;

LAYANAN INTERNET : PEMERINTAH TERTIBKAN RT/RW NET ILEGAL

LAYANAN INTERNET : PEMERINTAH TERTIBKAN RT/RW NET ILEGAL

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan sanksi tegas kepada penjual kembali jasa layanan internet tanpa izin atau sering disebut RT/RW Net ilegal. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) Wayan Toni Supriyanto mengatakan upaya itu sebagai bentuk penertiban RT/RW Net illegal. Wayan menuturkan bahwa Kemenkominfo melakukan sejumlah tindakan atas praktik RT/RW Net ilegal yang masih terjadi di tengah masyarakat, salah satunya dengan menertibkan 150 penyelenggara internet service provider (ISP) ilegal selama 2023. Selain itu, Wayan menambahkan bahwa juga telah dilakukan sosialisasi ketentuan jual kembali jasa telekomunikasi di lima lokasi, yakni Jakarta, Cirebon (Jawa Barat), Surabaya (Jawa Timur), Salatiga (Jawa Tengah), D.I. Yogyakarta pada Februari—Maret 2024, dan Banten pada April 2024.

“Yang intinya seluruh ISP wajib mematuhi ketentuan jual kembali jasa telekomunikasi dan pelanggaran atas hal tersebut akan dikenakan sanksi administratif, diharapkan seluruh penyelenggara ISP secara sinergis dan kolaboratif melakukan pencegahan dan upaya untuk turut menurunkan kegiatan ilegal,” jelasnya. Selanjutnya, aduan masyarakat terkait pelaku usaha RT/RW Net ilegal dan kemitraan yang tidak sesuai dengan ketentuan telah dilakukan pemanggilan kepada penyelenggara NAP dan ISP pada 2–4 April 2024 untuk dilakukan klarifikasi. Serta, terhadap 11 penyelenggara NAP/ISP telah diterbitkan Surat Teguran Pertama. Sejauh ini, dia mencatat Pulau Jawa menjadi wilayah yang paling banyak ditemukan praktik menjual jasa kembali layanan internet tanpa izin. “Wilayah dalam Pulau Jawa saat ini paling banyak ditemukan praktik ilegal mengingat populasinya tertinggi,” kata Wayan. Sayangnya, Kemenkominfo tidak memiliki data pasti jumlah RT/RW Net ilegal. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan siap menertibkan praktik jual kembali layanan internet tanpa izin.

Dalam surat pemberitahuan yang diterima Bisnis, Kemenkominfo melarang penyelenggara jasa akses internet untuk memfasilitasi pratik menjual kembali layanan internet kepada pelanggan secara ilegal atau RT/RW Net ilegal. Jika terbukti melanggar, sanksi yang akan diterima adalah ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paing banyak Rp1,5 miliar. Sementara itu, Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta Kemenkominfo segera menindak tegas segala bentuk penyelenggaraan internet yang tidak berizin atau RT/RW Net ilegal. Sekretaris Umum APJII Zulfadly Syam mengatakan bahwa sudah cukup penyelenggara jasa internet yang tidak berizin dibina dalam waktu bertahun-tahun. Namun, Zulfadly melihat bahwa pembinaan yang dilakukan tidak menghasilkan perbaikan yang signifikan. Saat ini, dia menyebut bukan lagi masanya untuk melakukan pembinaan terhadap ISP yang tidak berizin. Dia menambahkan bahwa hadirnya RT/RW Net Ilegal tidak saja merugikan ISP berizin, melainkan juga merugikan negara. Untuk RT/RW Net ilegal, dia menyarankan agar diberikan waktu maksimal 6 bulan untuk mengurus izin. “Jika tidak, maka pilihannya tutup atau disanksi oleh regulasi yang ada,” imbuhnya.

Download Aplikasi Labirin :