Jokowi: Putusan MK Buktikan Pemerintah Tidak Bersalah
OJK Evaluasi Kenaikan Limit Pendanaan Fintech
Bumi Resources Selangkah Lebih Dekat Menuju Pembagian Dividen
Tantangan Menjaga Kinerja Neraca Perdagangan Indonesia
Bandara Pohuwato Gorontalo Ciptakan Titik EKonomi Baru
Ajang Promosi Hilirisasi dan Kekuatan Industri RI
Dalih Kementerian Kelautan Membuka Ekspor Benih Lobster
Jangan Basa-Basi Memberantas Judi Online
Polisi Terjerat Narkoba Lagi
Tanggung Jawab Produsen Plastik
Kompas.id memberitakan, bersamaan dengan Hari Bumi, 22 April
2024, Pemerintah Hong Kong,China, memberi waktu enam bulan bagi rakyatnya,
terutama rumah-rumah makan, untuk beradaptasi dan mengubah kemasan mereka
menjadi kemasan ramah lingkungan. Penerapan larangan ini menyusul pengesahan
undang-undang pada Oktober 2023. Hong Kong, wilayah di selatan China yang padat
dengan 7,4 juta penduduk, tidak memiliki sarana dan prasarana cukup untuk
mengelola sampah. Setiap tahun, Hong Kong memproduksi 4 juta ton sampah, dan plastik
menempati urutan kedua terbanyak. Kita tentu mendukung kebijakan wilayah administrative
khusus China ini untuk mengurangi plastik yang kian tak terkendali. Berbagai
penelitian sudah membuktikan dampak polusi plastik terhadap lingkungan.
Mikroplastik bahkan sudah mencemari air minum dalam kemasan.
Berdasarkan data tahun 2022 dari Statista, China tercatat
sebagai produsen terbesar plastik, yaitu 32 %, Amerika Utara 17 % dan Uni Eropa
14 %. Sejumlah negara sudah berkomitmen mengurangi penggunaan plastik dan
produksinya. Di Indonesia, undang-undang pengelolaan sampah dan peraturan
daerah sudah dibuat untuk membatasi penggunaan plastik. Reuters memberitakan,
para pemimpin global berkumpul di ibu kota Kanada, Ottawa, minggu ini, untuk
membahas kemajuan penyusunan perjanjian global pertama untuk mengendalikan
melonjaknya polusi plastik. Kebanyakan plastik murni berasal dari minyak bumi.
Banyak negara penghasil petrokimia dan plastik, seperti Arab Saudi, Iran, dan
China, menentang pembatasan produksi plastik. (Yoga)









