Seusai Puluhan Miliar Jalur Pedestrian Menanti Perbaikan Drainase
Yoga
17 Jan 2025 Kompas
Wajah kawasan Tugu Religi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berubah sejak penataan jalur pedestrian senilai puluhan miliar rupiah dikerjakan. Keberadaan jalur pedestrian lebar dengan berbagai ornamen menarik kedatangan banyak warga. Namun, drainase yang bermasalah tak terjamah sehingga banjir kian sering terjadi. Sejak pagi hingga senja, masyarakat ramai mendatangi kawasan Tugu Religi. Sebagian dari mereka berjalan kaki atau berlari di trotoar yang lebar. Sebagian lain duduk-duduk di jejeran kursi yang telah terpasang. Lampu jalan yang berjejer rapat menambah suasana syahdu kawasan yang dibangun dengan ”meniru” kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, itu. Sejak beberapa waktu lalu, trotoar selebar 2 hingga 3 meter telah terbangun di kiri dan kanan jalan kawasan itu.
Ratusan kursi besi juga telah terpasang meski beberapa penampangnya telah rusak atau hilang. Ornamen beton berbentuk bulat yang cukup untuk menjadi tempat duduk berjejer di depan kursi. Megah dan nyaman. Kawasan Tugu Religi di Kendari kerap disebut kawasan Tugu Eks MTQ karena area ini pernah menjadi lokasi penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional pada 2006. Tugu di kawasan ini pun dibangun dalam rangka menyambut penyelenggaraan MTQ saat itu. Di kiri dan kanan jalan kawasan tersebut tampak drainase menghitam dan penuh sampah. Dasar drainase itu penuh sedimen dengan air yang tidak mengalir. Di sisi jalan yang lain, kondisi lebih parah terjadi. Sebab, drainase yang ada di kiri dan kanan jalan tertutup trotoar ya baru saja selesai dibangun.
Ardiansyah (33), warga sekitar kawasan Tugu Religi, heran saat menyadari drainase di sisi barat Tugu Religi, tepatnya di Jalan Abunawas, telah tertutup jalur pedestrian. ”Seingat saya juga tidak ada pengerukan sebelum ditutup dengan trotoar. Pantas kalau hujan semakin cepat tergenang,” katanya, Rabu (15/1/2025) sore. Biasanya dia memanfaatkan trotoar di area itu untuk berlari. ”Tapi, kalau hujan, di beberapa sisi jalan pasti banjir. Dua minggu lalu saat hujan deras, motor saya hampir mogok terendam banjir,” kata Ardiansyah. Warga lainnya, Rizal (46), menuturkan, selama beberapa waktu terakhir, banjir kian sering terjadi di kawasan tersebut. Rizal khawatir dengan kondisi area itu. ”Ada dua pipa saluran air yang saya lihat rusak terkena alat berat. Katanya mau diganti, tapi sampai trotoarnya selesai ternyata tidak diganti,” katanya. Prioritaskan drainase Safril Kasim, pengajar ilmu lingkungan di Universitas Halu Oleo, Kendari, mengatakan, konektivitas drainase menjadi permasalahan di kawasan Tugu Religi. (Yoga)
Coretax Diterapkan, Bisakah untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Yuniati Turjandini
17 Jan 2025 Tempo
UNTUK menambah pemasukan negara, pemerintahan Prabowo Subianto melakukan berbagai upaya untuk menggenjot penerimaan pajak. Salah satunya menerapkan sistem Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax atau sistem pajak inti. Sistem ini mengotomatiskan layanan administrasi pajak dan memberikan analisis data berbasis risiko untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Implementasi sistem pajak inti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang terbit pada 14 Desember 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Coretax dibangun sebagai upaya reformasi perpajakan dengan mengintegrasikan semua sistem administrasi perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerapkan sistem Coretax per 1 Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan bahwa Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data. "Sistem Coretax menyederhanakan proses kerja di Direktorat Jenderal Pajak sehingga pegawai mempunyai efisiensi waktu kerja yang pada gilirannya dapat mengoptimalkan penggalian potensi," kata Dwi kepada Tempo, Kamis, 16 Januari 2025. Coretax mengintegrasikan beberapa aplikasi perpajakan yang selama ini digunakan secara terpisah, khususnya untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak berharap integrasi ini dapat mempercepat prosedur pemungutan pajak sehingga lebih efisien.
