;

UMKM akan Dibebaskan dari PPh

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 19 Apr 2020 Investor Daily, 16 April 2020
UMKM akan Dibebaskan dari PPh

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki dalam telekonferensi dengan media, Rabu (15/4) menerangkan Pemerintah akan membebaskan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) selama enam bulan ke depan sebagai langkah untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan usaha sektor UMKM. Namun, ia belum menjelaskan secara detail kebijakan pembebasan PPh bagi UMKM itu. Dikesempatan yang sama, Tetan mengatakan pihaknya juga akan menjalankan sembilan program yang meliputi stimulus daya beli produk UMKM dan koperasi, belanja di warung tetangga, serta program restrukturisasi, subsidi suku bunga kredit usaha mikro serta beberapa program lainnya yang diselaraskan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memitigasi dampak Covid-19 bagi para pelaku koperasi dan UMKM. Implementasi sejumlah program ini sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan.

Sementara itu, pengusaha Sandiaga Uno mengatakan, kondisi saat ini berbeda dengan kondisi krisis 1998, sebab yang paling terdampak justru UMKM dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) yang dijalankan pemerintah. Menurutnya, Jenis usaha UMKM sebagian besar menjalankan kegiatan secara harian sehingga dalam hal ini penyaluran uang tunai melalui bantuan langsung tunai (BLT ) harus segera dijalankan. “UMKM harus beradapasti ke situasi yang kita sebut situasi new normal,” kata Sandiaga menerangkan bahwa pengusaha UMKM harus beradaptasi dengan kondisi saat ini. Sebab, dari sejumlah perkiraan, dampak dari Covid-19 masih akan terasa dalam tiga bulan ke depan.

Tags :
#UMKM
Download Aplikasi Labirin :