Para Dosen ASN Tetap Tuntut Pembayaran Hak Tukin
Rencana Hentikan Cek Fakta Meta Picu Kekhawatiran Banyak Pihak
Pelajar Gantikan Bekalnya dengan MBG
Strategi Saling Tawar dan Ancaman Tarif
Perkuat Riset Ekonomi Kreatif Sertakan Perguruan Tinggi
Polemik Investasi Apple Senilai 1 Miliar Dollar AS
Rumah Ekonomi untuk Indonesia
Gejolak Hidro-iklim Cuaca Ekstrim yang Dipicu Pemanasan Global
BKSDA Pertimbangkan Opsi Pelepasliaran
Pengembangan Energi Terbarukan Kian Masif
Pengembangan energi terbarukan kian masif seiring dengan dibentuknya Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas ini diberi kewenangan secara cepat memutuskan permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala. Adapun bauran energi terbarukan hingga akhir 2024 baru mencapai 14%. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Beleid yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Januari 2025 itu juga memberi wewenang kepada satgas untuk mengindentifikasikan dan merekomondasikan proyek strategis guna mendapatkan pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan non bank dalam negeri.
Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES) Surya darma mengapresiasi langkah Prabowo membentuk Satgas Percepatan. Menurutnya pengembangan energi terbarukan kian masif dengan dibentuk satgas tersebut. "(Satgas) Sangat diperlukan yang bisa melakukan terobosan jika ada kendala karena langsung bertanggung jawan kepada Presiden," kata Surya. Dengan wewenang yang diberikan kepada satgas, lanjut Surya, maka pengembangan energi terbarukan direncanakan dengan baik. Hal itu dimulai dengan kajian jenis energi, besaran kapasitas pembangkit, hingga jadwal operasi komersial. (Yetede)









