UMKM akan Dibebaskan dari PPh
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki dalam telekonferensi dengan media, Rabu (15/4) menerangkan Pemerintah akan membebaskan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) selama enam bulan ke depan sebagai langkah untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan usaha sektor UMKM. Namun, ia belum menjelaskan secara detail kebijakan pembebasan PPh bagi UMKM itu. Dikesempatan yang sama, Tetan mengatakan pihaknya juga akan menjalankan sembilan program yang meliputi stimulus daya beli produk UMKM dan koperasi, belanja di warung tetangga, serta program restrukturisasi, subsidi suku bunga kredit usaha mikro serta beberapa program lainnya yang diselaraskan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memitigasi dampak Covid-19 bagi para pelaku koperasi dan UMKM. Implementasi sejumlah program ini sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, pengusaha Sandiaga Uno mengatakan, kondisi saat ini berbeda dengan kondisi krisis 1998, sebab yang paling terdampak justru UMKM dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) yang dijalankan pemerintah. Menurutnya, Jenis usaha UMKM sebagian besar menjalankan kegiatan secara harian sehingga dalam hal ini penyaluran uang tunai melalui bantuan langsung tunai (BLT ) harus segera dijalankan. “UMKM harus beradapasti ke situasi yang kita sebut situasi new normal,” kata Sandiaga menerangkan bahwa pengusaha UMKM harus beradaptasi dengan kondisi saat ini. Sebab, dari sejumlah perkiraan, dampak dari Covid-19 masih akan terasa dalam tiga bulan ke depan.
Tags :
#UMKMPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
UMKM Masih Rawan Hindari Kewajiban Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023