Indonesia Berpeluang Jadi Tumpuan Rantai Pasok Kendaraan Listrik Global
Belum adanya satu pun negara di dunia yang mampu memenuhi
keseluruhan elemen ekosistem kendaraan listrik secara mandiri, membuka peluang
bagi Indonesia untuk dapat terlibat lebih jauh dalam rantai pasok kendaraan
listrik global. Kepala Pusat Riset Ekonomi Industri, Jasa, dan Perdagangan BRIN
Umi Mu’awanah mengatakan, selain Indonesia, di kawasan ASEAN saat ini sudah ada
Vietnam, Thailand, dan Malaysia yang telah memiliki basis produksi industri
kendaraan listrik. Namun, dibandingkan ketiga negara lainnya, Indonesia lebih
unggul dalam ketersediaan bahan baku. Dari sisi produksi, Indonesia punya
kekayaan sumber daya alam nikel yang merupakan bahan baku baterai. ”Produsen kendaraan
listrik global bisa mendapatkan kepastian bahan baku produksi dari Indonesia,” ujarnya
dalam simposium mini yang dilaksanakan BRIN bertajuk ”Tantangan Ekosistem Mobil
Listrik di Indonesia”, di Jakarta, Rabu (24/4).
Produksi mobil listrik di dalam negeri, lanjut Umi, berpotensi
bisa lebih efisien karena bahan baku baterai seperti tembaga dan nikel mudah
diperoleh dari dalam negeri. Efisiensi produksi ini bisa meningkatkan daya saing Indonesia sebagai produsen mobil
listrik. Namun, pada kenyataannya saat ini harga jualnya masih relatif mahal
untuk konsumen Indonesia. Di pasar Indonesia, mobil yang laku keras memiliki harga
di bawah Rp 300 juta per unit, sementara harga mobil listrik dari berbagai
merek kebanyakan masih di atas Rp 700 juta. ”Fenomena harga mobil listrik yang
lebih mahal daripada mobil berbahan bakar ini tidak hanya terjadi di Indonesia,
tetapi juga di seluruh dunia,” kata Umi. Kendati harga kendaraan listrik
relatif lebih mahal, berkaca dari permintaan di pasar domestik, minat
masyarakat Indonesia terhadap mobil listrik tumbuh secara konsisten dan
signifikan, tercermin lewat serapan pasar yang melonjak dari 700 unit pada
2021, lalu 10.000 unit pada 2022, dan menjadi 17.000 unit pada 2023. (Yoga)
Harga Acuan Beras Medium dan Jagung Dinaikkan
Pemerintah memperpanjang lagi harga eceran tertinggi (HET) beras
premium Rp 14.900 per kg yang berlaku sejak Maret 2024. Harga acuan beras
medium, gabah, dan jagung juga dinaikkan. Hal itu disampaikan Kepala Bapanas
Arief Prasetyo Adi seusai melaporkan kondisi pangan nasional kepada Presiden
Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (24/4). Dalam pertemuan yang
berlangsung pukul 14.45 sampai pukul 15.40 itu, disampaikan bahwa kondisi stok
kebutuhan pangan pokok masih aman. Cadangan pangan pemerintah saat ini 1,3 juta
ton. Kendati harga beras cenderung stabil bahkan turun, Arief mengatakan,
Presiden Jokowi mengarahkan harga di tingkat petani harus dijaga. ”Karena itu,
(Presiden) memerintahkan Bapanas bersama Bulog untuk melakukan off take atau
serap (gabah) karena bulan April ini panennya setara beras 5,5 juta ton,” tutur
Arief seusai pertemuan.
Harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen untuk
penyerapan oleh Bulog juga disesuaikan. ”Harga gabah yang sebelumnya Rp 5.000
kita tetapkan menjadi Rp 6.000,” katanya. Pada 10-23 Maret 2024, HET beras
premium sudah dinaikkan menjadi Rp 14.900. HET tersebut dilanjutkan sampai 31 Mei
2024. HET beras medium, kataArief, ditetapkanRp 12.500 per kg. Keberpihakan
pemerintah HET ini, kata Arief, bisa disesuaikan kembali. Jika panen baik dan
produksi meningkat serta komponen lain, seperti pupuk dan sewa lahan turun, bisa
saja HET diturunkan. Selain beras, harga acuan pembelian (HAP) jagung pipilan
kering di tingkat petani dengan kadar air 15 % juga dinaikkan dari sebelumnya
Rp 4.200 per kg menjadi Rp 5.000 per kg. Hal ini disebut Arief sebagai
keberpihakan pemerintah terhadap petani dan peternak. (Yoga)
Kasus Korupsi Tidak Hentikan Penambangan Ilegal
Pengungkapan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah
IUP PT Timah 2015-2022 tidak memberi efek jera. Aktivitas penambangan timah
ilegal masih terjadi, salah satunya di Kota Pangkal Pinang, Pulau Bangka, Kepulauan
Bangka Belitung. Berdasarkan pantauan Kompas, Rabu (24/4) siang, terdengar deru
berisik suara mesin diesel dari ponton kayu di tepian sungai, tak jauh dari
perkampungan nelayan di kawasan Pangkal Arang, Kecamatan Pangkal Balam, Pangkal
Pinang. Ada 5-7 lelaki dewasa yang bekerja di sana. Aktivitas itu hanya
berjarak 4 km atau 10 menit perjalanan darat ke arah timur laut dari pusat kota
Pangkal Pinang. Menurut warga sekaligus nelayan setempat, Jufri, mesin itu
adalah alat untuk menyedot timah dari kedalaman air. Aktivitas itu dilakukan
sejumlah pekerja dari luar kampung itu. ”Aktivitas itu baru mulai lagi beberapa
hari terakhir setelah sempat berhenti karena ada razia,” ujar Jufri.
Jufri mengatakan, usai kasus korupsitimah mengemuka, terlebih
saat pengusaha timah Bangka Tengah, Tamron alias Aon, ditahan Kejaksaan Agung, Selasa
(6/2), sejumlah apparat keamanan berdatangan ke kampungnya. Para aparat itu merazia
penambangan ilegal. Razia sempat membuat para pekerja tambang kabur beberapa
hari.Namun, saattidak ada aparat, pekerja tambang datang dan beraktivitas
kembali. ”Kalau da razia, mereka hilang
1-2 minggu. Saat dirasa aman, nanti mereka datang lagi,” kata Jufri.
Berdasarkan sejumlah aturan, aktivitas penambangan itu tergolong ilegal.
Pangkal Pinang sudah ditetapkan sebagai kawasan zero pertambangan, sesuai Perda
Kota Pangkal Pinang No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Aturan diperkuat Perda Kota Pangkal Pinang Nor 7 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA usai
menghadiri Konsultasi Publik mengenai ”Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Bangka
Belitung 2025-2029” di Pangkal Pinang, Rabu pagi, menuturkan, pengungkapan
kasus korupsi timah membuat beban lingkungan di Bangka Belitung turun drastis.
Safrizal mengklaim, penungkapan itu membuat hampir 100 % aktivitas pertambangan
ilegal berhenti. Namun, dia mengakui masih ada oknum nakal yang menambang
ilegal. Lokasinya jauh dari pengawasan aparat ataupun pemerintah. ”Kita tidak
mampu menjangkaunya. Mungkin karena masyarakat tak bisa lepas dari tambang. Bagi
sebagian masyarakat, penambangan sudah menjadi pekerjaan sehari-hari memperoleh
pendapatan. Kalau tak dilakukan, mereka tidak bisa makan,” tuturnya. (Yoga)
Ditangkap Aparat Malaysia, Nelayan Terancam Denda Miliaran Rupiah
Delapan nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepri, ditangkap penjaga
pantai Malaysia pada 19 April 2024. Menurut Konjen RI di Kuching, Malaysia,
para nelayan terancam dikenai denda hingga miliaran rupiah. Konsul Jenderal RI
di Kuching Raden Sigit Witjaksono, Rabu (24/4) menyatakan, delapan nelayan itu
ditangkap penjaga pantai atau Agensi Penguat kuasaan Maritim Malaysia (APMM) di
perairan perbatasan antara Serasan, Natuna, dan Serawak, Malaysia. Para nelayan
dengan tiga perahu kayu itu diduga melanggar perbatasan sejauh 13 batu atau
20,9 kilometer.
”Kalau melanggar kurang dari 5 batu (8,04 km), nelayan dihalau
keluar perbatasan. Sudah banyak kejadian seperti itu. Itu disampaikan APMM
dalam pertemuan dengan KJRI,” kata Sigit saat jumpa pers lewat percakapan
video. Kepada KJRI, APMM menuturkan, penjagaan di perairan Serawak amat ketat
karena terdapat kilang minyak yang tidak beroperasi. Lokasi itu rawan dijarah.
”Kami prihatin karena (penangkapan nelayan) ini sudah kesekian kalinya dalam waktu
berdekatan,” ujarnya. Pada November 2023, sembilan nelayan Natuna juga ditangkap
APMM di lokasi yang sama.
