;

Penghapusan ”Presidential Threshold" Disetujui Publik

Yoga 13 Jan 2025 Kompas
Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden diamini publik. Ke depan, dengan dihapuskannya presidential threshold, pemilih punya banyak pilihan calon pemimpin nasional. Kesimpulan ini terekam dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada 6-9 Januari 2025 yang menyebutkan, sebanyak 66,1 persen responden menyatakan setuju jika semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama dalam meng- ajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2029 nanti. Sikap publik ini seiring dengan putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak konstitusional sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal ini menyangkut syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, yakni 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional bagi partai politik atau gabungan parpol untuk bisa mengajukan pasangan capres-cawapres.

MK juga memberikan sejumlah pertimbangan bagi pembuat UU untuk menindaklanjuti putusan ini. Selain membuka peluang semua parpol peserta pemilu bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres, MK jug mengingatkan bahwa pengusulan pasangan capres dan cawapres tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. Hal ini makin menegaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden sudah tidak berlaku lagi di pemilihan presiden mendatang. Meskipun demikian, kepada pembuat UU, MK juga meng- ingatkan perlunya memperhatikan agar jumlah pasangan capres-cawapres tidak terlalu banyak sekaligus tidak terjadi dominasi dari kekuatan parpol tertentu, terutama dalam menjalin koalisi antarparpol. Hal ini juga terkait dengan ketentuan bahwa semua parpol peserta pemilu wajib mengusung pasangan capres-cawapres agar terhindar dari larangan mengikuti pemilu berikutnya.

Dari semua catatan di atas, MKmenyatakanperlunya pembuat UU melakukan rekayasa konstitusional dalam perubahan UU No 7/2017 dengan melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu,termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Putusan MK ini sejalan dengan harapan publik yang berharap munculnya banyak calon alternatif capres dan cawapres. Sebab, dari mereka yang  menyatakan setuju semua parpol bisa mengajukan pasangan capres-cawapres, separuh dari kelompok responden ini beralasan agar pemilih punya banyak pilihan pasangan capres-cawapres. Alasan kedua yang paling ba nyak disebutkan adalah dengan putusan MK ini, semua parpol memiliki kesempatan menyalurkan kadernya untuk menjadi capres-cawapres di pilpres mendatang. Hal ini disampaikan hampir sepertiga dari kelompok responden yang setuju dengan putusan MK tersebut. (Yoga)

Pemerintah Berwacana Menghidupkan Kembali Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Yoga 13 Jan 2025 Kompas
Sebelum tahun 2024 berakhir, DPR dan pemerintah sempat berwacana menghidupkan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty. Kini, tahun sudah berganti. Pemerintah sedang ”pusing-pusingnya” mencari sumber penerimaan baru dikala kinerja pajak masih seret. Apakah amnesti pajak akan dijadikan solusi? Gagasan soal program pengampunan pajak yang diusulkan oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat tenggelam di tengah ingar-bingar polemik kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang akhir tahun lalu. Awal tahun ini, wacana itu kembali muncul ke permukaan lewat pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan. Menurut Budi, pemerintah sedang menyiapkan program pengampunan pajak jilid III. 

Program itu disebut-sebut akan menjadi solusi untuk mengembalikan aset dan devisa negara, khususnya dari kasus korupsi besar. Budi melempar pernyataan tersebut dalam konferensi pers Rapat Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung pada 2 Januari 2025. Ia menyebut, wacana program pengampunan pajak sedang dirumuskan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan. ”Ini salah satu mekanisme yang sedang disiapkan untuk memberi ruang, sebagaimana disampaikan Bapak Presiden kepada mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka, baik yang ada di dalam maupun luar negeri, melalui program tax amnesty,” kata Budi saat itu. Wacana untuk menghidupkan kembali program pengampunan pajak tersebut mendapat respons beragam dari berbagai pemangku kepentingan. 

