Perang Dagang Memicu Risiko pada Perdagangan Global
Pada Desember 2024, Indonesia mencatatkan surplus neraca perdagangan barang sebesar US$2,24 miliar, meskipun mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai US$4,42 miliar. Penopang utama surplus ini berasal dari perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) dan India, dengan ekspor komoditas utama seperti bahan bakar mineral, besi dan baja, serta kendaraan. Pelaksana Tugas Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, mengungkapkan bahwa AS dan India menjadi mitra dagang terbesar Indonesia sepanjang 2024.
Namun, Indonesia menghadapi tantangan dari potensi perang dagang antara AS dan China yang dapat memengaruhi kinerja ekspor. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa Indonesia siap menghadapi situasi perdagangan ini. Sementara itu, Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menilai bahwa perubahan kebijakan perdagangan AS di era Presiden Donald Trump bisa menjadi peluang bagi Indonesia dalam hal perdagangan dan investasi, meskipun tantangan tetap ada.
Ekonom dari Center for Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memprediksi bahwa kebijakan Trump yang melibatkan perang dagang dengan China dapat menghambat perekonomian Indonesia, terutama dalam sektor ekspor, karena penurunan permintaan dari pasar China dan AS. Dampak dari kebijakan ini bisa menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sebelumnya hanya tumbuh sekitar 5% selama periode pertama pemerintahan Trump.
Presiden Dukung Proyeksi Pembatasan Akses Media Sosial
Presiden Prabowo Subianto mendukung rencana pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun. Pembatasan ini meliputi larangan akses terhadap platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa kebijakan ini mendapat sinyal positif dari Presiden, yang sangat peduli dengan menciptakan ruang digital yang sehat untuk pendidikan anak-anak.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mengkaji penerapan kebijakan tersebut, dengan mempertimbangkan baik sisi positif maupun negatif media sosial bagi anak-anak. Nezar mengimbau agar orang tua aktif mengawasi penggunaan media sosial anak-anak mereka. Saat ini, pemerintah sedang berdiskusi dengan berbagai pihak terkait untuk merumuskan kebijakan yang melibatkan perlindungan perempuan dan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga mengungkapkan bahwa pembatasan media sosial sesuai usia seperti yang diterapkan di Australia sedang dipertimbangkan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melindungi anak-anak di era digital, sambil terus memperkuat kajian perlindungan anak dan melibatkan DPR dalam pembuatan aturan yang lebih ajeg.
Optimisme dan Realisme Ekonomi Indonesia 2025
Survei yang dilakukan oleh Inigo Insurance, bagian dari Lloyd Group, mengenai prospek perekonomian global pada 2025 menunjukkan bahwa perekonomian global diperkirakan hanya sedikit lebih kuat dibandingkan 2024. Sebanyak 51% responden yakin akan adanya peningkatan, sementara 49% tidak yakin. Meskipun negara-negara besar seperti AS, Zona Euro, Jepang, Kanada, dan Korea memiliki outlook negatif, negara-negara berkembang seperti Indonesia, India, dan China diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi global.
Indonesia menempati posisi teratas dengan outlook positif yang sangat kuat, dengan 82% responden meyakini perekonomian Indonesia akan semakin kuat pada 2025. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan mencapai 5,2% pada 2025, lebih tinggi dibandingkan dengan China yang diperkirakan hanya 4,7%. Meskipun demikian, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2027, pemerintah Prabowo perlu fokus pada industrialisasi dengan mengembangkan sektor manufaktur berteknologi tinggi yang berorientasi ekspor, seperti industri otomotif, elektronik, semikonduktor, dan pesawat terbang. Pemerintah juga harus mempercepat transformasi ekonomi Indonesia menuju ekonomi berbasis pengetahuan dan teknologi tinggi.
Kredit Perbankan Menghadapi Tantangan Baru
Bank Indonesia (BI) secara mengejutkan menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur pada 15 Januari 2025. Langkah ini memberikan dampak positif bagi industri perbankan, karena membantu meningkatkan margin keuntungan bank dan membuka peluang ekspansi kredit yang lebih luas. Gubernur BI, Perry Warjiyo, optimistis bahwa kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan kredit perbankan sebesar 11%-13% pada 2025.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan dukungan bagi sektor perbankan dengan mereaktivasi kebijakan sektor perumahan dan memperkenalkan berbagai inisiatif untuk mendukung kredit bagi UMKM. Beberapa tokoh dari industri perbankan, seperti Direktur Utama BNI Royke Tumilaar dan Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan, menyambut baik penurunan BI Rate ini, meskipun ada harapan agar penurunan tersebut diikuti oleh penurunan bunga Sekuritas Rupiah BI (SRBI) untuk mengurangi ketatnya likuiditas. Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kadin, juga melihat penurunan suku bunga sebagai kesempatan bagi pengusaha, terutama UMKM, untuk memperoleh modal dengan bunga yang lebih ringan dan melanjutkan ekspansi.
Saham Sektor Bank Kena Downgrade dari Over Weight Menjadi Netral
Ekspor Cip Ancam 120 Negara Mengikuti Aturan AS
Perbankan Nasional Biayai Hilirisasi Batu Bara
Pengawasan Bandara Diperketat, Waspada HMPV
OJK Bakal Memperluas Aset Kripto
OJK bakal memperluas pendekatan ke aset kripto diantaranya melalui pengintegrasian pengaturan dan pengawasan aset tersebut dengan sektor keuangan lainnnya. Ini ditujukan untuk memastikan kegiatan aset kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan. Selama ini, harga aset kripto diketahui memiliki kecenderungan volatilitas yang tinggi atau bisa mengalami fluktuasi yang sangat tajam dalam waktu singkat. Faktor-faktor seperti spekulasi pasar, sentimen, investor, dan berita dapat memengaruhi harga secara signifikan. Risiko ini membuat kripto kurang stabil bagi investor konservatif.
Badan Pengawas Perdagangan berjangka Komoditi (Bappeti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (AKD), termasuk aset kripto (AK) dan derivatif keuangan, ke OJK dan bank Indonesia (BI). Jumat (10/01/2025) ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain mengintegrasikan kripto dengan sektor keuangan lain seperti perbankan dan pasar modal usai mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan dari Bapppeti, OJK juga akan melakukan sejumlah perluasan lain. Perluasan lain itu mencakup pengembangan produk dan layanan, aspek penawaran, pengawasan resiko dan dampak sistematik, serta tata kelola. (Yetede)