Delapan orang di antaranya telah dipulangkan pada Februari 2024
setelah dipenjara 4 bulan. Satu orang lagi akan dipulangkan bulan ini. Menurut
Sigit, denda kepada nelayan yang tertangkap melakukan illegal fishing di
perairan Malaysia amat besar. Nelayan biasanya dikenai denda miliaran rupiah
dan penjara beberapa bulan. ”Siapa yang sanggup (membayar)? Pemprov Kepri, Kemenlu,
atau KJRI Kuching, tidak bisa. Habis membayar itu mungkin besok kami tak ada
layanan lagi. Itu kami sampaikan saja terus terang,” ujar Sigit. (Yoga)
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Tunggu Kemenhub
KAI Commuter masih menunggu keputusan Kemenhub terkait rencana
kenaikan tarif KRL Jabodetabek yang belum berubah sejak 2016. Di sisi lain,
ahli transportasi mengingatkan kenaikan tarif harus melihat momen yang pas. Direktur
Operasi dan Pemasaran KAI Commuter Broer Rizal mengatakan, rencana kenaikan
tarif KRL Jabodetabek masih terus dibahas. Pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah
untuk kenaikan tarif KRL Jabodetabek. Sebab, ketentuan tarif KRL Jabodetabek
merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator. ”Itu merupakan kebijakan dari
pemerintah. Kami hanya eksekutor yang melaksanakan keputusan pemerintah. Usulan
dan pembahasannya sudah dilakukan di Kemenhubungan,” ujarnya saat dikonfirmasi,
Rabu (24/4). Hingga kini Kemenhub belum
juga memutuskan usulan tersebut.
Karena itu, Broer tidak dapat memastikan kapan usulan
kenaikan tarif KRL Jabodetabek ini direalisasikan. Namun, pihaknya siap
melaksanakan kenaikan tarif KRL Jabodetabek jika Kemenhub sudah memberikan
komando. KRL Jabodetabek merupakan angkutan antarkota yang mendapat subsidi
tarif berupa public service obligation (PSO) dari pemerintah. Artinya,
pemerintah menanggung biaya operasional KRL, seperti perawatan sarana dan
prasarana, gaji pegawai, dan bahan bakar. Saat ini, tarif KRL Jabodetabek masih
mengikuti aturan Kepmenhub No 354 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang
dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban
Pelayanan Publik. Dalam aturan tersebut, tarif KRL Jabodetabek diatur sebesar
Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama dan Rp 1.000 untuk 10 kilometer berikutnya.
(Yoga)
Jakarta Wajib Penuhi Parameter Ekonomi Mapan
Jakarta harus memenuhi parameter ekonomi yang mapan dan
terkoneksi secara global. Parameter itu, antara lain, riset dan inovasi
berkapasitas, pariwisata dan budaya menarik kunjungan wisatawan, lingkungan
bersih dan nyaman, serta akses memadai agar tetap dilihat oleh penilai kota-kota
besar dunia. Keharusan di atas disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi
Hartono dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemda Tahun 2025
dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah DKI Jakarta Tahun 2025-2045,
Selasa (23/4). Jakarta harus memenuhi parameter tersebut seiring pindahnya ibu
kota negara ke Nusantara, Kaltim. Setelah ibu kota negara, Jakarta akan menjadi
pusat perekonomian nasional dan kota global. Ketentuannya tertuang dalam UU DKJ
(DKJ) yang telah disetujui apat Paripurna DPR pada Kamis (28/3). Dalam draf UU
itu, pusat perekonomian nasional ialah pusat ekonomi dan bisnis nasional
berskala global yang menopang pembangunan ekonomi nasional berkelanjutan.
Kota global berarti kota penyelenggara kegiatan internasional
di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan,
dan kesehatan. uga menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga nasional,
regional, internasional, serta pusat produksi produk strategis internasional
sehingga menciptakan nilai ekonomi bagi Jakarta dan sekitarnya. ”Sejak era
globalisasi ekonomi kontemporer tahun 1970-an, status Jakarta sudah kota
global. Minimal sebagai gateway Indonesia, yaitu menghubungkan Indonesia dengan
ekonomi global,” kata Ketua Kelompok Riset Dinamika Perkotaan-Perdesaan Pusat
Riset Kependudukan BRIN Galuh Syahbana Indraprahasta, Rabu (24/4). Ekses bagi
Jakarta, antara lain, penyediaan lapangan kerja yang berkualitas, lebih ramah
lingkungan atau rendah karbon, adil untuk semua golongan, dan infrastruktur
yang lebih baik. (Yoga)









