Perbankan Ambil Bagian dalam Program 3 Juta Rumah
Distribusi Kuat Menahan Margin Tetap Stabil
Raih Peluang dari Kenaikan Harga Minyak
Crazy Rich Kini Sulit Menghindari Pajak
Dana Asing Pergi, IHSG Tergelincir
Gugatan Praperadilan Hevearita Ditolak
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, alias Mbak Ita, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal, Jan Oktavianus, pada Selasa (14/1), permohonan praperadilan yang diajukan Mbak Ita ditolak secara keseluruhan, termasuk eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihaknya.
Mbak Ita, yang juga merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang melibatkan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yang mencakup pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, serta pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi di Semarang. Selain Mbak Ita, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk suaminya, Alwin Basri (Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah), serta beberapa pihak swasta dan pejabat lainnya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, status tersangka Mbak Ita tetap sah, dan kasus ini akan berlanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Dinamika Proyek Kereta Cepat
Kasus dugaan persekongkolan tender pengadaan transportasi darat untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (ALP) tengah diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pada saat persidangan berlangsung, suasana terlihat tegang dengan beberapa pihak, termasuk kuasa hukum PT CRRC Sifang Indonesia, yang mengajukan permohonan agar proses sidang dilakukan tertutup. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aru Armando menolak permohonan tersebut.
KPPU menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. PT CRRC Sifang Indonesia diduga membatasi peserta tender dan tidak transparan dalam evaluasi dokumen penawaran, sementara ALP dianggap tidak memenuhi syarat modal disetor yang ditetapkan. Hal ini berpotensi menyebabkan terjadinya persekongkolan tender. Sanksi yang mungkin diterima jika terbukti bersalah adalah penghentian kegiatan dan denda yang cukup besar.
Salah satu tokoh kunci yang muncul dalam kasus ini adalah Gao Chao, yang diduga menjadi perantara antara PT CRRC Sifang Indonesia dan ALP dalam proses tender. Meskipun PT CRRC Sifang Indonesia membantah bahwa Gao merupakan karyawan mereka, pihak ALP mengonfirmasi bahwa Gao adalah karyawan mereka dan terlibat dalam pengiriman dokumen tender.
Proses penyelidikan ini masih berjalan, dan meskipun berbagai pihak terkait memberikan pembelaan, KPPU terus menggali bukti lebih lanjut untuk menentukan apakah telah terjadi persekongkolan dalam proses tender tersebut.
Pemerintah Bungkam Proyek Kereta Cepat
Kasus dugaan persekongkolan tender dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang tengah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memunculkan respon yang hati-hati dari berbagai pihak terkait. Banyak pejabat di Kementerian BUMN, seperti Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, yang memilih untuk tidak memberikan keterangan mengenai kasus ini. Mereka menegaskan bahwa Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN tidak terlibat langsung dalam proses tender yang dikelola oleh PT CRRC Sifang Indonesia dan dimenangkan oleh PT Anugerah Logistik Prestasindo (ALP).
Selain itu, PT Wijaya Karya (Persero) dan PT KCIC juga mengelak dari keterlibatan langsung dalam pengadaan kereta atau tender yang dipermasalahkan, dengan alasan bahwa mereka hanya terlibat dalam konstruksi dan sebagai penerima barang, bukan dalam proses tender pengadaan kereta. PT KCIC, sebagai operator KCJB, menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam pengadaan atau proses pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) yang tengah diselidiki.
Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengungkapkan bahwa kasus ini kini berada dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan KPPU telah memanggil berbagai pihak, termasuk PT CRRC Sifang Indonesia, ALP, dan PT KCIC untuk dimintai keterangan. Meskipun penyelidikan ini terus berjalan, hasilnya belum dapat dipublikasikan.
Ragam Kebijakan Trump dan Dampaknya
Pelantikan Donald J. Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) pekan depan akan membawa konsekuensi besar bagi politik dan ekonomi global. Salah satu kebijakan yang dijanjikan Trump adalah penerapan tarif impor yang lebih ketat, termasuk tarif 10% untuk barang impor secara umum dan 60% untuk barang asal China, yang dapat memicu ketegangan perdagangan dan berpotensi menyebabkan perang tarif. Kebijakan ini dapat mengguncang stabilitas ekonomi dunia yang sudah rapuh.
Indonesia harus mewaspadai dampak dari kebijakan tersebut, terutama karena pemerintah Indonesia memiliki target pertumbuhan ekonomi yang ambisius, yakni 6% pada dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, keterbatasan opsi fiskal dan moneter menghadapkan Indonesia pada tantangan berat. Kementerian Keuangan kesulitan memberikan insentif karena fokus pada peningkatan penerimaan pajak, sementara Bank Indonesia (BI) juga sulit menurunkan suku bunga acuan untuk mengamankan nilai rupiah yang melemah.
Di tengah tantangan ini, kolaborasi antara pemangku kebijakan sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Indonesia perlu mengambil langkah antisipatif jangka panjang, memperkuat partisipasi dalam organisasi ekonomi dunia, serta menciptakan strategi untuk menarik lebih banyak investasi asing. Bank Indonesia pun harus mengoptimalkan kebijakan makroprudensial untuk menopang perekonomian, meskipun ruang kebijakan moneter terbatas.









