SPC Dukung Pembatasan Impor Produk Elektronik
PT Supertone atau dikenal sebagai SPC, perusahaan manufaktur produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan elektronik di Indonesia, mendukung kebijakan pemerintah tentang pembatasan impor 78 barang-barang produk elektronik dan TIK. Di sisi lain, SPC mendukung pemanfaatan lebih banyak produk TIK dan elektronik dari produsen lokal, termasuk CCTV dan layar monitor buatan dalam negeri. SPC pun telah siap memasok produk elektronik ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pebisnis hingga konsumen. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Taknis Impor Produk Elektronik. Adapun dalam aturan tersebut, tertera 78 barang elektronik yang impornya harus dibatasi. (Yetede)
Tags :
#ImporPostingan Terkait
Lubang di Balik Angka Manis Surplus Perdagangan
08 Feb 2026
Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023