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang bertugas sebagai penasihat ekonomi Presiden Prabowo Subianto, misalnya, menilai wacana program pengampunan pajak tersebut terlalu terburu-buru untuk dibahas. Mengutip anggota DEN, Chatib Basri, saat ini masih terlalu dini untuk membahas opsi menghidupkan kembali program amnesti pajak. Ia pun enggan berkomentar terlalu jauh. ”Saya kira terlalu cepat untuk membicarakan mengenai tax amnesty saat ini. It’s too early (terlalu dini). Itu, kan, sebenarnya pembahasannya (masih) masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Kalau informasinya sudah lebih jauh, baru kita bicara,” kata Chatib dalam konferensi pers perdana DEN di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Sementara itu, anggota DEN lainnya, Arief Anshory Yusuf, dengan tegas menyatakan tidak sepakat jika program pengampunan pajak diadakan
sampai berjilid-jilid. (Yoga)

Menata Ulang Tata Niaga Gas Nasional

Hairul Rizal 13 Jan 2025 Bisnis Indonesia (H)

Kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang terlambat diterapkan sejak awal tahun telah menyebabkan lonjakan harga gas komersial, yang memperburuk disparitas antara harga gas pipa dan gas hasil regasifikasi LNG. Kondisi ini memperburuk daya saing industri dan menegaskan perlunya penataan ulang tata niaga gas nasional. Untuk mengatasi permasalahan ini, akselerasi pembangunan infrastruktur gas, termasuk pipa transmisi, pipa distribusi, dan terminal LNG, sangat diperlukan sesuai dengan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional 2022-2031. Selain itu, percepatan proyek hulu gas juga menjadi kunci untuk memastikan pasokan gas yang berkelanjutan dan mendukung ekspansi industri serta kebutuhan konsumen di masa depan.


Perekonomian Global 2025: Peluang dan Tantangan

Hairul Rizal 13 Jan 2025 Bisnis Indonesia

Tahun 2025 diprediksi akan menjadi tahun penuh tantangan dan peluang bagi ekonomi global, dengan agenda politik besar, terutama pemilu di sekitar 40 negara. Risiko politik dan geopolitik tetap menjadi ancaman besar bagi pasar keuangan global, sementara dampak dari perang, seperti yang tercatat dengan 56 konflik bersenjata saat ini, akan terus mempengaruhi pasar dan rantai pasokan global.

Lanskap ekonomi global pada 2025 diperkirakan akan tetap tangguh, meskipun menghadapi ketidakpastian. Pertumbuhan ekonomi global diproyeksikan mencapai 3,2% hingga 3,3%, dengan ekonomi AS diperkirakan tumbuh stabil pada 2%, meskipun terpengaruh oleh kebijakan politik yang lebih proteksionis di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump. Sementara itu, ekonomi Jerman menghadapi tantangan struktural, sementara Inggris diharapkan mengalami pertumbuhan 2% berkat kebijakan inovasi dan teknologi.

Negara-negara Asia, termasuk India dan Indonesia, diperkirakan akan terus tumbuh dengan kecepatan tinggi, masing-masing dengan proyeksi 6,5% dan 5,1%, didorong oleh faktor demografi yang menguntungkan. Sementara itu, China dihadapkan pada tantangan tarif dan ketidakstabilan pasar properti, dengan proyeksi pertumbuhan yang lebih rendah sekitar 4,5%. Indonesia diharapkan melanjutkan momentum pertumbuhannya pada kisaran 5%–5,2%.

Inflasi global diperkirakan akan melandai, memberikan ruang bagi pelonggaran suku bunga kebijakan, meskipun dengan ketidakpastian seiring kebijakan proteksionis yang semakin kuat. Di Indonesia, sektor keuangan, terutama perbankan, diperkirakan akan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan proyeksi investasi langsung meningkat dan menciptakan lapangan kerja lebih banyak.


Ormas Keagamaan Bersiap Hadapi Tahun Politik

Hairul Rizal 13 Jan 2025 Bisnis Indonesia

Langkah-langkah yang diambil oleh dua organisasi besar, PBNU dan Muhammadiyah, terkait dengan rencana mereka untuk mengelola tambang batu bara. PBNU, melalui PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara, sedang merencanakan penghiliran batu bara dengan melakukan kajian untuk memastikan pengelolaannya tidak merugikan. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menekankan pentingnya keuntungan dalam bisnis batu bara ini, yang masih dalam tahap eksplorasi dan pencarian investor untuk mendanai kegiatan reklamasi. PBNU memperoleh wilayah izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur seluas 25.000–26.000 hektar.

Sementara itu, Muhammadiyah lebih berhati-hati dalam menyikapi rencana pengelolaan tambang batu bara bekas PKP2B Adaro Energy, yang luasnya mencapai 7.437 hektare. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, menunggu kepastian dari pemerintah sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut. Muhammadiyah juga sudah membentuk dua perusahaan untuk mengelola izin usaha pertambangannya jika disetujui.