Selain itu, Dwi mengungkapkan bahwa fitur prepopulasi data, yakni pengisian otomatis data dari pihak-pihak terkait, akan memudahkan wajib pajak menyusun dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT). Dengan data yang sudah terisi otomatis, ia yakin potensi kesalahan input dapat diminimalkan. Kementerian Keuangan memproyeksikan sistem Coretax dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dengan posisi rasio pajak saat ini yang sebesar 10,02 persen, Indonesia bisa mencetak rasio pajak hingga 11,5 persen dengan sistem inti tersebut. Rasio pajak Indonesia dalam satu dekade terakhir stagnan di kisaran 10 persen terhadap PDB. Sedangkan rata-rata rasio pajak negara-negara di Asia Tenggara melampaui 15 persen dari PDB. (Yetede)
Naik Rp 17 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.594.000 per Gram
Yuniati Turjandini
17 Jan 2025 Tempo
Harga emas dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau harga emas Antam naik Rp 17 ribu per gram pada perdagangan hari ini Jumat, 17 Januari 2025. Menyitir laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini tercatat Rp 1.594.000 per gram. Pada Kamis, 16 Januari 2024, harga emas Antam berada pada level Rp 1.577.000 per gram, atau naik Rp 13 ribu dibanding Rabu, Rp1.564.000. Harga naik signifikan sejak Selasa, 14 Januari 2 Harga jual kembali atau buyback emas batangan hari ini naik Rp 17 ribu menjadi Rp 1.440.000 per gram. Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenai pajak penghasilan atau PPh 22 sebesar 1,5 persen.
Aturan ini sesuai dengan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah. Perubahan ini juga mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. PPh 22 akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback. Berikut daftar harga emas batangan Antam hari ini dari situs Logam Mulia. Harga Emas Antam Hari Ini naik lagi Rp2.000 jadi Rp1,471 juta per Gram 1 gram: Rp 1.594.000, 2 gram: Rp 3.128.000, 3 gram: Rp 4.667.000, 5 gram: Rp 7.745.000, 10 gram: Rp 15.435.000, 25 gram: Rp 38.462.000, 50 gram: Rp 76.845.000, 100 gram: Rp 153.612.000, 250 gram: Rp 383.765.000, 500 gram: Rp 767.320.000, 1 kilogram: Rp 1.534.600.000 (Yetede)
Sekolah Libur Selama Ramadan
Yuniati Turjandini
17 Jan 2025 Tempo
Wacana libur sekolah selama bulan suci Ramadan diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025. Abdul Mu'ti mengatakan ada sejumlah usulan dari masyarakat terkait libur Ramadan. Misalnya, ada yang mengusulkan libur sekolah penuh selama Ramadan dan kegiatan anak-anak selama libur akan diisi dengan kegiatan-kegiatan keagamaan yang diselenggarakan di masyarakat. Usulan kedua adalah libur sebagian, misalnya tiga hari atau dua hari menjelang Ramadan sampai empat hari atau lima hari Ramadan pertama. Kemudian masuk seperti biasa dan menjelang Idul Fitri juga libur. Terakhir usulan agar tidak ada libur sekolah selama Ramadhan. Pada intinya, kata dia, semua usulan itu masih akan dipertimbangkan dalam rapat lintas kementerian.
"Sudah kita bahas tadi malam lintas kementerian, tetapi nanti pengumumannya tunggu sampai ada SE bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri. Tunggu sampai surat edarannya keluar, mudah-mudahan dalam waktu singkat," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat ditemui usai menghadiri Tanwir 1 Aisyiyah di Jakarta, Rabu. Menurut Antara, pada 1930 pemerintah penjajahan Hindia Belanda memutuskan untuk meliburkan sekolah selama sebulan penuh saat bulan Ramadan. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk mengambil hati umat muslim Indonesia dan menghindari perlawanan umat muslim terhadap kolonialisme Belanda. Libur selama bulan puasa sudah menjadi kebiasaan yang melekat di masyarakat Indonesia sejak dulu. Bahkan Perang Jawa pun libur saat puasa. Pangeran Diponegoro berpesan kepada Letnan Gubernur Jendral Hindia Belanda Hendrik Mercus de Kock melalui utusannya Jan Baptist Cleerens bahwa selama bulan puasa ia tidak akan melakukan pembicaraan apapun terkait perang. Pertemuan hanya dilakukan untuk silaturahmi saja. De Kock pun menyetujui hal itu. (Yetede)
Strategi Hemat Emiten Besar
Hairul Rizal
17 Jan 2025 Bisnis Indonesia (H)
Beberapa emiten besar seperti PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk. (CMRY), dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) masih menyisakan sebagian besar dana dari hasil IPO mereka, yang menimbulkan kekhawatiran di pasar terkait efisiensi dan realisasi rencana penggunaan dana. Contohnya, BUKA masih memiliki sisa dana IPO sebesar Rp 9,3 triliun dari total Rp 21,3 triliun, meskipun telah tiga tahun sejak IPO. Victor Putra Lesmana, Direktur BUKA, menyatakan sisa dana tersebut akan digunakan untuk modal kerja, pengembangan anak usaha, pembelian aset, serta investasi, sambil mencermati kondisi pasar dan politik yang dinamis.
