;

Fasilitas Pembiayaan UMKM, Dapat Stimulus Tambahan

Ekonomi B. Wiyono 07 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 7 April 2020
Fasilitas Pembiayaan UMKM, Dapat Stimulus Tambahan

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan mendapatkan sejumlah stimulus tambahan untuk pengajuan maupun pembayaran kredit yang diakses melalui kredit usaha rakyat (KUR), kredit ultra mikro (UMi), maupun koperasi. Stimulus ini diberikan dalam rangka menanggulangi dampak penyebaran virus corona terhadap kegiatan usaha UMKM. Stimulus KUR untuk calon debitur adalah relaksasi syarat administrasi. Pelaku UMKM juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses KUR secara online dengan penangguhan sementara berkas-berkas dokumen administrasi pengajuan kredit. Sementara itu, stimulus nasabah yang sudah menjadi debitur KUR (existing) adalah penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan, terdiri dari Rp64,69 triliun pokok dan Rp3,88 triliun bunga. Total jumlah debitur dari 2015 sampai dengan 29 Februari 2020 sebanyak 19,5 juta debitur. Adapun jumlah debitur aktif per 29 Februari 2020 sebanyak 11,9 juta debitur. Sementara itu, stimulus kredit UMi untuk calon debitur yakni relaksasi terkait dengan syarat administrasi dan kecepatan dalam pemberian kredit UMi, serta kemudahan dan perluasan penyaluran UMi. Debitur UMi existing juga mendapatkan kebijakan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan untuk 1 juta debitur, terdiri dari Rp1,29 triliun pokok dan Rp323 miliar bunga. Kebijakan yang sama juga akan ditetapkan untuk 10,4 juta debitur ultra mikro non-Pusat Investasi Pemerintah (Mekar, koperasi, online), yakni terdiri dari Rp3,90 triliun pokok dan Rp976 miliar bunga.

Bantuan kepada nasabah UMKM ini masih perlu pengetatan dengan melihat rekam jejaknya, misalnya dari sisi ketaatan nasabah membayar pajak. Selain itu, nasabah UMKM yang dibantu juga mempertimbangkan sektor dan area terdampak COVID-19, sektor strategis, dan sektor penggerak pemulihan ekonomi. Pemerintah juga memastikan untuk mencegah moral hazard dan memastikan penyaluran fasilitas pembiayaan tetap berdasarkan regulasi yang ada dan prinsip risk sharing. Selain stimulus ini, Pemerintah sebelumnya juga telah memberikan relaksasi restrukturisasi kredit bagi UMKM.

Tags :
#UMKM #Kredit
Download Aplikasi Labirin :