Secara keseluruhan, meskipun kedua organisasi besar ini bergerak di bidang yang sama, PBNU lebih cepat dalam memulai langkah-langkah konkret, sedangkan Muhammadiyah lebih menunggu kepastian dari pihak pemerintah. Sementara itu, sektor batu bara di Indonesia terus berkembang, dengan proyeksi permintaan batu bara global yang diperkirakan akan terus meningkat hingga 2027.



KPK Matangkan Persiapan Hadapi Praperadilan Hasto

Hairul Rizal 13 Jan 2025 Bisnis Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. Hasto sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Juni 2024, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang masih buron. Tim hukum KPK akan bekerja sama dengan penyidik untuk menjawab gugatan praperadilan tersebut.

Selain itu, KPK juga menahan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan server dan storage yang merugikan negara hingga Rp280 miliar. Kasus ini melibatkan PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC), dengan tersangka utama adalah Imran Muntaz, seorang konsultan hukum, serta Robert Pangasian Lumban Gaol dan Afrian Jafar, yang merupakan pegawai PT PNB. Ketiganya ditahan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk proyek data center yang dimulai pada 2017.




Utang Jumbo Jatuh Tempo Jadi Alarm Bahaya

Hairul Rizal 13 Jan 2025 Kontan (H)
Tahun 2025 menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dengan tingginya utang jatuh tempo. Kepala Ekonom BCA, David Sumual, mencatat bahwa Surat Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang jatuh tempo tahun ini mencapai Rp 922,4 triliun, dengan puncaknya pada kuartal II dan III 2025. Sementara itu, utang pemerintah yang jatuh tempo mencapai Rp 800,33 triliun, terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp 705,5 triliun dan pinjaman Rp 94,83 triliun.

David memperingatkan risiko crowding out, yakni perebutan likuiditas antara pasar SBN dan SRBI, yang dapat memperketat likuiditas domestik. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyoroti penurunan kepemilikan asing pada SRBI menjadi 24,27%, yang dapat memicu pelemahan nilai tukar rupiah jika terjadi arus keluar modal. Ia juga memperkirakan kenaikan imbal hasil SRBI dan SBN, dengan yield SBN tenor 10 tahun diproyeksikan naik menjadi 7,3% pada kuartal II 2025.

Ketidakpastian global, termasuk kebijakan perdagangan Presiden terpilih AS, Donald Trump, turut memperburuk situasi, sehingga biaya berutang menjadi mahal. Josua juga menyoroti tantangan menarik investor asing akibat penguatan dolar AS dan premi risiko yang tinggi.

Meski demikian, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, menegaskan bahwa pemerintah menerapkan pengelolaan utang yang berhati-hati dengan menjaga risiko nilai tukar, suku bunga, dan refinancing tetap terkendali. Pemerintah juga berkomitmen menjaga stabilitas pasar keuangan, termasuk pasar SBN, untuk menghadapi kondisi global yang dinamis.

Diharapkan, katalis positif seperti investasi dan kenaikan harga komoditas (CPO, cokelat, kopi) dapat membantu mendukung stabilitas ekonomi di tengah tekanan berat tersebut.

Coretax System Diragukan Dapat Meningkatkan Tax Ratio

Hairul Rizal 13 Jan 2025 Kontan
Pelayanan pajak melalui Coretax System masih menghadapi sejumlah kendala, meskipun pemerintah optimis sistem ini dapat mendukung peningkatan penerimaan negara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, meminta maaf atas gangguan tersebut dan menegaskan upaya perbaikan layanan Coretax untuk memastikan kelancaran pelayanan.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, optimis bahwa Coretax dapat meningkatkan penerimaan hingga Rp 1.500 triliun. Namun, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menyoroti bahwa peningkatan penerimaan pajak belum tentu otomatis menaikkan rasio pajak karena dipengaruhi oleh pertumbuhan PDB. Ia juga menekankan perlunya pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih besar daripada pertumbuhan PDB untuk meningkatkan rasio pajak.

Pengamat pajak dari CITA, Fajry Akbar, mencatat bahwa reformasi pajak berpotensi meningkatkan rasio pajak, namun perbaikan berkelanjutan diperlukan. Fajry menyoroti bahwa struktur ekonomi Indonesia yang didominasi oleh usaha kecil dan mikro, serta rendahnya upah buruh formal, menjadi faktor utama rendahnya tax ratio.

Prianto juga menambahkan bahwa faktor internal, seperti intensifikasi melalui penerbitan SP2DK, dan faktor eksternal, seperti penghindaran pajak oleh wajib pajak, turut memengaruhi rendahnya tax ratio. Ia melihat Coretax sebagai solusi untuk meningkatkan pengawasan dan kepatuhan pajak.

