Perlu Evaluasi untuk MBG
Bekas Bupati Kukar Simpan Uang Suap di Rekening hingga Rp 476,9 Miliar
Dividen Berlimpah Menanti Pemegang Saham
Musim pembagian dividen untuk tahun buku 2024 yang akan dilakukan pada 2025 diperkirakan akan mengalami penurunan, meskipun tetap menarik untuk dicermati oleh investor. Pembagian dividen pada 2024 diperkirakan mencapai Rp322,4 triliun, turun 11,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh tidak adanya dividen spesial seperti yang terjadi pada PT Alamtraya Resources Indonesia (ADRO) di 2024.
Namun, sektor finansial dan energi, terutama emiten besar seperti ADRO, Bank BRI (BBRI), Bank BCA (BBCA), dan Bank Mandiri (BMRI), masih diperkirakan akan memberikan dividen yang cukup menarik. Selain itu, perusahaan BUMN juga tetap diharapkan memberikan dividen besar, mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap kas negara.
Felix Darmawan, Equity Research Analyst dari Panin Sekuritas, menambahkan bahwa dividen dapat menjadi faktor yang menggairahkan pasar modal, terutama dalam kondisi ketidakpastian global, karena memberikan pengembalian langsung kepada investor. Investor disarankan untuk memilih emiten dengan fundamental yang kuat dan arus kas yang stabil, yang menjamin pembagian dividen berkelanjutan.
Rekomendasi saham dividen tinggi dari Mirae Asset Sekuritas dan Panin Sekuritas mencakup emiten-emiten seperti BBRI, BMRI, PTBA, PGAS, dan TPMA, yang diperkirakan dapat menjadi pilihan menarik di musim pembagian dividen ini.
Perbankan Ambil Bagian dalam Program 3 Juta Rumah
Distribusi Kuat Menahan Margin Tetap Stabil
Raih Peluang dari Kenaikan Harga Minyak
Crazy Rich Kini Sulit Menghindari Pajak
Dana Asing Pergi, IHSG Tergelincir
Gugatan Praperadilan Hevearita Ditolak
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, alias Mbak Ita, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal, Jan Oktavianus, pada Selasa (14/1), permohonan praperadilan yang diajukan Mbak Ita ditolak secara keseluruhan, termasuk eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihaknya.
Mbak Ita, yang juga merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang melibatkan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yang mencakup pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, serta pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi di Semarang. Selain Mbak Ita, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk suaminya, Alwin Basri (Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah), serta beberapa pihak swasta dan pejabat lainnya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, status tersangka Mbak Ita tetap sah, dan kasus ini akan berlanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Dinamika Proyek Kereta Cepat
Kasus dugaan persekongkolan tender pengadaan transportasi darat untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (ALP) tengah diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pada saat persidangan berlangsung, suasana terlihat tegang dengan beberapa pihak, termasuk kuasa hukum PT CRRC Sifang Indonesia, yang mengajukan permohonan agar proses sidang dilakukan tertutup. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aru Armando menolak permohonan tersebut.
KPPU menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. PT CRRC Sifang Indonesia diduga membatasi peserta tender dan tidak transparan dalam evaluasi dokumen penawaran, sementara ALP dianggap tidak memenuhi syarat modal disetor yang ditetapkan. Hal ini berpotensi menyebabkan terjadinya persekongkolan tender. Sanksi yang mungkin diterima jika terbukti bersalah adalah penghentian kegiatan dan denda yang cukup besar.
Salah satu tokoh kunci yang muncul dalam kasus ini adalah Gao Chao, yang diduga menjadi perantara antara PT CRRC Sifang Indonesia dan ALP dalam proses tender. Meskipun PT CRRC Sifang Indonesia membantah bahwa Gao merupakan karyawan mereka, pihak ALP mengonfirmasi bahwa Gao adalah karyawan mereka dan terlibat dalam pengiriman dokumen tender.
Proses penyelidikan ini masih berjalan, dan meskipun berbagai pihak terkait memberikan pembelaan, KPPU terus menggali bukti lebih lanjut untuk menentukan apakah telah terjadi persekongkolan dalam proses tender tersebut.