Di sisi lain, CMRY, menurut Direktur Bharat Shah Joshi, menyimpan dana IPO sebesar Rp 2,19 triliun dalam obligasi dan deposito untuk periode jangka pendek hingga menengah. Adapun, beberapa emiten seperti PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) dan PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) telah sepenuhnya mengalokasikan dana IPO mereka, yang dianggap lebih positif di mata pasar.
Menurut Novi Vianita, Research Associate Panin Sekuritas, penghematan penggunaan dana IPO oleh emiten dapat memberikan sentimen negatif di pasar. Hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian antara rencana awal penggunaan dana yang dijanjikan dalam prospektus dan realisasi aktualnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun regulasi baru untuk memperketat pengawasan dana IPO agar lebih transparan dan sesuai dengan rencana awal. Saptono Adi Junarso, Senior Advisor to Listing Directorate BEI, menegaskan bahwa BEI terus membantu OJK dalam mengawasi kesesuaian laporan penggunaan dana oleh emiten.
Perbankan 2025: Peluang di Tengah Tantangan
Hairul Rizal
17 Jan 2025 Bisnis Indonesia
Tahun 2025 menjadi tahun penuh tantangan bagi industri perbankan, meskipun terdapat kebijakan strategis dari pemerintah seperti pembatasan kenaikan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah. Pertumbuhan kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK) terus meningkat, masing-masing mencapai 10,79% dan 7,54% pada 2024, menunjukkan agresivitas bank dalam penyaluran kredit. Namun, bank menghadapi beberapa tantangan utama, Kenaikan harga barang dan inflasi, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah seperti jet pribadi dan kapal pesiar, guna melindungi daya beli masyarakat. Inflasi saat ini mencapai 1,57%, masih di bawah target, tetapi kenaikan harga kebutuhan pokok berpotensi memperburuk daya beli.
Penghapusbukuan kredit macet UMKM, Berdasarkan PP No. 47/2024, bank BUMN harus menghapus tagih kredit macet UMKM. Langkah ini, meski mendukung pembiayaan UMKM, mewajibkan bank untuk berhati-hati agar tidak melanggar prinsip tata kelola yang baik. Direktur bank bertanggung jawab secara hukum hanya jika ada iktikad buruk.
Pembayaran premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), Premi ini mulai berlaku per 1 Januari 2025 sesuai PP No. 34/2023, yang bertujuan menangani masalah bank dengan dana internal industri. Namun, dikhawatirkan premi ini dapat meningkatkan suku bunga kredit jika dibebankan kepada nasabah.
Risiko likuiditas, Untuk mengatasi risiko likuiditas, OJK telah menetapkan POJK No. 19/2024 dan POJK No. 20/2024, yang menetapkan kewajiban pemenuhan rasio likuiditas (LCR) dan pendanaan stabil bersih (NSFR). Saat ini, LCR berada di 222,70% dan NSFR di 129,50%, menunjukkan likuiditas bank yang solid.
Pentingnya uji stres, Bank wajib melakukan uji tes (stress test) secara berkala untuk memastikan daya tahan mereka menghadapi kondisi kritis dan menjaga risiko likuiditas tetap terkendali.
Meski menghadapi tantangan seperti inflasi, risiko kredit macet, dan penyesuaian likuiditas, industri perbankan diproyeksikan tetap bertumbuh solid pada 2025 dengan dukungan regulasi dan langkah strategis yang diterapkan oleh OJK dan pemerintah.
Menggali Potensi Baru untuk Penerimaan Negara
Hairul Rizal
17 Jan 2025 Bisnis Indonesia
Penerapan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) sebesar 15% mulai 1 Januari 2025 melalui PMK 136/2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani Indrawati, merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Kebijakan ini menyasar perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro, seperti Google dan Meta, guna mencegah praktik penghindaran pajak di negara-negara dengan tarif rendah (tax haven).
Menurut Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Penerapan ini diperkirakan meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun, berdasarkan analisis yang disampaikan oleh Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan II.
Pajak minimum global ini sejalan dengan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan OECD serta didukung lebih dari 140 negara. Untuk pelaksanaannya, wajib pajak yang tarif pajaknya kurang dari 15% harus membayar top-up tax paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir, dengan pelaporan awal diberikan kelonggaran hingga 18 bulan.
