Mitigasi Dampak COVID-19, UMKM Butuh Kejelasan Stimulus
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mempertanyakan rencana pemerintah yang bakal menggelontorkan stimulus tambahan dalam menjaga performa sektor ini dari dampak COVID-19.
Alokasi anggaran senilai Rp2 triliun yang akan disalurkan untuk menggenjot daya beli konsumen produk UMKM dan bantuan langsung tunai (BLT) bagi usaha yang terdampak dinilai kontradiktif dengan kondisi saat ini.
Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) berpendapat kebijakan untuk memacu daya beli tidaklah tepat diterapkan sekarang mengingat masyarakat cenderung mengarahkan kemampuan konsumsinya untuk membeli bahan-bahan pokok alih-alih produk UMKM.
Masyarakat saat ini sedang berorientasi untuk membeli kebutuhan pokok, bukan produk UMKM. OLeh karena itu, pentingnya jaminan bantuan untuk pengeluaran rutin yang menjadi beban pelaku usaha. Di tengah kegiatan produksi yang nyaris berhenti total, pelaku usaha masih harus melunasi tagihan listrik, air, dan juga karyawan.
Ekonom Indef menilai stimulus untuk menggenjot daya beli tersebut akan lebih tepat jika digelontorkan ketika wabah COVID-19 berhasil diatasi dengan tujuan untuk memulihkan transaksi yang nyaris terhenti dalam kondisi ini.
DI sisi lain, Kementerian Koperasi dan UKM menyebut usulan bantuan untuk pengeluaran rutin pelaku usaha telah diusulkan oleh instansinya. Dalam menyelamatkan sektor UMKM bakal diumumkan oleh pemerintah pekan ini. Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan UKM pun disebutnya bakal memfokuskan kerja pada skema program bagi koperasi yang membantu anggotanya yang tidak mampu membayar pinjaman karena terdampak wabah COVID-19. Skema program tersebut mencakup relaksasi dari perbankan dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM); skema pinjaman khusus kepada koperasi yang mengalami kesulitan likuiditas karena kebijakan relaksasi internal atau karena mengeluarkan kebijakan baru untuk membantu anggotanya yang usahanya terganggu COVID-19; pembebasan pajak koperasi pada objek terkait; dan pencegahan keluarnya kebijakan sepihak dari pemerintah daerah yang merugikan kredibilitas dan keberlangsungan koperasi.
Tags :
#UMKMPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023