;

Jalan Politik Menyelesaikan Sengketa Politik

Jalan Politik Menyelesaikan Sengketa Politik
GAGASAN penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilihan presiden 2024 seperti bunga yang layu sebelum berkembang. Bergairah setelah pemilu usai pada 14 Februari lalu, redup setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pilpres dari kubu calon presiden Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo pada 22 April lalu. Elite partai kedua kubu itu langsung menyatakan menerima putusan MK tersebut. Mereka terang-terangan menyatakan siap berkoalisi dengan kubu Prabowo Subianto yang kini sah menjadi presiden terpilih 2024-2029. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang paling aktif mengusung hak angket, menyerahkan penggunaan hak DPR menyelidiki kebijakan pemerintah itu kepada individu anggota fraksi.

Ini masa yang genting bagi partai-partai: menempuh jalan pragmatis berkompromi dengan kekuasaan ataukah beroposisi dengan pemerintahan baru. Menilik semangat mereka menyoalkan kemenangan Prabowo yang mereka anggap penuh pelanggaran etik dan hukum di MK, seharusnya partai-partai itu akan beroposisi dengan menolak masuk pemerintahan dan menjadi lawan tanding perumusan kebijakan pemerintah di DPR. Harapan yang ideal ini tipis melihat rekam jejak partai politik di Indonesia. Tak punya ideologi yang kuat, sejumlah elitenya menghela partai sekadar kendaraan untuk berkuasa. Oposisi acap diasosiasikan dengan kesengsaraan akibat tak kebagian kue proyek negara. Elite politik kita belum sampai pada pemahaman bahwa partai sebagai mesin utama demokrasi yang mesti mewujudkan keseimbangan kekuasaan. (Yetede)


Tags :
#Nasional #Umum
Download Aplikasi Labirin :