Keberhasilan Coretax dalam meningkatkan rasio pajak bergantung pada perbaikan sistem administrasi, regulasi, dan kebijakan pajak, serta upaya berkelanjutan untuk memperbaiki struktur ekonomi Indonesia.

Emiten Migas: Tantangan di Tengah Ketidakpastian Permintaan

Hairul Rizal 13 Jan 2025 Kontan
Kinerja sektor minyak dan gas (migas) diproyeksikan tetap positif meskipun dihadapkan pada tantangan global dan domestik. Christian Sitorus, analis MNC Sekuritas, menyoroti ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan gangguan pasokan energi global akibat penutupan pipa gas Rusia sebagai pendorong potensi kenaikan harga minyak mentah. Namun, lemahnya permintaan minyak dari Tiongkok dan kebijakan transisi energi global menekan prospek harga minyak.

Organisasi OPEC+ mempertahankan pemangkasan produksi hingga Desember 2024 untuk menjaga stabilitas harga, sementara Bank Dunia memperkirakan harga minyak global akan turun hingga 8,8% pada 2025 akibat kelebihan pasokan. Sementara itu, harga gas alam diproyeksikan meningkat, terutama di Eropa dan AS, sebagai dampak dari ketidakpastian geopolitik.

Di Indonesia, pemerintah berupaya meningkatkan investasi migas melalui skema bagi hasil (gross split) yang dinilai lebih menguntungkan. Analis Indo Premier Sekuritas, Ryan Winipta, menilai skema ini positif bagi emiten seperti Medco Energi International Tbk (MEDC). Ryan merekomendasikan buy MEDC dengan target harga Rp 1.700 per saham, sementara Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mendapat rekomendasi hold dengan target harga Rp 1.500 per saham.

Analis BRI Danareksa Sekuritas, Timothy Wijaya, menurunkan peringkat sektor migas menjadi netral karena revisi harga minyak yang diprediksi turun menjadi US$ 75 per barel pada 2025. Penurunan ini dipengaruhi oleh surplus pasokan, lemahnya konsumsi Tiongkok, dan potensi peningkatan produksi minyak di AS.

Di sisi lain, Indonesia berkomitmen memperkuat ketahanan energi dengan target lifting minyak 605.000 barel per hari pada 2025 dan produksi 1 juta barel per hari pada 2030, serta mempercepat transisi energi bersih. Meski demikian, potensi pelebaran defisit perdagangan migas masih menjadi tantangan besar.

Peluang Penurunan Suku Bunga Kredit Semakin Terbuka

Hairul Rizal 13 Jan 2025 Kontan
Meski Bank Indonesia (BI) telah menurunkan suku bunga acuan menjadi 6% pada September 2024, rata-rata bunga kredit perbankan justru mengalami kenaikan. Hingga November 2024, rata-rata bunga kredit mencapai 9,22%, naik dibanding September yang berada di 9,19%. BI menyebut kenaikan ini disebabkan oleh upaya perbankan memaksimalkan keuntungan dengan menaikkan bunga kredit dan menekan bunga dana.

Namun, beberapa bank mulai menurunkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Bank Central Asia (BCA) menurunkan SBDK ritel menjadi 8,3% dan SBDK kredit mikro menjadi 8,22%. Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication BCA, menyatakan bahwa BCA berusaha menjaga bunga kredit tetap bersaing sambil memperhatikan kondisi ekonomi makro dan likuiditas. Ia juga menjelaskan bahwa SBDK hanya menjadi indikasi bunga efektif terendah dan belum mencakup premi risiko debitur.

CIMB Niaga, di bawah kepemimpinan Presiden Direktur Lani Darmawan, juga menurunkan SBDK segmen KPR menjadi 8,11%. Namun, Lani menegaskan bahwa bunga kredit secara umum belum turun karena biaya dana yang masih tinggi dan penurunan BI rate sebesar 25 bps belum cukup signifikan.

Sementara itu, Direktur Keuangan Bank Mandiri Sigit Prastowo menyebut bahwa Bank Mandiri cenderung mempertahankan SBDK dalam dua tahun terakhir akibat dinamika ekonomi makro dan bunga acuan yang masih tinggi. Hal ini mencerminkan perlunya waktu lebih lama bagi pemangkasan suku bunga BI untuk berdampak pada bunga kredit perbankan.

Pilihan Editor