Namun, Yusuf Rendy Manilet, ekonom dari CORE Indonesia, menilai bahwa insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance dapat menjadi tantangan bagi penerapan kebijakan ini. Untuk mengatasinya, diperlukan strategi seperti Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) agar pemerintah tetap bisa menarik investasi tanpa mengurangi efektivitas kebijakan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah optimis dapat meningkatkan keadilan perpajakan sekaligus menjaga daya saing investasi nasional, meski tantangan global tetap menjadi perhatian.
Krisis Transportasi Massal di Perkotaan
Hairul Rizal
17 Jan 2025 Bisnis Indonesia
Pemangkasan anggaran subsidi transportasi umum massal skema buy the service (BTS) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga 59,49% pada 2025 berdampak signifikan terhadap keberlanjutan layanan seperti Biskita dan Teman Bus di berbagai kota. Akibatnya, beberapa layanan, seperti BisKita Trans Pakuan di Bogor, Trans Metro Denpasar, dan Teman Bus di Yogyakarta, harus dihentikan atau diambil alih oleh pemerintah daerah, meskipun tidak semuanya mampu melanjutkan pengelolaan secara optimal.
Suharto, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, menjelaskan bahwa penghentian subsidi merupakan bagian dari rasionalisasi anggaran pusat. Pemerintah Kota Bogor, misalnya, telah menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih layanan BisKita dengan mengalokasikan Rp10 miliar, meski tantangan tetap ada dalam proses transisi.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ernita Titis Dewi, menyebutkan bahwa penurunan pagu anggaran BTS menjadi Rp177,49 miliar pada 2025 adalah konsekuensi dari prioritas pembiayaan pemerintah pusat yang memengaruhi program di berbagai kementerian/lembaga. Akibatnya, hanya layanan di enam kota lama dengan 12 koridor serta dua kota baru yang akan dipertahankan.
Menurut Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia, keberlanjutan transportasi umum sangat bergantung pada kemauan politik kepala daerah. Pengelolaan transportasi yang buruk berpotensi menimbulkan dampak sosial seperti peningkatan angka putus sekolah, pernikahan dini, dan stunting, khususnya di wilayah yang kehilangan layanan transportasi umum.
Sementara itu, data Kemenhub menunjukkan program BTS berhasil mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke transportasi umum hingga 69%. Hal ini menegaskan pentingnya dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membantu daerah yang mandiri dalam menyediakan layanan angkutan umum.
Polri Sita Uang Ratusan Miliar dalam Kasus Besar
Hairul Rizal
17 Jan 2025 Bisnis Indonesia
Polri berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp103,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Arta Jaya Putra (AJP) terkait aktivitas judi online. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa uang tersebut disita dari 15 rekening penampung yang terkait dengan rekening Komisaris PT AJP berinisial FH.
PT AJP dan FH telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan bahwa dana yang diterima digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang, yang kini telah disita oleh Polri. FH diduga mengalirkan uang hasil judi online ke PT AJP, di mana perusahaan tersebut berperan sebagai pengelola hotel.
Menurut Brigjen Helfi, penetapan tersangka didasarkan pada pemenuhan dua alat bukti yang sah. PT AJP dikenakan pasal 6 jo pasal 69 UU No.8/2010 dan/atau pasal 27 ayat (2) UU No.1/2024, dengan ancaman pidana denda hingga Rp100 miliar sebagai tindak lanjut kasus ini.
Potensi Pajak Besar dari Korporasi Asing
Hairul Rizal
17 Jan 2025 Kontan (H)
Pemerintah Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta euro mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan internasional Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan OECD, didukung oleh lebih dari 140 negara, untuk menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan kebijakan ini bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak melalui tax haven, tanpa berdampak pada wajib pajak orang pribadi atau UMKM. Selain itu, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono memperkirakan Indonesia dapat meningkatkan penerimaan pajak antara Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun melalui kebijakan ini.
Namun, Wahyu Nuryanto, Direktur Eksekutif MUC Tax Research, menilai bahwa dampaknya secara nominal mungkin tidak terlalu signifikan mengingat terbatasnya jumlah perusahaan multinasional besar di Indonesia. Konsultan pajak Raden Agus Suparman menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan peluang baru untuk meningkatkan penerimaan pajak dari korporasi besar, yang sebelumnya hanya membayar pajak tidak langsung seperti PPN.
Pengamat pajak dari DDTC, Bawono Kristiaji, berharap kebijakan ini mampu mengurangi perbedaan tarif pajak antar-negara, sehingga insentif bagi perusahaan untuk mengalihkan laba ke negara dengan pajak rendah dapat ditekan. Hal ini diharapkan mengurangi praktik penghindaran pajak melalui pengalihan laba.









