Perbankan 2025: Peluang di Tengah Tantangan
Tahun 2025 menjadi tahun penuh tantangan bagi industri perbankan, meskipun terdapat kebijakan strategis dari pemerintah seperti pembatasan kenaikan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah. Pertumbuhan kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK) terus meningkat, masing-masing mencapai 10,79% dan 7,54% pada 2024, menunjukkan agresivitas bank dalam penyaluran kredit. Namun, bank menghadapi beberapa tantangan utama, Kenaikan harga barang dan inflasi, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah seperti jet pribadi dan kapal pesiar, guna melindungi daya beli masyarakat. Inflasi saat ini mencapai 1,57%, masih di bawah target, tetapi kenaikan harga kebutuhan pokok berpotensi memperburuk daya beli.
Penghapusbukuan kredit macet UMKM, Berdasarkan PP No. 47/2024, bank BUMN harus menghapus tagih kredit macet UMKM. Langkah ini, meski mendukung pembiayaan UMKM, mewajibkan bank untuk berhati-hati agar tidak melanggar prinsip tata kelola yang baik. Direktur bank bertanggung jawab secara hukum hanya jika ada iktikad buruk.
Pembayaran premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), Premi ini mulai berlaku per 1 Januari 2025 sesuai PP No. 34/2023, yang bertujuan menangani masalah bank dengan dana internal industri. Namun, dikhawatirkan premi ini dapat meningkatkan suku bunga kredit jika dibebankan kepada nasabah.
Risiko likuiditas, Untuk mengatasi risiko likuiditas, OJK telah menetapkan POJK No. 19/2024 dan POJK No. 20/2024, yang menetapkan kewajiban pemenuhan rasio likuiditas (LCR) dan pendanaan stabil bersih (NSFR). Saat ini, LCR berada di 222,70% dan NSFR di 129,50%, menunjukkan likuiditas bank yang solid.
Pentingnya uji stres, Bank wajib melakukan uji tes (stress test) secara berkala untuk memastikan daya tahan mereka menghadapi kondisi kritis dan menjaga risiko likuiditas tetap terkendali.
Meski menghadapi tantangan seperti inflasi, risiko kredit macet, dan penyesuaian likuiditas, industri perbankan diproyeksikan tetap bertumbuh solid pada 2025 dengan dukungan regulasi dan langkah strategis yang diterapkan oleh OJK dan pemerintah.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023