikmati fasilitas PPh Final 0,5% dari omzet masih lemah. Menurut DDTC dengan skema yang selama ini masih belum berbasis kewilayahan memang optimalisasi untuk PPh OP dan UMKM memang belum terawasi dengan baik.
UMKM Pembayar Pajak Tumbuh Melambat
Jumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang membayar pajak di Indonesia semakin bertambah seiring penurunan tarif penghasilan (PPh) final UMKM menjadi 0,5% yang berlaku sejak pertengahan 2018 lalu. Namun, pertumbuhan jumlah pembayaran pajak UMKM mulai melambat. Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah Wajib Pajak (WP) UMKM yang membayar PPh final sepanjang 2019 mencapai 2,31 juta WP. Perinciannya terdiri dari WP orang pribadi mencapai 2,05 juta orang dan WP badan 257.000 perusahaan.
Jumlah itu tumbuh 23% year on year (yoy). Namun, pertumbuhannya melambat di bandingkan dengan 2018 yang sebesar 27,8 % yoy. Adapun jumlah penerimaan negara dari pajak UMKM, terbilang masih rendah, yaitu Rp 5 triliun- Rp 6 triliun per tahun. Lewat edukasi, kepatuhan formal WP UMKM diharapkan meningkat. Walaupun saat ini, jumlah penerimaan dari sektor UMKM masih kecil, UMKM ke depan akan berperan terhadap penerimaan pajak sejalan dengan jumlahnya yang terus meningkat.
Direktur Eksekutif Center for Indonesi Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, melambatnya pertumbuhan pembayaran pajak UMKM mengkonfirmasi bahwa ekstensifikasi basis pajak yang dilakukan otoritas masih kurang maksimal. Ada tiga alasan mengapa pertumbuhan pembayaran pajak melambat. Pertama, sosialisasi kewajiban dan kemudahan pembayaran pajak UMKM kurang ramah. Kedua, kurangnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) untuk merangkul UMKM. Ketiga, pola UMKM berpindah dari offline ke platform digital. Menurut beliau, untuk menjamah kepatuhan formal WP UMKM, otoritas pajak seyogyanya dapat mewajibkan pedagang online untuk registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berdayakan Pelaku UMKM
Perlu upaya menyeluruh dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi prioritas pemerintah dalam lima tahun mendatang. Hal ini untuk memastikan keberhasilan pemberdayaan UMKM, yang selama ini berkontribusi dalam perekonomian.
Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia M Ikhsan Ingratubun mengatakan
kekuatan terbesar kita adalah pasar domestik. Dan, pemain di pasar domestik adalah UMKM.
Kepala Bidang Organisasi International Council for Small Business Indonesia Samsul Hadi berpendapat, pemerintah sudah tepat membaca permasalahan UMKM, yakni besar pelaku di level mikro. UMKM di Indonesia diharapkan menuju tiga hal, yakni go modern, go digital, dan go global. Segmen UMKM yang perlu dimodernisasi terutama yang belum memiliki legalitas usaha, standardisasi, dan catatan keuangan.
Kepatuhan Pajak UMKM Meningkat
Direktorat Jenderal Pajak mencatat dampak positif dari penurunan tarif pajak penghasilan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yaitu pengusaha yang memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8 Milyar. Jumlah pembayar pajak meningkat cukup signifikan dari 1,3 juta menjadi 1,72 juta dibanding tahun lalu. Penurunan tarif PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen berlaku sejak 1 Juli 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal. Menurut ketua umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) efektifitas kebijakan tersebut akan dapat diketahui efektifitasnya tahun ini, sementara data menunjukkan pengguna terbanyak ada di sektor produksi makanan dan minuman. Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, kebijakan tersebut harus dapat memperluas basis pajak dengan semakin banyak yang mendaftar NPWP. Data mengenai pelaku UMKM yang belum terdaftar perlu dioptimalkan. Keterlibatan Pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong sektor UMKM dengan mempermudah pelayanan. Senada dengan itu, Danny Darussalam menilai kebijakan penurunan tarif sudah tepat yaitu dengan simplifikasi pemajakan melalui pajak final. Masuknya UMKM dalam administrasi perpajakan menjadi poin penting, agar setelahnya dapat dilakukan pembinaan.
BI Dorong UMKM Masuk Digital
Direktorat Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Punky Purnomo Wibowo, mengatakan, ada beberapa kriteria UMKM bisa masuk digital yakni UMKM yang telah melewati kategori UMKM yang mempunyai kapasitas produksi yang memadai, memiliki rekening bank aktif, serta memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mampu mengelola toko. Sedangkan UMKN kriteria sukses apabila produknya berkualitas, terhubung dengan e-commerce, dibina minimal 6 bulan, telah berproduksi secara konsisten dan cashless. Tak hanya itu UMKM yang ingin masuk digital harus terbuasa dengan transaksi non-tunai.
BI Dorong UMKM Masuk Digital
Direktorat Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Punky Purnomo Wibowo, mengatakan, ada beberapa kriteria UMKM bisa masuk digital yakni UMKM yang telah melewati kategori UMKM yang mempunyai kapasitas produksi yang memadai, memiliki rekening bank aktif, serta memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mampu mengelola toko. Sedangkan UMKN kriteria sukses apabila produknya berkualitas, terhubung dengan e-commerce, dibina minimal 6 bulan, telah berproduksi secara konsisten dan cashless. Tak hanya itu UMKM yang ingin masuk digital harus terbuasa dengan transaksi non-tunai.
8 Juta UMKM Ditargetkan Go Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan untuk mendorong sebanyak 8 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk berjualan secara daring (Go Online) melalui sejumlah marketplace pada akhir 2019. Terakhir, Shopee pun digandengnya untuk bekerja sama, setelah sebelumnya melibatkan Bukalapak, Blibli dan Blanja. Hingga akhir 2018, jumlah UMKM yang sudah menjual produknya melalui sarana perdagangan secara elektronik (online) mencapai 6,5-7,3 juta. Persentase baru sekitar 11-12,37% dari total UMKM yang berjumlah sekitar 59 juta di Tanah Air dan diyakini masih dapat digenjot dengan berbagai kebijakan dari pemerintah yang memihak dengan memberikan insentif yang menarik, memberikan akses pasar, serta membuat sistem pembayaran lebih baik dan menguntungkan.
BRI Group Gandeng Tokopedia Buka Halal Mall
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bersama BRI Syariah memfasilitasi UMKM binaan yang memproduksi produk halal untuk go online melalui halal mall di Tokopedia. Halal Mall menjadi offiial store berbasis halal pertama di Tokopedia.
Selain produk makanan dan minuman yang telah bersertifasi halal, saat ini masyarakat juga dapat menemukan produk-produk busana muslim di halal mall. Untuk tahap awal akan ada 50 UMKM yang akan dimasukan ke dalam Halal Mall. UMKM ini akan dibantu pemasaran produk daring mulai dari menyiapkan foto produk, mengunggahnya ke Tokopedia hingga melayani pertanyaan dan pesanan dari calon pembeli. Semua diurus oleh BRI.
Pilihan Editor
-
Penjualan Sepeda Melonjak
09 Jul 2020 -
Ponsel Pintar Menggerus Penjualan Kamera Digital
06 Jul 2020 -
Sepeda Listrik SLIS Ngebut di New Normal
07 Jul 2020








