Ditangkap Aparat Malaysia, Nelayan Terancam Denda Miliaran Rupiah
Delapan nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepri, ditangkap penjaga
pantai Malaysia pada 19 April 2024. Menurut Konjen RI di Kuching, Malaysia,
para nelayan terancam dikenai denda hingga miliaran rupiah. Konsul Jenderal RI
di Kuching Raden Sigit Witjaksono, Rabu (24/4) menyatakan, delapan nelayan itu
ditangkap penjaga pantai atau Agensi Penguat kuasaan Maritim Malaysia (APMM) di
perairan perbatasan antara Serasan, Natuna, dan Serawak, Malaysia. Para nelayan
dengan tiga perahu kayu itu diduga melanggar perbatasan sejauh 13 batu atau
20,9 kilometer.
”Kalau melanggar kurang dari 5 batu (8,04 km), nelayan dihalau
keluar perbatasan. Sudah banyak kejadian seperti itu. Itu disampaikan APMM
dalam pertemuan dengan KJRI,” kata Sigit saat jumpa pers lewat percakapan
video. Kepada KJRI, APMM menuturkan, penjagaan di perairan Serawak amat ketat
karena terdapat kilang minyak yang tidak beroperasi. Lokasi itu rawan dijarah.
”Kami prihatin karena (penangkapan nelayan) ini sudah kesekian kalinya dalam waktu
berdekatan,” ujarnya. Pada November 2023, sembilan nelayan Natuna juga ditangkap
APMM di lokasi yang sama.
Delapan orang di antaranya telah dipulangkan pada Februari 2024
setelah dipenjara 4 bulan. Satu orang lagi akan dipulangkan bulan ini. Menurut
Sigit, denda kepada nelayan yang tertangkap melakukan illegal fishing di
perairan Malaysia amat besar. Nelayan biasanya dikenai denda miliaran rupiah
dan penjara beberapa bulan. ”Siapa yang sanggup (membayar)? Pemprov Kepri, Kemenlu,
atau KJRI Kuching, tidak bisa. Habis membayar itu mungkin besok kami tak ada
layanan lagi. Itu kami sampaikan saja terus terang,” ujar Sigit. (Yoga)
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Tunggu Kemenhub
KAI Commuter masih menunggu keputusan Kemenhub terkait rencana
kenaikan tarif KRL Jabodetabek yang belum berubah sejak 2016. Di sisi lain,
ahli transportasi mengingatkan kenaikan tarif harus melihat momen yang pas. Direktur
Operasi dan Pemasaran KAI Commuter Broer Rizal mengatakan, rencana kenaikan
tarif KRL Jabodetabek masih terus dibahas. Pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah
untuk kenaikan tarif KRL Jabodetabek. Sebab, ketentuan tarif KRL Jabodetabek
merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator. ”Itu merupakan kebijakan dari
pemerintah. Kami hanya eksekutor yang melaksanakan keputusan pemerintah. Usulan
dan pembahasannya sudah dilakukan di Kemenhubungan,” ujarnya saat dikonfirmasi,
Rabu (24/4). Hingga kini Kemenhub belum
juga memutuskan usulan tersebut.
Karena itu, Broer tidak dapat memastikan kapan usulan
kenaikan tarif KRL Jabodetabek ini direalisasikan. Namun, pihaknya siap
melaksanakan kenaikan tarif KRL Jabodetabek jika Kemenhub sudah memberikan
komando. KRL Jabodetabek merupakan angkutan antarkota yang mendapat subsidi
tarif berupa public service obligation (PSO) dari pemerintah. Artinya,
pemerintah menanggung biaya operasional KRL, seperti perawatan sarana dan
prasarana, gaji pegawai, dan bahan bakar. Saat ini, tarif KRL Jabodetabek masih
mengikuti aturan Kepmenhub No 354 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang
dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban
Pelayanan Publik. Dalam aturan tersebut, tarif KRL Jabodetabek diatur sebesar
Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama dan Rp 1.000 untuk 10 kilometer berikutnya.
(Yoga)
Jakarta Wajib Penuhi Parameter Ekonomi Mapan
Jakarta harus memenuhi parameter ekonomi yang mapan dan
terkoneksi secara global. Parameter itu, antara lain, riset dan inovasi
berkapasitas, pariwisata dan budaya menarik kunjungan wisatawan, lingkungan
bersih dan nyaman, serta akses memadai agar tetap dilihat oleh penilai kota-kota
besar dunia. Keharusan di atas disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi
Hartono dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemda Tahun 2025
dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah DKI Jakarta Tahun 2025-2045,
Selasa (23/4). Jakarta harus memenuhi parameter tersebut seiring pindahnya ibu
kota negara ke Nusantara, Kaltim. Setelah ibu kota negara, Jakarta akan menjadi
pusat perekonomian nasional dan kota global. Ketentuannya tertuang dalam UU DKJ
(DKJ) yang telah disetujui apat Paripurna DPR pada Kamis (28/3). Dalam draf UU
itu, pusat perekonomian nasional ialah pusat ekonomi dan bisnis nasional
berskala global yang menopang pembangunan ekonomi nasional berkelanjutan.
Kota global berarti kota penyelenggara kegiatan internasional
di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan,
dan kesehatan. uga menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga nasional,
regional, internasional, serta pusat produksi produk strategis internasional
sehingga menciptakan nilai ekonomi bagi Jakarta dan sekitarnya. ”Sejak era
globalisasi ekonomi kontemporer tahun 1970-an, status Jakarta sudah kota
global. Minimal sebagai gateway Indonesia, yaitu menghubungkan Indonesia dengan
ekonomi global,” kata Ketua Kelompok Riset Dinamika Perkotaan-Perdesaan Pusat
Riset Kependudukan BRIN Galuh Syahbana Indraprahasta, Rabu (24/4). Ekses bagi
Jakarta, antara lain, penyediaan lapangan kerja yang berkualitas, lebih ramah
lingkungan atau rendah karbon, adil untuk semua golongan, dan infrastruktur
yang lebih baik. (Yoga)









