;

Para Dosen ASN Tetap Tuntut Pembayaran Hak Tukin

Ekonomi Yoga 15 Jan 2025 Kompas (H)
Para Dosen ASN Tetap Tuntut Pembayaran Hak Tukin
Para dosen berstatus aparatur sipil negara di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tetap menuntut pembayaran tunjangan kinerja. Mereka meyakini tunjangan kinerja merupakan hak mereka sebagai aparatur sipil negara, seperti halnya dosen di kementerian/lembaga pemerintah lain yang juga menerima tunjangan kinerja sebagai aparatur sipil negara. Koordinator Nasional Aliansi Dosen Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Adaksi), Anggun Gunawan, di Jakarta, Selasa (14/1/2025), mengatakan, tunjangan kinerja (tukin) adalah hak yang telah diamanatkan sejak tahun 2014 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang Aparatur Sipil Negara. Akan tetapi, hak tukin tidak pernah dirasakan oleh dosen ASN Kemendiktisaintek sebelum dan setelah UU ASN diundangkan. Sementara dosen ASN di kementerian lain mendapatkan tunjangan kinerja sejak 2012.

”Selama 12 tahun hak tukin dosenASNdikecualikan. Lima tahun hak yang sudah jelas-jelas diatur dalam Permendikbud No 49/2020 tidak juga dibayarkan,” kata Anggun, dosen di salah satu politeknik negeri di Jakarta.  Menurut Anggun, Adaksi mendukung penuh upaya tim hukum Kemendiktisaintek yang merancang peraturan presiden (perpres) baru terkait tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek. Perpres baru ini harus menghapus klausul pengecualian yang selama ini menghambat pemberian tukin kepada dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) sehingga semua dosen ASN di PTN berstatus satuan kerja, badan layanan umum (BLU), dan badan hukum (BH).

Sedangkan dosen ASN yang diperbantukan di perguruan tinggi swasta mendapatkan tukin. Sementara itu, besaran tukin dosen untuk asisten ahli kelas jabatan 9 sebesar Rp 5.079.200,00; lektor kelas jabatan 11 sebesar Rp 8.757.600,00; lektor Menurut Anggun, berdasarkan hasil konsolidasi internal Adaksi yang beranggotakan sekitar 1.000 dosen di Indonesia, para dosen menuntut pemberian tukin yang merata kepada seluruh dosen ASN Kemendiktisaintek. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan keadilan di lingkungan pendidikan tinggi. Para dosen memberikan masukan terhadap rancangan perpres tentang tukin yang disiapkan Kemendiktisaintek. Tambahan kesejahteraan dosen, seperti tukin di PTN-BLU dan PTN-BH, ada yang disebut remunerasi.Nyatanya, remunerasi tak seindah yang dibayangkan. (Yoga)

Tags :
#Dalam Negeri
Download Aplikasi Labirin :