Menyelamatkan UMKM
Pemerintah telah mengumumkan sejumlah insentif untuk menjaga roda bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diantaranya berupa relaksasi kredit , perpajakan dan penerapan Kartu Prakerja. Meski sudah mulai berjalan beberapa program insentif, sejauh ini masih ditemukan sejumlah kendala dilapangan bahkan beberapa belum terealisasi. Presiden Joko Widodo menginstruksikan Percepatan eksekusi insentif kepada jajaran kabinetnya dalam rapat terbatas, Rabu (15/4). Pada kesempatan yang sama, Presiden juga memerintahkan pemberian insentif tambahan, yaitu pemberian pinjaman baru dan pemberian bantuan sosial untuk usaha mikro dan ultra mikro. Pasalnya, UMKM di Indonesia berperan penting karena menyerap lebih dari 100 juta tenaga kerja dan berkontribusi sekitar 60% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Adapun, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuturkan, ada delapan program yang sedang dipersiapkan bagi sektor UMKM, yang salah satunya adalah penghapusan pajak bagi UMKM dalam 6 bulan kedepan yang sedang dibahas dengan Ditjen Pajak sebagaimana konfirmasi Direktur Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Yunirwansyah menerangkan, implementasi skema tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.
Terkait dengan program relaksasi kredit, konfirmasi datang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Melalui Corporate Secretary Rully Setiawan dan Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk. Hera F. Haryn ditempat masing-masing, mengatakan, perseroan telah melakukan percepatan penawaran dan proses restrukturisasi dengan menyesuaikaan kondisi debitur.
Di lain pihak, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, saat ini perusahaan pembiayaan masih dalam tahap veri?kasi data lapangan agar insentif yang diberikan tepat sasaran. Namun, Direktur Sales dan Distribusi PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo meyakini, penyaluran kredit ke sektor UMKM bakal tetap turun kendati pemerintah memberikan sejumlah stimulus kepada kelompok usaha tersebut, hal ini karena daya beli menurun dan multifinance menaikkan DP untuk menjaga kualitas kredit . Ekonom BCA David E. Sumual menilai, hingga saat ini tidak ada masalah dalam penerapan program relaksasi kredit UMKM sepanjang telah mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menuturkan, menambah insentif subsidi kredit kepada UMKM tanpa perhitungan yang matang tidak akan memberi efek signifikan pada ekonomi riil, lantaran permintaan yang melemah dan justru berpotensi menimbulkan potensi moral hazard. Sementara itu, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun berharap insentif dari pemerintah dapat dilakukan secara merata dan tidak hanya menyasar usaha ultra mikro. Dia mencontohkan, pembebasan tarif listrik yang masih belum menyentuh usaha kecil dan menengah. Dan pendapat ini juga didukung Ekonom Indef Bhima Yudhistira yang mengatakan pemerintah sebaiknya memberikan diskon tarif listrik sebesar 50%— 70% bagi UMKM pelanggan 900 VA dan 1.300 VA. Selain itu, harga LPG 3 kg juga diusulkan untuk diturunkan.
Postingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023