Potongan Pajak UMKM Dongkrak Kepatuhan
Kebijakan pemerintah menurunkan pajak UMKM menjadi 0,5% efektif menambah jumlah wajib pajak. Selain itu, meski tarif turun, penerimaan pajak meningkat. DJP mencatat, hingga 7 Desember 2018, jumlah pembayar PPh Final UMKM mencapai 1,69 juta wajib pajak dengan nominal penerimaan sebesar Rp5,37 triliun. Direktur P2Humas menuturkan, pelaku UMKM bukan tidak mau membayar, tapi butuh tarif lebih rendah. Selain itu mereka mengharapkan cara penghitungan yang sederhana dan cara pelaporan yang mudah. Ketua Hipmi Tax Center sepakat bahwa segala insentif dan kemudahan akan mendapatkan respon positif dari pengusaha. Kini, tugas pemerintah adalah mendorong pelaku UMKM untuk terus patuh membayar pajak. Berbagai upaya yang bisa dilakukan pemerintah, antara lain kerja sama dengan asosiasi UMKM, perbaikan layanan (pendaftaran, penghitungan, dan pembayaran), penggunaan teknologi.
Tags :
#UMKMPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023